KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menuai penolakan keras. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) secara tegas menyatakan sikap menolak pemilihan kepala daerah secara tidak langsung, dan tetap berkomitmen mempertahankan pilkada langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, yang menyatakan bahwa sikap partai bukanlah pendapat individu, melainkan keputusan resmi organisasi yang telah ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan tahun 2026.
“Ini bukan pandangan pribadi. Ini keputusan resmi partai. PDI Perjuangan secara tegas menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Kami tetap menginginkan pemilihan terbuka, di mana kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Ananda dengan nada tegas, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, gagasan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung berpotensi menggerus nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan dengan susah payah sejak era Reformasi 1998. Ia mengingatkan bahwa demokrasi lahir dari pengorbanan panjang rakyat, sehingga tidak pantas jika hak tersebut justru ditarik mundur.
“Kita tidak ingin melukai semangat Reformasi 1998. Demokrasi adalah hak rakyat, dan hak itu tidak boleh diganggu. Rakyatlah yang paling tahu kondisi daerahnya, tahu kebutuhan pembangunan, dan tahu siapa yang layak memimpin,” tegasnya.
Ananda menekankan bahwa rakyat memiliki nurani dan akal sehat dalam menentukan pemimpinnya. Hak memilih secara langsung bukan hanya soal prosedur politik, tetapi merupakan bentuk penghormatan terhadap suara dan kehendak rakyat.
“Rakyat tahu dengan hati nurani mereka siapa pemimpin yang baik untuk memimpin pembangunan di daerahnya. Jadi hak demokrasi itu jangan sampai dirampas atau dikurangi,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa sistem pilkada langsung memiliki dasar hukum yang kuat dan telah ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, mengubah mekanisme tersebut sama saja dengan mengabaikan konstitusi.
“Kita juga tidak mau melawan konstitusi. Pemilihan kepala daerah secara langsung itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Menanggapi argumentasi sebagian pihak yang menilai pilkada langsung menimbulkan biaya politik tinggi, Ananda menilai persoalan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghapus hak pilih rakyat. Menurutnya, inti masalah terletak pada rendahnya pendidikan politik dan lemahnya penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihannya.
“Yang harus kita pikirkan adalah bagaimana pemilu bisa berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Masyarakat perlu diberikan pendidikan politik dan wawasan kebangsaan agar sadar politik,” jelasnya.
Ia menambahkan, praktik politik uang tidak bisa dijadikan dalih untuk mengorbankan demokrasi. Justru negara harus hadir memperkuat pengawasan dan penindakan.
“Kita punya Bawaslu. Bawaslu harus benar-benar bekerja maksimal, menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan profesional,” ujar Ananda.
Sebagai perbandingan, ia mencontohkan bahwa pemilihan kepala desa (pilkades) pun sering kali membutuhkan biaya besar, namun tidak pernah dijadikan alasan untuk menghapus mekanisme demokrasi di tingkat desa.
“Jangankan pilkada langsung, pilkades saja membutuhkan biaya besar. Artinya, persoalannya bukan di sistemnya, tapi pada kesadaran masyarakat, pendidikan politik, dan penegakan hukumnya,” pungkasnya.
Dengan pernyataan tersebut, PDI Perjuangan menegaskan posisinya untuk tetap berada di garis depan dalam menjaga demokrasi rakyat, mempertahankan amanat Reformasi 1998, serta mengawal konstitusi agar kedaulatan tetap berada di tangan rakyat.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















