Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

BERITA DAERAH · 28 Nov 2025 20:00 WITA ·

Prioritaskan Keselamatan Publik, Satpol PP Kutim Perketat Penertiban PKL yang Mengokupasi Trotoar


 Prioritaskan Keselamatan Publik, Satpol PP Kutim Perketat Penertiban PKL yang Mengokupasi Trotoar Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menggencarkan patroli dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat berjualan di atas trotoar, bahu jalan, dan di atas parit. Langkah ini dilakukan secara intensif di sejumlah titik rawan pelanggaran seperti Pasar Induk Sangatta, Pasar Sangatta Selatan, dan area pasar tumpah di Jalan Inpres. Penertiban ini bukan bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan yang terpenting, menjaga keselamatan serta ketertiban umum bagi seluruh pengguna jalan dan pejalan kaki.

Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menjelaskan bahwa aktivitas jual beli yang menggunakan trotoar dan badan jalan dinilai sangat membahayakan semua pihak. Ketika pembeli berhenti mendadak untuk bertransaksi di pinggir jalan, hal itu dapat mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi memicu kecelakaan, baik bagi pedagang, pembeli, maupun pengendara lain. “PKL selama ini memang selalu kami tertibkan, kami imbau. Tapi kami berharap mereka sadar bahwa yang kami sampaikan itu bukan hanya melarang, melainkan supaya mereka bisa berdagang dengan rasa aman dan tidak mengganggu hak pejalan kaki,” tegas Fatah.

Meskipun demikian, Satpol PP mengakui banyak PKL yang masih kembali berjualan di lokasi terlarang setelah petugas pergi. Untuk mengatasi pelanggaran berulang, Satpol PP kini mewajibkan petugas untuk menerapkan metode pendataan yang lebih ketat, termasuk mencatat nama pedagang dan mendokumentasikan kegiatan penertiban dengan foto dan video. Hal ini dilakukan agar petugas dapat bertindak lebih tegas jika pelanggaran terus diabaikan. Meski demikian, Fatah memastikan jajarannya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis sebagai langkah utama sebelum mengambil tindakan yang lebih keras sesuai peraturan daerah yang berlaku.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil

19 Juni 2026 - 17:00 WITA

a25

Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi

19 Juni 2026 - 16:00 WITA

a24

UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti

19 Juni 2026 - 15:00 WITA

a23

Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian

19 Juni 2026 - 14:00 WITA

a22

23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

19 Juni 2026 - 13:00 WITA

a21

Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan

18 Juni 2026 - 21:00 WITA

a20
Trending di BERITA DAERAH