KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan percepatan pencairan insentif guru non-ASN yang telah tertunda selama beberapa bulan. Hal ini disampaikan Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar di Ruang Banmus, Kamis (30/04/2026).
Pujianto menjelaskan, saat ini proses pencairan masih menunggu legal opinion (LO) dari pihak kejaksaan terkait aspek regulasi dan legalitas. “Kami masih menunggu advice dari kejaksaan,” ujarnya singkat.
Ia mengakui, keterlambatan pencairan insentif yang telah mencapai sekitar empat bulan disebabkan oleh penyesuaian regulasi dan perapian data agar tidak terjadi kesalahan dalam proses administrasi. “Kendalanya di regulasi dan data yang perlu dirapikan,” jelasnya.
Menurutnya, insentif yang dimaksud berbeda dengan gaji. Gaji guru non-PNS tetap dibayarkan oleh yayasan atau sekolah masing-masing, sedangkan insentif merupakan bantuan dari pemerintah daerah. “Ini insentif, bukan gaji,” tegasnya.
Pujianto menyebutkan, jumlah guru non-ASN yang belum menerima insentif diperkirakan sekitar 3.000 orang. Besaran insentif pun bervariasi tergantung wilayah, dengan kisaran sekitar Rp1 juta di Tenggarong dan lebih tinggi di daerah yang lebih jauh. “Semakin jauh wilayahnya, nilainya semakin besar,” katanya.
Ia menegaskan, meski sebelumnya penyaluran dilakukan melalui Disdik, tanggung jawab pencairan tetap berada di pemerintah daerah dan akan segera diselesaikan setelah seluruh proses dinyatakan lengkap. “Kita akan percepat prosesnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kukar, Nasrudin, mengapresiasi langkah Komisi IV DPRD Kukar yang memfasilitasi perjuangan kesejahteraan guru, khususnya non-ASN. “Kami berterima kasih atas perhatian DPRD,” ucapnya.
Ia menyebut, keterlambatan pencairan insentif selama empat bulan memang menjadi perhatian serius para guru. Namun, pihaknya memahami alasan kehati-hatian pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan. “Kami memahami karena ini menyangkut regulasi,” katanya.
Nasrudin optimistis, setelah advice dari kejaksaan diterbitkan, insentif guru honorer dapat segera dicairkan. PGRI, lanjutnya, akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas. “PGRI akan terus mengawal,” tegasnya.
Ia menambahkan, jumlah guru non-ASN di Kukar diperkirakan mencapai sekitar 7.000 orang, termasuk yang berada di sekolah negeri, swasta, hingga madrasah. Namun, untuk pencairan saat ini, diperkirakan sekitar 3.000 guru yang terdampak.
Melalui sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan organisasi profesi, diharapkan persoalan ini dapat segera terselesaikan dan hak para guru non-ASN dapat terpenuhi.
Pewarta : Akmal Hafidz Krisnowo Editor : Fairuzzabady @2026

















