KUMALANEWS.ID, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya dalam memberantas seluruh aktivitas ilegal di kawasan IKN melalui penguatan sinergi antarlembaga, pengawasan terpadu, serta penegakan hukum yang konsisten. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian kawasan hutan dan memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai prinsip berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Sabtu (09/05/2026).
Agung Dodit mengatakan, sejak tahun 2023 Otorita IKN telah membentuk satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk menangani berbagai bentuk aktivitas ilegal, terutama di kawasan hutan konservasi dan Tahura Bukit Soeharto.
“Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto,” ujar Agung Dodit.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Satgas menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan IKN dari ancaman perusakan lingkungan, pertambangan ilegal, hingga perambahan kawasan hutan yang dapat mengganggu keberlanjutan pembangunan Nusantara sebagai kota masa depan Indonesia.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam pelaksanaannya, Satgas telah melakukan berbagai penindakan terhadap aktivitas ilegal di wilayah IKN dan kawasan hutan konservasi lainnya. Beberapa kasus yang ditangani di antaranya pengangkutan batu bara ilegal yang kini telah berstatus P21, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, penanganan tambang ilegal di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim, hingga pengungkapan kasus pertambangan dan penjualan batu bara ilegal di Samboja oleh Bareskrim Polri.
Selain itu, aparat gabungan juga melakukan penindakan terhadap pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk serta aktivitas pengangkutan batu bara menuju jetty yang kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait untuk diproses lebih lanjut.
Agung Dodit menegaskan bahwa kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun.
“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” tegasnya.
Ia menambahkan, Otorita IKN tidak hanya fokus pada aspek penindakan hukum, tetapi juga melakukan langkah pemulihan kawasan dan edukasi kepada masyarakat agar turut menjaga kelestarian lingkungan di wilayah IKN.
Menurutnya, pendekatan persuasif dan dialog dengan masyarakat tetap dikedepankan, terutama terhadap aktivitas yang sudah ada sebelum penetapan wilayah IKN.
“Selain penindakan, kami juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi bersama terhadap berbagai aktivitas yang telah terlanjur ada sebelum pembentukan IKN,” katanya.
Ke depan, Otorita IKN akan meningkatkan frekuensi patroli pengawasan di kawasan hutan dan wilayah konservasi, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan seluruh proses hukum terhadap aktivitas ilegal berjalan secara konsisten.
Tak hanya itu, masyarakat juga diajak untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan melalui saluran pelaporan resmi yang telah disediakan Otorita IKN.
“Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di kawasan Tahura maupun kawasan hutan lainnya di wilayah IKN dapat melaporkannya melalui nomor pengaduan resmi Otorita IKN,” ujar Agung Dodit.
Otorita IKN juga menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi yang transparan kepada masyarakat dan media sebagai bagian dari upaya menjaga perlindungan kawasan hutan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara berkelanjutan di wilayah IKN.
Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara @2026












