Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

BERITA DAERAH · 25 Nov 2025 14:00 WITA ·

Kukar Pertahankan TPP Guru, Take Home Pay Bisa Capai Hampir Rp20 Juta per Bulan


 Seorang guru tampak memberikan materi pembelajaran di dalam kelas. Profesi guru saat ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Disdikbud Kukar, yang berkomitmen mempertahankan kebijakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para guru, berbeda dengan sejumlah daerah lain yang melakukan pemotongan. (Dok. Istimewa) Perbesar

Seorang guru tampak memberikan materi pembelajaran di dalam kelas. Profesi guru saat ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Disdikbud Kukar, yang berkomitmen mempertahankan kebijakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para guru, berbeda dengan sejumlah daerah lain yang melakukan pemotongan. (Dok. Istimewa)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara, Pujianto, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar tetap mempertahankan kebijakan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru, berbeda dengan beberapa daerah lain yang melakukan pemotongan.

Pujianto menjelaskan bahwa TPP di Kukar diberikan berdasarkan zona wilayah dan jenjang jabatan guru. Guru yang bertugas di daerah terpencil dengan jabatan tinggi dapat membawa pulang pendapatan mendekati Rp20 juta per bulan, hampir setara dengan penghasilan pejabat struktural di pemerintah kabupaten.

“Ini bukti komitmen Bupati Kukar terhadap kesejahteraan guru. Kita ingin memastikan guru tetap termotivasi untuk memberikan layanan pendidikan terbaik,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Kebijakan ini dianggap penting karena Kutai Kartanegara memiliki jumlah guru terbesar di Kalimantan Timur, sehingga kesejahteraan mereka berdampak langsung pada kualitas pembelajaran dan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah. Guru-guru yang sudah memiliki jabatan tinggi dan bertugas di kecamatan jauh tetap menerima TPP di atas Rp12 juta, meski nominalnya lebih kecil dibandingkan guru di wilayah terpencil dengan jabatan tinggi.

Menurut Pujianto, kebijakan TPP ini juga menjadi daya tarik bagi guru untuk bertugas di wilayah yang sulit dijangkau, sehingga membantu Disdikbud Kukar menjaga distribusi tenaga pendidik.

“Dengan tunjangan yang layak, guru tetap semangat dan tidak terkendala motivasi finansial,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa komitmen ini didukung penuh oleh Bupati Kukar, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat, dan menjadi salah satu fokus utama pengelolaan pendidikan di daerah. Selain TPP, dukungan lain seperti pelatihan dan fasilitas sekolah terus diberikan untuk memperkuat kualitas pendidikan.

“Semua kebijakan ini bagian dari strategi kami meningkatkan mutu pendidikan Kukar, agar guru dan siswa bisa merasakan manfaat secara nyata,” pungkas Pujianto.

 

ADV Disdikbud Kukar
Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil

19 Juni 2026 - 17:00 WITA

a25

Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi

19 Juni 2026 - 16:00 WITA

a24

UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti

19 Juni 2026 - 15:00 WITA

a23

Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian

19 Juni 2026 - 14:00 WITA

a22

23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

19 Juni 2026 - 13:00 WITA

a21

Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan

18 Juni 2026 - 21:00 WITA

a20
Trending di BERITA DAERAH