KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyiapkan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) sebagai tempat penanganan dan pembinaan bagi anak jalanan (Anjal), gelandangan, dan pengamen (gepeng) yang berhasil dijaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Dinsos Kutim, Bapak Ernata Hadi Sujito, menegaskan bahwa pihaknya siap menampung berapapun jumlah hasil razia Satpol PP untuk menjalani proses pemulihan dan pendampingan sosial secara menyeluruh di RPS.
Mekanisme dan Tujuan RPS:
- Pendekatan Individual: Petugas RPS menerapkan pendekatan secara individu, disesuaikan dengan kondisi dan latar belakang setiap penghuni.
- Pembinaan Keterampilan: Penghuni usia produktif, terutama remaja, akan diarahkan untuk mengikuti pelatihan keterampilan sesuai minat dan potensi mereka (seperti menjahit, tata boga, pertukangan, dan wirausaha). Tujuannya adalah agar mereka dapat hidup mandiri dan tidak kembali ke jalanan.
- Pengembalian Martabat: Dinsos berupaya tidak hanya menyediakan kebutuhan dasar, tetapi juga mengembalikan martabat “manusia jalanan” melalui pembinaan berkelanjutan.
- Penanganan Lansia: Bagi kelompok lanjut usia (lansia) yang terjaring dan tidak memiliki keluarga, atau kondisi fisiknya tidak memungkinkan hidup mandiri, mereka akan dirujuk ke panti jompo agar mendapatkan perawatan yang layak.
- Status Sementara: RPS hanya bersifat penampungan sementara. Masa tinggal di RPS dibatasi selama satu minggu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
ADV Diskominfo SP Kutim

















