KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda Tahun 2024–2043. Pembahasan ini dilakukan untuk menyempurnakan substansi regulasi agar kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta kondisi di lapangan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (5/11/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, bersama perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda.
Usai rapat, Kamaruddin menjelaskan bahwa pembahasan Raperda masih berfokus pada penyempurnaan sejumlah pasal. Beberapa ketentuan perlu disesuaikan agar regulasi yang disusun memiliki landasan yang tepat dan mampu menjawab persoalan pembangunan perumahan serta kawasan permukiman di Kota Samarinda.
Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pengaturan pemberian insentif kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kawasan perumahan. Menurutnya, pemberian insentif harus memiliki kriteria dan persyaratan yang jelas agar pelaksanaannya tepat sasaran.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap perumahan komersial maupun perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kamaruddin menegaskan, tidak seluruh penghuni perumahan subsidi secara otomatis berhak menerima insentif dari pemerintah karena tetap harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
“Perumahan subsidi bagi MBR juga memiliki kriteria dan persyaratan. Jadi, tidak semua penghuninya otomatis mendapatkan insentif,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan pemerintah terkait perumahan harus mampu memberikan manfaat bagi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Karena itu, pengaturan penerima manfaat perlu diperjelas agar fasilitas yang disediakan melalui program perumahan subsidi tidak salah sasaran atau justru dinikmati masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Selain pengaturan insentif, rapat tersebut turut membahas kemudahan proses perizinan bagi pengembang sebelum memulai pembangunan perumahan. Menurut Kamaruddin, kebijakan yang mendukung percepatan penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah perlu dipertimbangkan, tanpa mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai, kemudahan perizinan dapat menjadi salah satu faktor pendukung bagi pengembang dalam menyediakan hunian yang terjangkau. Namun, proses pembangunan tetap harus memperhatikan persyaratan dan ketentuan teknis agar pengembangan kawasan permukiman berjalan tertib dan sesuai perencanaan.
Kamaruddin menyebutkan, penyempurnaan Raperda masih memerlukan pembahasan lanjutan dengan melibatkan unsur terkait, terutama tim penyusun naskah akademik. Keterlibatan tim tersebut diperlukan untuk memastikan setiap pasal memiliki dasar kajian yang kuat dan tidak bertentangan dengan kondisi maupun kebutuhan di lapangan.
“Pembahasan masih dalam tahap penyempurnaan. Minggu depan kami jadwalkan finalisasi dengan melibatkan unsur terkait, terutama tim penyusun naskah akademik,” ungkapnya.
Melalui pembahasan dan finalisasi Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Kota Samarinda berharap regulasi tentang pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman dapat menjadi pedoman yang lebih komprehensif. Aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mendorong penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, serta memastikan pemberian insentif pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak menerima manfaat.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















