Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

BERITA DAERAH · 25 Nov 2025 13:15 WITA ·

IKN Ambil 5 Kecamatan, Disdikbud Kukar Soroti Dampak bagi Pelayanan Pendidikan


 Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pujianto, memberikan keterangan mengenai dampak penetapan Ibu Kota Negara (IKN) terhadap sektor pendidikan di Kukar. Perbesar

Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pujianto, memberikan keterangan mengenai dampak penetapan Ibu Kota Negara (IKN) terhadap sektor pendidikan di Kukar.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara, Pujianto, menyoroti dampak kebijakan penetapan Ibu Kota Negara (IKN) terhadap struktur wilayah dan layanan pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam pemaparannya, Pujianto menjelaskan bahwa terdapat lima kecamatan di Kukar yang masuk ke dalam kawasan IKN, jumlah yang jauh lebih besar dibanding Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang hanya mencakup satu kecamatan.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan ironi tersendiri karena pusat pemerintahan IKN berada di wilayah PPU, namun aktivitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat IKN ke depan akan sangat bergantung pada wilayah Kukar.

“Jika Undang-Undang IKN diberlakukan sepenuhnya, maka kehidupan masyarakat di IKN banyak bertumpu pada lima kecamatan milik Kukar. Tapi yang disebut sebagai wilayah inti IKN justru berada di PPU,” ujar Pujianto, Selasa (25/11/2025).

Ia menilai bahwa pengambilalihan lima kecamatan tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap penyusunan kebijakan pendidikan. Kukar, yang sebelumnya memiliki 20 kecamatan dengan sebaran sekolah yang luas, harus menyesuaikan kembali perencanaan layanan ketika sebagian wilayah dan penduduknya masuk dalam administrasi IKN.

Menurut Pujianto, kondisi ini turut berpotensi memengaruhi perhitungan kebutuhan anggaran pendidikan, distribusi dan penyediaan tenaga pendidik, hingga pengelolaan infrastruktur sekolah yang selama ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kukar. Sementara itu, proses transisi kewenangan dan tata kelola pendidikan di wilayah IKN hingga kini belum memiliki pedoman teknis yang rinci.

“Kondisi geografis Kukar memang sangat luas. Ketika lima kecamatan itu masuk ke dalam kawasan IKN, tentu ada layanan pendidikan yang ikut beralih,” tegasnya.

“Namun regulasi detailnya belum sepenuhnya jelas. Ini harus kita antisipasi bersama,” sambungnya.

Pujianto berharap pemerintah pusat dapat memberikan penjelasan yang lebih konkret mengenai skema transisi, termasuk keberlanjutan fasilitas pendidikan yang telah dibangun Pemerintah Kabupaten Kukar di wilayah yang kini terintegrasi ke dalam IKN.

Ia menekankan bahwa koordinasi lintas pemerintah, baik pusat maupun daerah, sangat diperlukan demi menjaga keberlanjutan layanan pendidikan bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya persoalan batas wilayah, tetapi juga menyangkut masa depan pelayanan pendidikan bagi warga yang tinggal di kawasan IKN,” pungkasnya.

 

ADV Disdikbud Kukar
Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil

19 Juni 2026 - 17:00 WITA

a25

Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi

19 Juni 2026 - 16:00 WITA

a24

UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti

19 Juni 2026 - 15:00 WITA

a23

Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian

19 Juni 2026 - 14:00 WITA

a22

23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

19 Juni 2026 - 13:00 WITA

a21

Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan

18 Juni 2026 - 21:00 WITA

a20
Trending di BERITA DAERAH