KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Maraknya persoalan pertanahan di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca, menilai konflik lahan yang kerap terjadi dipicu oleh lemahnya proses verifikasi administrasi di tingkat bawah.
Hal tersebut disampaikan Markaca kepada awak media, Rabu (6/5/2026). Ia menegaskan bahwa secara aturan, kepastian hukum atas kepemilikan tanah sebenarnya sudah jelas, terutama dengan adanya pencatatan resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak kasus tumpang tindih kepemilikan yang berujung sengketa.
“Kalau tanah itu kepastian hukumnya sebenarnya jelas, karena ada alas tindihnya di BPN. Tapi ketika di lapangan terjadi tumpang tindih, berarti ada kesalahan dalam proses di bawah,” ujarnya.
Menurutnya, peran aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan sangat krusial karena menjadi garda terdepan dalam proses administrasi awal. Ia mengingatkan agar aparat lebih cermat dan selektif dalam melakukan verifikasi dokumen sebelum memberikan persetujuan.
“Kelurahan sekarang harus lebih hati-hati, jangan sampai keputusan yang diambil justru berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari,” tegasnya.
Markaca juga mengungkapkan bahwa kasus serupa kerap ditemukan di sejumlah wilayah, seperti Sungai Kapi dan Sambutan, yang selama ini dikenal rawan konflik lahan akibat tumpang tindih kepemilikan.
Selain itu, politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut turut meminta BPN untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kemudahan dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
“Kita sama-sama tahu, kalau sudah berurusan ke BPN sering muncul kesan sulit. Padahal masyarakat butuh kepastian. Jadi harus selektif, tapi jangan sampai menyulitkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut banyaknya sengketa tanah yang ditangani Komisi I DPRD Samarinda menjadi indikator bahwa persoalan ini belum tertangani secara optimal. Ia menilai, akar masalah seringkali berasal dari lemahnya proses verifikasi di tahap awal.
“Kalau dari awal tim verifikasi teliti, tidak mungkin ada satu wilayah RT atau kelurahan yang memiliki sertifikat ganda. Ini menurut saya ada unsur kelalaian, bahkan bisa jadi kesengajaan,” ungkapnya.
Untuk itu, Markaca mendorong seluruh pihak terkait, baik BPN maupun aparat pemerintah di tingkat bawah, agar bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
“Ke depan, proses penerbitan sertifikat harus benar-benar diperketat. Karena kalau sudah salah, dampaknya panjang dan bisa menimbulkan konflik berkepanjangan,” pungkasnya.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















