Menu

Mode Gelap
DPRD Kukar Terima Aksi Massa, Fraksi PDIP Sampaikan Permohonan Maaf Ratusan Massa Kepung DPRD Kukar, Desak Ketua DPRD Mundur Layanan Kesehatan Harus Tanpa Hambatan, DPRD Samarinda Soroti Kebijakan BPJS dan Pelayanan Puskesmas Hardiknas 2026, DPRD Samarinda Tekankan Kualitas Pendidikan dan Kesejahteraan Guru Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, DPRD Samarinda Tekankan Edukasi dan Pendampingan Korban

BERITA DAERAH · 2 Okt 2025 13:15 WITA ·

Satpol PP Kukar Tertibkan PKL di Depan Kampus Unikarta Tenggarong


 Satpol PP Kukar menertibkan enam pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan depan Kampus Unikarta, Jalan Gunung Kombeng, Loa Ipuh, Tenggarong, Kamis (2/10/2025). (Foto. Dok. Satpol PP Kukar) Perbesar

Satpol PP Kukar menertibkan enam pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan depan Kampus Unikarta, Jalan Gunung Kombeng, Loa Ipuh, Tenggarong, Kamis (2/10/2025). (Foto. Dok. Satpol PP Kukar)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan depan Kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Jalan Gunung Kombeng, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kamis (2/10/2025) pagi.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kukar, Endang Purwanto, dengan melibatkan 30 personel. Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan enam PKL yang berjualan di badan jalan. Keberadaan mereka dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, menimbulkan ketidaknyamanan bagi pejalan kaki, serta berpotensi menyebabkan kemacetan di kawasan sekitar kampus.

Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi serta imbauan kepada pedagang agar tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang.

“Selain penertiban, anggota kami juga melaksanakan proses BAP terhadap para pelanggar, dengan melibatkan penyidik PPNS Satpol PP Kukar,” terang Rasidi.

Satpol PP Kukar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan dan pejalan kaki di kawasan tersebut.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kukar Terima Aksi Massa, Fraksi PDIP Sampaikan Permohonan Maaf

4 Mei 2026 - 17:00 WITA

demo0005

Ratusan Massa Kepung DPRD Kukar, Desak Ketua DPRD Mundur

4 Mei 2026 - 16:00 WITA

demo0003

Layanan Kesehatan Harus Tanpa Hambatan, DPRD Samarinda Soroti Kebijakan BPJS dan Pelayanan Puskesmas

4 Mei 2026 - 15:00 WITA

dprdkota15

Hardiknas 2026, DPRD Samarinda Tekankan Kualitas Pendidikan dan Kesejahteraan Guru

4 Mei 2026 - 14:00 WITA

dprdkota14

Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, DPRD Samarinda Tekankan Edukasi dan Pendampingan Korban

4 Mei 2026 - 13:00 WITA

dprdkota13

Warga Muara Jawa Desak Tambang Kembali Beroperasi, Ribuan Pekerja Terdampak

4 Mei 2026 - 11:00 WITA

demo0001
Trending di BERITA DAERAH