KUMALANWS.ID, SAMARINDA — Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Taufiq Rahman, memberikan penjelasan kepada awak media usai mengikuti rapat bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Senin (30/3/2026). Rapat tersebut membahas penyelesaian Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang belum terbayarkan, serta persoalan mutasi dan distribusi guru ASN bersertifikasi.
Dalam keterangannya, Taufiq menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan solusi untuk guru yang mengalami kendala pembayaran TPG, termasuk kasus yang dialami Yuswo.
“Untuk TPG, solusinya Pak Yuswo sudah mengantongi SK Tunjangan Profesi yang sifatnya carry over, sehingga akan dibayarkan selama enam bulan ditambah dua bulan,” jelasnya.
Selain itu, Disdikbud juga tengah mengupayakan penempatan baru bagi guru tersebut agar tetap dapat mengajar sesuai kebutuhan sekolah.
“Kami juga akan mencarikan sekolah yang masih kekurangan guru Bahasa Inggris, sehingga yang bersangkutan tetap bisa menjalankan tugasnya,” tambah Taufiq.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan penuh dalam proses validasi maupun pencairan TPG. Menurutnya, mekanisme tersebut sepenuhnya terhubung dengan sistem pusat.
“Untuk TPG di Samarinda, kami tidak memiliki akses untuk memvalidasi siapa yang sudah menerima atau belum. Semua ditangani operator sekolah yang terhubung ke kementerian, dan pembayaran langsung ke rekening guru,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, peran Dinas Pendidikan saat ini hanya sebatas memantau data yang tersedia dalam sistem.
“Kami hanya sebagai viewer, bisa melihat data yang sudah valid atau belum, tetapi tidak bisa melakukan perubahan dalam sistem,” ujarnya.
Taufiq juga mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam skema penyaluran TPG mulai tahun 2026. Jika sebelumnya dana disalurkan melalui pemerintah daerah, kini pembayaran dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening guru.
“Kalau dulu dana dari kementerian masuk ke pemerintah kota lalu dibayarkan melalui Dinas Pendidikan. Sekarang polanya berubah, langsung dari pusat ke rekening guru,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses validasi data dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dioperasikan oleh masing-masing sekolah.
“Operator Dapodik di sekolah yang menginput dan memvalidasi data guru, kemudian diverifikasi oleh operator di kementerian,” katanya.
Dengan skema baru tersebut, Dinas Pendidikan tidak lagi memegang data rinci terkait jumlah guru penerima TPG maupun proses pembayarannya.
“Sekarang kami hanya bisa memantau data, tidak lagi memiliki kendali dalam proses pembayaran,” tutup Taufiq.
Rapat bersama Komisi IV DPRD Samarinda ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menuntaskan persoalan TPG dan memperbaiki distribusi tenaga pendidik, demi menjamin hak guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Samarinda.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















