Menu

Mode Gelap
Turnamen Trofeo U15 Arsa Muda Jadi Ajang Pembinaan Talenta Muda Kukar Reses di Sungai Kapih, Markaca Pastikan Sejumlah Infrastruktur Lingkungan Segera Dibangun Kukar Perkuat Layanan Kesehatan, Radioterapi hingga Labkesmas Siap Dikembangkan Pemkab Kukar Perkuat Pasukan Merah Putih, Ratusan Seragam dan Peralatan Kebersihan Diserahkan Reses di Mugirejo, Joko Wiratno Serap Aspirasi Warga soal PDAM, BBM hingga Drainase

BERITA DAERAH · 5 Mar 2026 15:00 WITA ·

Komisi III DPRD Samarinda Sidak Empat Lokasi, Soroti Izin Bangunan, Penerangan Jalan hingga Limbah Usaha


 Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, bersama unsur pimpinan dan anggota Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik di Kota Tepian untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang, perizinan bangunan, hingga pengelolaan lingkungan. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, bersama unsur pimpinan dan anggota Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik di Kota Tepian untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang, perizinan bangunan, hingga pengelolaan lingkungan. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik di Kota Tepian guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang, perizinan bangunan, hingga pengelolaan lingkungan. Sidak tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, bersama unsur pimpinan dan anggota komisi.

Sejumlah anggota Komisi III yang turut hadir di antaranya Arif Kurniawan, Ari Wibowo, Elnathan Pasambe, Mohammad Yusril Hana, Fahruddin, Muhammad Syahri, Romadonny Putra Pratama, Sutrisno, Maswedi, Abdul Rohim, Jasno, serta Achmad Sukamto. Kegiatan ini juga didampingi perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda melalui Plt. Bidang Penataan Ruang Nurvina Hayuni, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) Agus Mariyanto.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menjelaskan, sidak dilakukan di empat lokasi yang menjadi perhatian terkait kepatuhan terhadap tata ruang kota, perizinan bangunan, serta pengelolaan lingkungan.

“Terima kasih kepada teman-teman media yang telah membersamai kegiatan sidak Komisi III hari ini. Kami turun langsung bersama dinas terkait untuk melihat kondisi di lapangan dan memastikan setiap aktivitas pembangunan maupun usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Deni kepada awak media.

Cek Perizinan Bangunan Surya Phone

Lokasi pertama yang ditinjau berada di Jalan Abul Hasan, terkait pembangunan bangunan Surya Phone. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III ingin memastikan apakah bangunan yang berdiri telah memenuhi seluruh mekanisme perizinan pembangunan.

Namun saat sidak berlangsung, pihak pemilik belum dapat menunjukkan dokumen asli terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami ingin memastikan bangunan ini sudah memiliki izin PBG sesuai aturan. Tetapi saat kami melakukan sidak, pemilik belum bisa menunjukkan dokumen perizinan tersebut. Karena itu, kami akan menjadwalkan pemanggilan ke DPRD untuk melakukan klarifikasi bersama dinas terkait,” jelas Deni.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat dua bangunan di lokasi tersebut. Bangunan bagian belakang disebut telah memiliki izin IMB sebelumnya, sedangkan bangunan bagian depan diduga belum mengantongi PBG.

Selain persoalan perizinan, dalam sidak juga mencuat sengketa batas lahan antara pemilik toko baja dengan ahli waris tanah di sebelahnya. Komisi III pun memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah.

“Kalau memang tidak menemukan titik temu, kami siap memfasilitasi penyelesaiannya melalui rapat di DPRD,” tegasnya.

LPJU Citra Niaga Dinilai Kurang Terang

Sidak kemudian berlanjut ke kawasan Citra Niaga yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat terkait penerangan lampu jalan umum (LPJU). Warga menilai lampu yang menggunakan tenaga surya kurang terang sehingga kawasan tersebut terlihat remang pada malam hari.

Deni menjelaskan bahwa lampu berbasis tenaga surya memang memiliki keterbatasan dalam penyimpanan energi, sehingga tingkat pencahayaan dapat menurun setelah beberapa jam digunakan.

