KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) I tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklame. Regulasi ini disiapkan untuk menghadirkan penataan yang lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan reklame di Kota Tepian.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman bersama pihak terkait. Ia menegaskan, aturan baru ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan reklame yang selama ini dinilai semrawut dan kurang terkontrol.
“Pansus I saat ini sedang menggodok Raperda reklame. Intinya, kami ingin ada perda yang mengatur secara jelas tentang pemasangan reklame,” ujarnya kepada awak media, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya akan mengatur secara rinci berbagai aspek, mulai dari jenis reklame yang diperbolehkan hingga penetapan zona-zona khusus pemasangan. Penataan ini dinilai penting untuk menjaga estetika kota sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Markaca menyoroti masih banyaknya reklame yang terpasang tanpa memperhatikan tata ruang, termasuk iklan rokok yang dinilai cukup mencolok di sejumlah titik. Ia juga mengindikasikan bahwa tidak semua reklame tersebut memiliki izin resmi.
“Sekarang ini banyak reklame yang terpasang sembarangan. Kami yakin sebagian sudah ada izinnya, tapi paling tidak semuanya harus jelas dan berizin,” tegasnya.
Sebagai upaya memperkuat pengawasan, Pansus I turut mendorong penerapan sistem berbasis teknologi melalui penggunaan kode QR pada setiap papan reklame. Dengan sistem ini, legalitas reklame dapat dipantau secara cepat dan mudah oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.
“Kami ingin nanti setiap papan reklame yang dipasang wajib ada QR-nya. Jadi kontrolnya lebih gampang, mana yang legal dan mana yang ilegal bisa langsung terlihat,” jelasnya.
Ia menambahkan, konsep tersebut bukan hal baru, karena sebelumnya telah diterapkan pada alat peraga kampanye calon legislatif dan terbukti cukup efektif dalam membantu penertiban pelanggaran.
Dengan adanya regulasi yang lebih tegas serta dukungan sistem pengawasan digital, DPRD Samarinda berharap penataan reklame ke depan menjadi lebih tertib, rapi, dan terintegrasi. Selain itu, sektor reklame juga diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Harapannya, selain tertib, juga ada pemasukan yang jelas ke daerah dari sektor reklame,” pungkasnya.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















