Menu

Mode Gelap
Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

BERITA DAERAH · 25 Nov 2025 16:15 WITA ·

Dinsos Kutim Siapkan Rumah Perlindungan, Tampung dan Bina Anak Jalanan & Gepeng


 Dinsos Kutim Siapkan Rumah Perlindungan, Tampung dan Bina Anak Jalanan & Gepeng Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyiapkan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) sebagai tempat penanganan dan pembinaan bagi anak jalanan (Anjal), gelandangan, dan pengamen (gepeng) yang berhasil dijaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Dinsos Kutim, Bapak Ernata Hadi Sujito, menegaskan bahwa pihaknya siap menampung berapapun jumlah hasil razia Satpol PP untuk menjalani proses pemulihan dan pendampingan sosial secara menyeluruh di RPS.

Mekanisme dan Tujuan RPS:

  1. Pendekatan Individual: Petugas RPS menerapkan pendekatan secara individu, disesuaikan dengan kondisi dan latar belakang setiap penghuni.
  2. Pembinaan Keterampilan: Penghuni usia produktif, terutama remaja, akan diarahkan untuk mengikuti pelatihan keterampilan sesuai minat dan potensi mereka (seperti menjahit, tata boga, pertukangan, dan wirausaha). Tujuannya adalah agar mereka dapat hidup mandiri dan tidak kembali ke jalanan.
  3. Pengembalian Martabat: Dinsos berupaya tidak hanya menyediakan kebutuhan dasar, tetapi juga mengembalikan martabat “manusia jalanan” melalui pembinaan berkelanjutan.
  4. Penanganan Lansia: Bagi kelompok lanjut usia (lansia) yang terjaring dan tidak memiliki keluarga, atau kondisi fisiknya tidak memungkinkan hidup mandiri, mereka akan dirujuk ke panti jompo agar mendapatkan perawatan yang layak.
  5. Status Sementara: RPS hanya bersifat penampungan sementara. Masa tinggal di RPS dibatasi selama satu minggu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan

29 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h40

NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran

29 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h39

Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak

29 Agustus 2026 - 15:00 WITA

h38

Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam

29 Agustus 2026 - 14:00 WITA

h37

Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

29 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h36

Minat Warga Meningkat, Keterisian Bacitra Balikpapan Tembus 140 Persen

28 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h35
Trending di BERITA DAERAH