Menu

Mode Gelap
DPRD Kukar Terima Aksi Massa, Fraksi PDIP Sampaikan Permohonan Maaf Ratusan Massa Kepung DPRD Kukar, Desak Ketua DPRD Mundur Layanan Kesehatan Harus Tanpa Hambatan, DPRD Samarinda Soroti Kebijakan BPJS dan Pelayanan Puskesmas Hardiknas 2026, DPRD Samarinda Tekankan Kualitas Pendidikan dan Kesejahteraan Guru Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, DPRD Samarinda Tekankan Edukasi dan Pendampingan Korban

BERITA DAERAH · 5 Feb 2026 17:30 WITA ·

Camat Samarinda Ulu Paparkan Skema Penataan Sementara UMKM Polder Air Hitam di Hadapan DPRD


 Camat Samarinda Ulu, Sujono, memberikan keterangan kepada sejumlah media usai Rapat Hearing Komisi II DPRD Kota Samarinda terkait penataan keberadaan pedagang UMKM di kawasan Polder Air Hitam, Kamis (5/2/2026). Foto: Yana Ashari. Perbesar

Camat Samarinda Ulu, Sujono, memberikan keterangan kepada sejumlah media usai Rapat Hearing Komisi II DPRD Kota Samarinda terkait penataan keberadaan pedagang UMKM di kawasan Polder Air Hitam, Kamis (5/2/2026). Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Camat Samarinda Ulu, Sujono, menegaskan bahwa Rapat Hearing Komisi II DPRD Kota Samarinda yang membahas keberadaan pedagang UMKM di kawasan Polder Air Hitam merupakan langkah kolaboratif untuk mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Hal tersebut disampaikan Sujono kepada awak media usai mengikuti Rapat Hearing yang digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (5/2/2026). Rapat tersebut melibatkan Komisi II DPRD Kota Samarinda dan turut dihadiri Komisi I, perangkat daerah terkait, serta perwakilan masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini kita mengikuti hearing bersama anggota DPRD, khususnya Komisi II, dan juga dihadiri Komisi I. Hearing ini merupakan inisiasi dari teman-teman PMII untuk bersama-sama mencari solusi atas aktivitas pedagang UMKM yang ada di kawasan Polder Air Hitam,” ujar Sujono.

Ia menjelaskan, hearing tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi bersama Wali Kota Samarinda yang telah dilaksanakan pada 29 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Samarinda menegaskan bahwa fungsi utama Polder Air Hitam adalah sebagai kawasan pengendali banjir, bukan kawasan wisata.

“Pak Wali menegaskan bahwa Polder Air Hitam bukan kawasan wisata. Fungsi utamanya adalah pengendalian banjir. Jika dimanfaatkan secara berlebihan untuk aktivitas lain, tentu berpotensi menimbulkan dampak yang tidak kita inginkan,” jelasnya.

Namun demikian, Sujono mengakui bahwa dalam perkembangannya kawasan Polder Air Hitam telah dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai aktivitas, seperti olahraga, jogging, hingga kegiatan usaha oleh pedagang UMKM. Kondisi tersebut, kata dia, perlu diatur agar tidak mengganggu fungsi utama polder serta tetap menjamin keselamatan masyarakat.

“Penertiban yang kami lakukan bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan keselamatan. Di beberapa titik bahkan terjadi penurunan tanah. Jangan sampai nanti justru menimbulkan korban,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sujono mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Samarinda sebenarnya telah menyiapkan master plan penataan kawasan Polder Air Hitam yang juga mengakomodasi keberadaan UMKM. Namun, keterbatasan anggaran pada tahun 2026 membuat implementasi penuh rencana tersebut diproyeksikan baru dapat direalisasikan pada 2027.

“Pak Wali kemudian memerintahkan saya selaku camat, bersama Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, untuk menyiapkan solusi sementara. Pedagang nantinya akan ditempatkan di satu lokasi yang masih berada di kawasan polder, dengan memperhatikan aspek keamanan dan kebersihan,” ungkapnya.

Adapun lokasi sementara yang direncanakan berada di area samping PMI, dengan panjang sekitar 86 meter dan lebar 7 meter. Saat ini, lokasi tersebut masih dalam tahap perencanaan dan desain penataan.

“Penempatannya masih di kawasan Polder Air Hitam, menghadap ke arah polder, bukan di luar kawasan. Ini sifatnya sementara sambil menunggu pembangunan sesuai master plan,” jelas Sujono.

Terkait aktivitas pedagang selama proses penataan berlangsung, Sujono memastikan bahwa tidak akan dilakukan penertiban, selama tidak terjadi pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.

“Selama proses ini berjalan, tidak ada penertiban. Kecuali jika terjadi gangguan seperti keributan, sampah berserakan, perkelahian, atau penyalahgunaan narkoba. Kalau itu terjadi, tentu harus kami tindak,” tegasnya.

Ia berharap skema penataan sementara tersebut dapat segera dilaporkan dan memperoleh persetujuan Wali Kota Samarinda agar dapat segera direalisasikan.

“Kalau sudah mendapat persetujuan Pak Wali, kita bisa langsung eksekusi. Ini solusi jangka pendek dan menengah, supaya aktivitas UMKM tetap berjalan, namun kawasan Polder Air Hitam tetap aman dan tertib,” pungkas Sujono.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kukar Terima Aksi Massa, Fraksi PDIP Sampaikan Permohonan Maaf

4 Mei 2026 - 17:00 WITA

demo0005

Ratusan Massa Kepung DPRD Kukar, Desak Ketua DPRD Mundur

4 Mei 2026 - 16:00 WITA

demo0003

Layanan Kesehatan Harus Tanpa Hambatan, DPRD Samarinda Soroti Kebijakan BPJS dan Pelayanan Puskesmas

4 Mei 2026 - 15:00 WITA

dprdkota15

Hardiknas 2026, DPRD Samarinda Tekankan Kualitas Pendidikan dan Kesejahteraan Guru

4 Mei 2026 - 14:00 WITA

dprdkota14

Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, DPRD Samarinda Tekankan Edukasi dan Pendampingan Korban

4 Mei 2026 - 13:00 WITA

dprdkota13

Warga Muara Jawa Desak Tambang Kembali Beroperasi, Ribuan Pekerja Terdampak

4 Mei 2026 - 11:00 WITA

demo0001
Trending di BERITA DAERAH