Menu

Mode Gelap
Duka Dunia Pers Kaltim, Ketua JMSI Mohammad Sukri Wafat DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Tetap Damai dan Jaga Kondusivitas Konser HKBP Semarakkan IKN, Perkuat Kebersamaan DPRD Samarinda Apresiasi Kajari Lama, Dorong Kinerja Lebih Baik Di Era Baru Sekda Samarinda Optimistis Sinergi Dengan Kejaksaan Terus Berlanjut

HUKUM / KRIMINAL · 14 Okt 2025 17:15 WITA ·

Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tenggarong, Amankan Barang Bukti 5,31 Gram


 Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti berhasil diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara. Perbesar

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti berhasil diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tenggarong. Kedua pelaku masing-masing berinisial IM dan MHS.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 12.00 WITA. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami membentuk tim dan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Suyoko, Selasa (14/10/2025).

Pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 15.30 WITA, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Suyoko kembali ke lokasi untuk memperdalam penyelidikan. Dua hari kemudian, tepatnya Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WITA, tim mendapatkan ciri-ciri pelaku yang kerap melakukan transaksi, yaitu seorang pria berusia sekitar 50 tahun, berkulit sawo matang, berpostur pendek, dan berambut pendek.

Penyelidikan berlanjut hingga Sabtu (11/10/2025), saat tim memperoleh identitas pelaku berinisial IM, yang diketahui sering menggunakan sepeda motor. Tim kemudian terus memantau pergerakan pelaku di sekitar lokasi.

Puncaknya, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 23.50 WITA, tim mendapati dua pria berboncengan menggunakan motor dengan ciri-ciri yang sesuai di Jalan Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang. Saat dilakukan penghadangan, salah satu pelaku tampak membuang sesuatu ke semak-semak di pinggir jalan.

“Petugas langsung mengamankan kedua pelaku. Setelah diperiksa, diketahui keduanya berinisial IM dan MHS. Barang yang sempat dibuang ternyata sebuah bungkus makanan KFC yang di dalamnya terdapat tisu putih berisi satu bungkus plastik bening berisi sabu,” jelas AKP Suyoko.

Barang bukti yang disita antara lain, 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,31 gram, 1 bungkus karton KFC, 1 lembar tisu putih, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001

Transaksi Sabu di Samboja Barat Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

14 April 2026 - 15:00 WITA

polseksambojabarat001

Kontrakan Pink di Muara Jawa Digerebek, Polisi Temukan 8 Poket Sabu

13 Maret 2026 - 12:00 WITA

muarajawa1

Rampas Perhiasan Nenek di Loa Janan, Dua Pelaku Curas Ditangkap Saat Berpesta Hasil Kejahatan

13 Maret 2026 - 11:00 WITA

loajanan1

Penggerebekan di Penginapan Tenggarong, Polisi Bongkar Jaringan Sabu

10 Maret 2026 - 11:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 99

Polisi Bongkar Jaringan Ganja Kukar–Samarinda, Empat Pelaku Diciduk

10 Maret 2026 - 10:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 98
Trending di HUKUM / KRIMINAL