KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah, Kamis (30/04/2026), di Ruang Banmus DPRD Kukar. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Andi Faisal, dengan agenda utama membahas insentif guru honorer, TPP tenaga kesehatan, serta pelayanan puskesmas 24 jam.
Dalam pembahasan, insentif guru honorer disebut sudah memasuki tahap akhir penyelesaian. Dinas Pendidikan telah meminta legal opinion (LO) ke kejaksaan, dan saat ini tinggal menunggu proses tersebut rampung sebelum pencairan dilakukan. “Kalau sudah clear, bisa dibayarkan pekan depan,” ujar Andi Faisal singkat.
Ia menegaskan, anggaran insentif sebenarnya telah tersedia dan aman. Kendala yang tersisa hanya pada aspek regulasi menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kini tengah ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Menurutnya, Dinas Pendidikan harus lebih proaktif karena persoalan ini menyangkut hak banyak tenaga pengajar. Ia memastikan DPRD akan terus mengawal proses hingga pembayaran benar-benar terealisasi. “Ini hak guru honorer,” tegasnya.
Sementara itu, masih terdapat beberapa bulan insentif yang belum dibayarkan meski data penerima telah terverifikasi. Pemerintah daerah menegaskan tidak ada alasan untuk menunda pembayaran, karena dana telah disiapkan melalui skema anggaran yang ada.
Selain sektor pendidikan, RDP juga membahas Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan. Dalam hasil pembahasan, istilah jaspel dihapus untuk menghindari potensi pelanggaran aturan terkait double account.
Sebagai solusi, TPP akan disesuaikan agar mendekati penghasilan sebelumnya tenaga kesehatan, meski masih terdapat selisih sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. “TPP akan disesuaikan,” kata Andi Faisal.
Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang belum sepenuhnya stabil. Namun, DPRD membuka peluang peningkatan lebih lanjut jika kondisi APBD membaik.
RDP juga menyoroti pelayanan puskesmas 24 jam yang dinilai belum optimal. Di lapangan, tenaga kesehatan harus bekerja hingga 10–11 jam dan kembali bertugas keesokan hari, sehingga berisiko terhadap kualitas layanan. “Ini tidak efektif,” ujarnya.
Untuk itu, Dinas Kesehatan diminta segera menyusun kajian dalam waktu satu minggu dengan melibatkan organisasi profesi seperti IDI, perawat, dan bidan. Kajian tersebut akan menentukan pola pelayanan berbasis zonasi, sehingga tidak semua puskesmas harus beroperasi 24 jam.
DPRD juga mendorong penambahan tenaga kesehatan di puskesmas yang membutuhkan jam layanan lebih panjang, mengingat saat ini masih terjadi kekurangan SDM, khususnya dokter.
Melalui RDP ini, DPRD Kukar menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan hak guru honorer terpenuhi serta pelayanan kesehatan masyarakat tetap optimal.
Pewarta : Akmal Hafidz Krisnowo Editor : Fairuzzabady @2026

















