Menu

Mode Gelap
RDP DPRD Kukar Bahas Nasib Ribuan Warga Tahura, Camat Samboja Barat Minta Kejelasan Penertiban DPRD Kukar Tegaskan Tak Ada Penggusuran Warga Lama di Kawasan Hutan Bukit Soeharto Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah Polemik Gereja Mangkungpalas, Wawali Samarinda Akui Belum Terima Laporan Lengkap Perizinan Komisi II DPRD Samarinda Sorot Keuangan Daerah, Dari Dana Mengendap Hingga Aset Belum Optimal

BERITA DAERAH · 19 Nov 2025 14:45 WITA ·

Kesadaran Masyarakat Masih Rendah, Disdikbud Kukar Dorong Partisipasi Publik dalam Pelestarian Cagar Budaya


 Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya Disdikbud Kutai Kartanegara, M. Saidar, memberikan keterangan mengenai peran Disdikbud Kukar dalam mendorong partisipasi publik untuk pelestarian cagar budaya. Perbesar

Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya Disdikbud Kutai Kartanegara, M. Saidar, memberikan keterangan mengenai peran Disdikbud Kukar dalam mendorong partisipasi publik untuk pelestarian cagar budaya.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Upaya pelestarian cagar budaya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bukan hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya Disdikbud Kukar, M. Saidar, menegaskan bahwa kesadaran publik masih menjadi tantangan utama dalam menjaga keberadaan cagar budaya di wilayah tersebut.

Menurut Saidar, meskipun telah ada 16 objek yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya (CB), masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pelestarian, termasuk batasan dan aturan terhadap objek-objek tersebut.

“Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa objek tertentu sudah berstatus cagar budaya. Padahal status itu membawa perlindungan hukum dan harus dijaga bersama,” ujarnya pada Rabu (19/11/2025).

Ia mengatakan, beberapa kasus kerusakan bahkan penyalahgunaan fungsi lokasi cagar budaya terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat mengenai nilai sejarah dan aturan pelestarian yang berlaku. Edukasi publik dinilai sangat penting agar warga tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut berperan aktif melestarikan warisan leluhur.

“Kami sering menemukan masyarakat belum memahami bahwa perubahan fisik, perusakan, atau pemanfaatan tanpa izin pada objek cagar budaya bisa berdampak hukum. Ini harus terus disosialisasikan,” jelasnya.

Saidar menambahkan, Disdikbud Kukar berencana meningkatkan intensitas sosialisasi ke desa-desa, sekolah, hingga komunitas budaya. Pendekatan partisipatif dianggap lebih efektif karena masyarakat adalah pihak terdekat dengan keberadaan objek cagar budaya.

“Kami ingin memperkuat komunikasi dengan masyarakat. Pelestarian itu bukan hanya kerja pemerintah, tapi kerja bersama,” katanya.

Selain itu, wacana revisi Undang-Undang Cagar Budaya Tahun 2010 juga menjadi momentum untuk menyesuaikan pola edukasi di daerah. Jika aturan diperbarui, maka pemahaman masyarakat harus ikut diperbaharui agar tidak terjadi kekosongan informasi.

“Kalau undang-undangnya nanti berubah, otomatis sosialisasinya harus lebih agresif. Jangan sampai masyarakat ketinggalan informasi,” lanjut Saidar.

Ia berharap, semakin meningkatnya jumlah objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli, sehingga cagar budaya tidak hanya menjadi simbol sejarah tetapi juga bagian dari identitas dan kebanggaan daerah.

“Kalau masyarakat sudah merasa memiliki, saya yakin pelestariannya akan jauh lebih mudah,” tutupnya.

 

ADV Disdikbud Kukar
Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

RDP DPRD Kukar Bahas Nasib Ribuan Warga Tahura, Camat Samboja Barat Minta Kejelasan Penertiban

27 April 2026 - 20:00 WITA

rdpkukar3

DPRD Kukar Tegaskan Tak Ada Penggusuran Warga Lama di Kawasan Hutan Bukit Soeharto

27 April 2026 - 19:30 WITA

rdpkukar1

Polemik Gereja Mangkungpalas, Wawali Samarinda Akui Belum Terima Laporan Lengkap Perizinan

27 April 2026 - 18:00 WITA

wawali1

Komisi II DPRD Samarinda Sorot Keuangan Daerah, Dari Dana Mengendap Hingga Aset Belum Optimal

27 April 2026 - 17:00 WITA

dprdkota04

Tinjau Proyek TPA, Pansus LKPJ DPRD Samarinda Sorot Hasil Belum Maksimal Meski Anggaran Besar

27 April 2026 - 16:00 WITA

dprdkota03

Kemarau Mulai Mengeringkan Lahan, Distanak Kukar Gerak Cepat Data Kebutuhan Petani Sayur

27 April 2026 - 15:00 WITA

mal1
Trending di BERITA DAERAH