KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Maraknya aktivitas usaha yang memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir mendapat sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. Ia menilai praktik tersebut mengganggu kepentingan umum serta berpotensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/4/2026), Samri menegaskan bahwa penggunaan jalan umum untuk kepentingan usaha tidak dapat dibenarkan. “Pengusaha itu sudah mengambil hak masyarakat umum. Jalan itu bukan untuk parkir, melainkan untuk kepentingan lalu lintas,” tegasnya.
Ia menekankan, setiap pelaku usaha seharusnya menyediakan lahan parkir sendiri tanpa memanfaatkan fasilitas umum. “Seharusnya pelaku usaha menyiapkan tempat parkir. Jangan mengambil hak masyarakat lain,” ujarnya.
Samri juga meminta instansi terkait, khususnya Satpol PP, untuk bertindak tegas dalam menertibkan pelanggaran tersebut. Menurutnya, persoalan ini sudah lama terjadi namun belum ditangani secara maksimal. “Kita minta Satpol PP tegas. Ini masalah lama, kalau tidak ditindak akan terus berulang,” katanya.
Selain mengganggu ketertiban, kondisi ini dinilai membahayakan pengguna jalan karena berpotensi memicu kecelakaan. “Ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga keselamatan pengguna jalan,” tambahnya.
Lebih lanjut, DPRD akan mendorong koordinasi lintas komisi untuk menindaklanjuti persoalan ini. Komisi I akan fokus pada aspek perizinan, sementara Komisi III akan menangani teknis di lapangan. “Kita akan cek izin operasional usaha, termasuk aktivitas kontainer, apakah sudah sesuai aturan atau belum,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya kendaraan berat seperti truk kontainer yang beroperasi di dalam kota. Menurutnya, aktivitas tersebut seharusnya sudah beralih ke kawasan Pelabuhan Palaran. “Sekarang pelabuhan sudah di Palaran, jadi yang masuk kota seharusnya kendaraan kecil, bukan kontainer besar,” tegasnya.
Samri menambahkan, penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru perlu segera dilakukan agar aktivitas usaha tidak lagi melanggar aturan di kawasan perkotaan. “Kalau mengacu RTRW terbaru, aktivitas seperti itu seharusnya sudah tidak diperbolehkan di tengah kota,” pungkasnya.
DPRD Samarinda berharap pemerintah kota segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan pelanggaran tersebut demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















