KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang karyawan PT Mira Mirza Thoha di Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan di area perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolsek Sanga-Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di area workshop PT Mira Mirza Thoha.
Pelaku yang diketahui berinisial K, karyawan perusahaan tersebut, tertangkap basah sedang berusaha mencuri pen hidrolik Jet Sea Truck milik PT Mira Mirza Thoha.
Namun, aksinya gagal setelah seorang petugas keamanan (security) yang sedang berpatroli memergoki aktivitas mencurigakan di lokasi. Menyadari kehadiran petugas, pelaku langsung melarikan diri ke arah mess karyawan dan meninggalkan sejumlah alat di tempat kejadian.
“Petugas keamanan menemukan sejumlah barang seperti kunci tremo merk Multipro warna merah, obeng, tang, kunci pas, dan sepasang sandal warna putih hitam di sekitar lokasi,” terang AKP Muhamad Zulhijah, Selasa (14/10/2025).
Keesokan paginya, sekitar pukul 07.00 Wita, pihak keamanan kembali melakukan patroli dan menemukan barang-barang tersebut. Salah satu karyawan mengenali sandal yang tertinggal sebagai milik K.
Setelah diinterogasi, pelaku K mengakui telah melakukan percobaan pencurian pada malam kejadian tersebut. K juga mengaku sudah empat kali melakukan pencurian suku cadang Sea Truck milik perusahaan sejak Agustus hingga Oktober 2025.
“Pelaku mengaku melakukan aksi serupa pada 3 Agustus, 13 Agustus, 30 Agustus, dan 22 September 2025, dengan total barang yang dicuri mencapai puluhan unit komponen alat berat,” AKP Muhamad Zulhijah jelas.
Barang-barang yang dicuri antara lain 12 tutup Jet Sea Truck, 1 unit hidrolik Jet stang besar, 2 unit hidrolik stir, 1 radiator PC 400, 2 bor listrik, 4 tolpent kuningan kemudi, 5 piston mesin Cummins 315, 1 turbo mesin Cummins, 4 kabel aki, 2 piston Mitsubishi, dan 3 rumah turbo Cummins Sea Truck.
Pelaku K melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok setinggi dua meter untuk masuk ke area workshop. K kemudian mengendap-endap di sekitar kapal Sea Truck dan membongkar suku cadang menggunakan kunci pas, tremo, dan tang.
Semua barang hasil curian dijual pelaku ke penampungan besi tua di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, dengan total hasil penjualan sekitar Rp6,5 juta.
Akibat perbuatan pelaku K, PT Mira Mirza Thoha mengalami kerugian mencapai Rp301.780.000.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian.
Pewarta & Editor : Fairuzzabady @2025