Menu

Mode Gelap
Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

BERITA DAERAH · 28 Nov 2025 20:00 WITA ·

Prioritaskan Keselamatan Publik, Satpol PP Kutim Perketat Penertiban PKL yang Mengokupasi Trotoar


 Prioritaskan Keselamatan Publik, Satpol PP Kutim Perketat Penertiban PKL yang Mengokupasi Trotoar Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menggencarkan patroli dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat berjualan di atas trotoar, bahu jalan, dan di atas parit. Langkah ini dilakukan secara intensif di sejumlah titik rawan pelanggaran seperti Pasar Induk Sangatta, Pasar Sangatta Selatan, dan area pasar tumpah di Jalan Inpres. Penertiban ini bukan bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan yang terpenting, menjaga keselamatan serta ketertiban umum bagi seluruh pengguna jalan dan pejalan kaki.

Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menjelaskan bahwa aktivitas jual beli yang menggunakan trotoar dan badan jalan dinilai sangat membahayakan semua pihak. Ketika pembeli berhenti mendadak untuk bertransaksi di pinggir jalan, hal itu dapat mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi memicu kecelakaan, baik bagi pedagang, pembeli, maupun pengendara lain. “PKL selama ini memang selalu kami tertibkan, kami imbau. Tapi kami berharap mereka sadar bahwa yang kami sampaikan itu bukan hanya melarang, melainkan supaya mereka bisa berdagang dengan rasa aman dan tidak mengganggu hak pejalan kaki,” tegas Fatah.

Meskipun demikian, Satpol PP mengakui banyak PKL yang masih kembali berjualan di lokasi terlarang setelah petugas pergi. Untuk mengatasi pelanggaran berulang, Satpol PP kini mewajibkan petugas untuk menerapkan metode pendataan yang lebih ketat, termasuk mencatat nama pedagang dan mendokumentasikan kegiatan penertiban dengan foto dan video. Hal ini dilakukan agar petugas dapat bertindak lebih tegas jika pelanggaran terus diabaikan. Meski demikian, Fatah memastikan jajarannya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis sebagai langkah utama sebelum mengambil tindakan yang lebih keras sesuai peraturan daerah yang berlaku.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan

29 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h40

NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran

29 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h39

Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak

29 Agustus 2026 - 15:00 WITA

h38

Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam

29 Agustus 2026 - 14:00 WITA

h37

Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

29 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h36

Minat Warga Meningkat, Keterisian Bacitra Balikpapan Tembus 140 Persen

28 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h35
Trending di BERITA DAERAH