“Biasanya pada awal malam lampunya cukup terang, tetapi setelah beberapa jam intensitasnya menurun karena kapasitas penyimpanan energi dari panel surya terbatas,” katanya.

Untuk itu, Komisi III mengusulkan kepada dinas terkait agar mempertimbangkan penggunaan lampu konvensional agar penerangan di kawasan tersebut bisa lebih optimal dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Selain persoalan lampu jalan, Komisi III juga menyoroti masih adanya kabel yang menggantung di atas kawasan Citra Niaga, padahal sebelumnya telah dibangun jalur kabel bawah tanah menggunakan jaringan fiber optik.

“Kami meminta dinas terkait untuk menyurati pihak-pihak yang masih memiliki kabel menggantung agar segera mensterilkan kawasan Citra Niaga dari kabel udara,” tambahnya.

Temukan Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan

Lokasi berikutnya yang disidak berada di kawasan pergudangan di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Karang Asam. Di lokasi ini Komisi III menemukan dugaan pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB).

Deni menjelaskan, sesuai aturan tata ruang, setiap bangunan harus memiliki jarak minimal dari sempadan jalan. Namun dari hasil peninjauan di lapangan ditemukan beberapa bangunan yang melanggar ketentuan tersebut.

“Tadi kami melihat ada pelanggaran GSB sekitar dua hingga enam meter. Ini tentu tidak bisa dibiarkan karena setiap pembangunan harus mengikuti aturan tata ruang yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III berencana memanggil pemilik gudang bersama dinas terkait serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk membahas solusi atas pelanggaran tersebut.

Soroti Pengelolaan Limbah Mie Gacoan

Sidak terakhir dilakukan di salah satu gerai Mie Gacoan yang sebelumnya juga mendapat laporan masyarakat terkait dugaan persoalan pengelolaan limbah.

Dalam peninjauan tersebut, Komisi III menemukan sisa buangan minyak dan lemak yang cukup banyak di area pembuangan limbah. Kondisi ini dikhawatirkan berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik.

“Manajemen menyampaikan bahwa mereka melakukan penyedotan limbah satu hingga dua kali sehari. Namun kami tentu tidak bisa memantau setiap hari, sehingga perlu dipastikan bahwa sistem pengolahan limbahnya benar-benar berjalan dengan baik,” kata Deni.

Komisi III pun meminta pihak manajemen untuk melengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar serta memastikan sistem grease trap berfungsi optimal.

“Kami juga akan memanggil pihak manajemen untuk memastikan kelengkapan IPAL dan sistem pengelolaan limbahnya,” ujarnya.

Di akhir sidak, Komisi III menegaskan bahwa setiap pelaku usaha di Kota Samarinda wajib mematuhi sejumlah ketentuan dasar, mulai dari perizinan tata ruang, pengelolaan lingkungan, hingga kesiapan fasilitas keselamatan.

“Kami menegaskan ada tiga hal utama yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha, yaitu kepatuhan terhadap izin tata ruang, pengelolaan lingkungan melalui IPAL, serta kesiapan fasilitas proteksi kebakaran,” tutup Deni.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Turnamen Trofeo U15 Arsa Muda Jadi Ajang Pembinaan Talenta Muda Kukar

24 Mei 2026 - 22:00 WITA

asra01

Reses di Sungai Kapih, Markaca Pastikan Sejumlah Infrastruktur Lingkungan Segera Dibangun

24 Mei 2026 - 21:00 WITA

dprdkota51

Kukar Perkuat Layanan Kesehatan, Radioterapi hingga Labkesmas Siap Dikembangkan

24 Mei 2026 - 20:00 WITA

erah05

Aulia Rahman Basri Tegaskan Pasukan Merah Putih Tetap Dipertahankan, Simbol Semangat Jaga Kukar

24 Mei 2026 - 19:00 WITA

merah03

Pemkab Kukar Perkuat Pasukan Merah Putih, Ratusan Seragam dan Peralatan Kebersihan Diserahkan

24 Mei 2026 - 17:00 WITA

merah01

Reses di Mugirejo, Joko Wiratno Serap Aspirasi Warga soal PDAM, BBM hingga Drainase

23 Mei 2026 - 21:00 WITA

dprdkota50
Trending di BERITA DAERAH