KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda mulai mematangkan sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Pembahasan ini dilakukan untuk menentukan prioritas regulasi yang dinilai penting, sekaligus memastikan setiap usulan memiliki urgensi dan relevansi dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah.
Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (5/11/2026). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, dan melibatkan Ketua Komisi I, Komisi II, Komisi III, serta Komisi IV. Keterlibatan seluruh komisi menjadi bagian dari koordinasi lintas bidang dalam menyusun agenda legislasi DPRD untuk tahun mendatang.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan difokuskan pada penelaahan berbagai usulan Raperda yang dinilai perlu mendapatkan perhatian untuk masuk dalam agenda legislasi daerah 2027. Setiap usulan dikaji dengan mempertimbangkan kebutuhan regulasi, manfaat bagi masyarakat, serta kesesuaian dengan kewenangan dan kondisi daerah.
“Setiap usulan harus dipertimbangkan berdasarkan ketentuan regulasi dan manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan seluruh komisi diharapkan dapat memperkuat proses penyaringan sekaligus menentukan skala prioritas usulan Raperda. Hal ini karena masing-masing komisi memiliki ruang lingkup tugas dan persoalan yang berbeda, mulai dari bidang pemerintahan, perekonomian, pembangunan, hingga kesejahteraan masyarakat.
Melalui pembahasan bersama tersebut, Bapemperda berupaya memastikan setiap rancangan regulasi memiliki substansi yang jelas, landasan hukum yang kuat, serta dapat diterapkan secara efektif. Dengan demikian, Raperda yang diusulkan tidak sekadar memenuhi kebutuhan pembentukan regulasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kamaruddin menegaskan, penyusunan Propemperda perlu dilakukan secara cermat agar regulasi yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Raperda yang diusulkan harus memiliki substansi yang jelas dan dapat diterapkan,” tegasnya.
Selain menelaah substansi setiap usulan, pembahasan ini juga menjadi ruang untuk menyamakan pandangan antarkomisi mengenai regulasi yang perlu diprioritaskan. Penyelarasan tersebut dinilai penting agar agenda legislasi DPRD dapat berjalan lebih terarah dan tidak tumpang tindih dengan kebutuhan maupun kebijakan pembangunan daerah.
Propemperda sendiri merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang menjadi bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Melalui perencanaan yang sistematis, proses pembentukan regulasi diharapkan lebih terukur, memiliki kepastian arah, serta mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Selanjutnya, hasil pembahasan Bapemperda bersama pimpinan komisi akan menjadi bahan dalam penyusunan dan penetapan Propemperda Kota Samarinda Tahun 2027. Usulan yang telah disiapkan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah yang berlaku.
Dengan koordinasi lintas komisi sejak tahap perencanaan, DPRD Kota Samarinda berharap dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















