Menu

Mode Gelap
Abdul Rohim: HUT ke-81 RI Harus Jadi Momentum Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Rakyat DPRD Samarinda Rampungkan Tiga Raperda, Masa Kerja Pansus I Diperpanjang Demi Matangkan Substansi DPRD Samarinda: Trauma Anak Jangan Jadi Alasan Menghentikan Proses Hukum Kasus Kekerasan Ketua TRC PPA Kaltim Soroti Wacana RUU LGBTQ, Tekankan Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum DPRD Samarinda Dorong Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan Ditingkatkan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

BERITA DAERAH · 27 Jul 2026 12:00 WITA ·

Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan BBM Eceran, Larang Penjualan dengan Botol Plastik


 Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, menyampaikan hasil pengawasan yang menunjukkan peningkatan praktik penjualan BBM menggunakan botol plastik pascapenertiban sejumlah POM Mini. Foto: M Hilmansyah. Perbesar

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, menyampaikan hasil pengawasan yang menunjukkan peningkatan praktik penjualan BBM menggunakan botol plastik pascapenertiban sejumlah POM Mini. Foto: M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperketat pengawasan terhadap usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran menyusul maraknya praktik penjualan BBM menggunakan botol plastik. Cara tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan dan berpotensi memicu kebakaran.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Balikpapan tengah merampungkan surat edaran yang akan menjadi pedoman bagi pelaku usaha BBM eceran. Regulasi tersebut kini memasuki tahap akhir sebelum ditandatangani Wali Kota Balikpapan.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, mengatakan hasil pengawasan menunjukkan penjualan BBM secara botolan justru meningkat setelah penertiban sejumlah POM Mini.

“Fakta di lapangan menunjukkan penjualan BBM menggunakan botol semakin banyak. Dari sisi keselamatan, cara ini memiliki risiko yang jauh lebih besar dibandingkan dispenser yang dirancang dengan standar keamanan tertentu,” kata Izmir, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, penjualan BBM menggunakan botol tidak dilengkapi perangkat pengaman seperti nozzle, selang khusus, maupun sistem takar sesuai standar. Selain itu, wadah plastik lebih rentan memicu kebakaran apabila terpapar panas atau sumber api.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkot mendorong pemilik POM Mini meningkatkan skala usahanya menjadi Pertashop agar memenuhi standar operasional, keselamatan, dan memudahkan pengawasan.

“Idealnya pelaku usaha beralih ke sistem yang memenuhi standar sehingga aktivitas penjualan BBM dapat berlangsung lebih aman dan tertib,” ujarnya.

Izmir menjelaskan, pemerintah tetap melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain legalitas, pelaku usaha juga diwajibkan memperoleh persetujuan warga sekitar serta menggunakan dispenser yang memiliki Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) sebagai bukti peralatan telah memenuhi standar keamanan.

Satpol PP bersama instansi terkait akan terus melakukan inspeksi dan pembinaan secara berkala. Pemkot berharap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan sehingga kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat.

“Tujuan kami bukan menghentikan usaha masyarakat, melainkan menciptakan usaha yang legal, tertib, dan aman bagi semua pihak,” tutup Izmir.

 

ADV Diskominfo Kota Balikpapan
Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Abdul Rohim: HUT ke-81 RI Harus Jadi Momentum Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Rakyat

7 Agustus 2026 - 17:00 WITA

e99

DPRD Samarinda Rampungkan Tiga Raperda, Masa Kerja Pansus I Diperpanjang Demi Matangkan Substansi

7 Agustus 2026 - 16:00 WITA

e98

DPRD Samarinda: Trauma Anak Jangan Jadi Alasan Menghentikan Proses Hukum Kasus Kekerasan

7 Agustus 2026 - 15:00 WITA

e97

Ketua TRC PPA Kaltim Soroti Wacana RUU LGBTQ, Tekankan Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 14:00 WITA

e96

DPRD Samarinda Dorong Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan Ditingkatkan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

7 Agustus 2026 - 13:00 WITA

e95

DPRD Samarinda Dorong Pesantren Layak Anak, Minta Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual Diperkuat

7 Agustus 2026 - 12:00 WITA

e94
Trending di BERITA DAERAH