KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang meredistribusi bantuan iuran jaminan kesehatan bagi segmen PBPU dan BP ke empat kabupaten/kota menuai sorotan dari DPRD Kota Samarinda. Kebijakan yang dinilai muncul secara mendadak ini dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan kepesertaan masyarakat.
Anggota DPRD Samarinda, Suparno, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa disikapi secara parsial dan perlu pembahasan bersama seluruh pihak terkait. “Harus duduk bersama dulu. Jangan memicu perdebatan panjang di media,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut hadir di tengah pelaksanaan APBD 2026 yang sudah berjalan, sementara ruang fiskal daerah telah terkunci dalam perencanaan anggaran. Kondisi ini membuat penyesuaian tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus melalui mekanisme yang berlaku, seperti APBD Perubahan. “Dan itu baru efektif sekitar Oktober,” jelasnya.
Ia mengingatkan adanya jeda waktu dari April hingga September yang berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama bagi masyarakat peserta jaminan kesehatan di segmen rentan. Jika iuran tidak terbayarkan, kepesertaan bisa menjadi nonaktif.
“Kalau sudah tidak aktif, lalu ada warga sakit parah, bagaimana? Ini yang harus dipikirkan. PBPU dan BP itu masyarakat di garis rentan, masyarakat miskin, dan pemerintah perlu hadir di situ,” tegas politisi Partai Amanat Nasional tersebut.
Suparno menjelaskan, opsi penggunaan belanja tidak terduga (BTT) memang tersedia, namun tidak bisa digunakan sembarangan karena hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat tertentu.
Di sisi lain, kebijakan redistribusi ini disebut dilatarbelakangi oleh upaya efisiensi anggaran. Meski demikian, ia menekankan bahwa penyusunan APBD tidak hanya berbicara soal efisiensi angka, tetapi juga keberpihakan kepada masyarakat. “Jangan hanya melihat angka. APBD harus diarahkan ke kebutuhan dasar masyarakat, sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan agar kebijakan publik tidak sekadar memindahkan beban dari pemerintah provinsi ke pemerintah daerah, tetapi benar-benar memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi, khususnya kelompok rentan. “Ini bukan hanya soal administrasi, tapi langkah taktis untuk memastikan hak masyarakat rentan tetap terlindungi,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















