Menu ✖

Mode Gelap
Selamat Ulang Tahun Ke-55 H. Viktor Yuan, S.H., M.H. Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar

BERITA DAERAH · 14 Mei 2026 09:00 WITA ·

Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik


 Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, memberikan keterangan terkait kesepakatan pembahasan enam rancangan peraturan daerah (raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, memberikan keterangan terkait kesepakatan pembahasan enam rancangan peraturan daerah (raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda resmi menyepakati pembahasan enam rancangan peraturan daerah (raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/5/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi langkah awal dimulainya proses pembahasan sejumlah regulasi yang dinilai penting dan mendesak untuk segera disusun, meskipun sebelumnya belum masuk dalam daftar Propemperda Tahun 2026.

Usai rapat, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin menjelaskan bahwa mekanisme pembahasan raperda di luar Propemperda tetap harus melalui tahapan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Raperda di luar Propemperda ini sebenarnya tidak masuk dalam program pembentukan peraturan daerah. Sehingga pemerintah dan DPRD wajib mengusulkan di luar Propemperda,” ujarnya kepada awak media.

Ia menegaskan, seluruh proses pembahasan nantinya tetap dilakukan secara bertahap bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar substansi regulasi yang disusun benar-benar matang dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, setiap raperda wajib dilengkapi dengan naskah akademik sebagai landasan utama sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut. Selain itu, DPRD juga akan melibatkan berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan substansi regulasi yang dibahas.

“Naskah akademiknya wajib, kemudian ada pembahasan-pembahasan dengan OPD terkait. Selain itu juga ada beberapa rapat yang melibatkan pihak-pihak terkait sesuai substansi perda,” katanya.

Kamaruddin mencontohkan, apabila raperda yang dibahas berkaitan dengan kepemudaan, maka DPRD akan mengundang organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, hingga karang taruna untuk memberikan masukan dan aspirasi.

“Kalau berkaitan dengan kepemudaan misalnya, tentu harus mengundang tokoh-tokoh pemuda, organisasi kepemudaan, karang taruna dan sebagainya untuk meminta masukan dan pendapat mereka. Sehingga dibahas sampai finalisasi dan harmonisasi,” jelasnya.

Ia menyebut, keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan perda agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Setelah seluruh tahapan pembahasan dan harmonisasi selesai dilakukan, raperda nantinya akan memasuki tahap uji publik sebelum dibawa kembali ke rapat paripurna untuk mendapatkan pengesahan.

“Selanjutnya dilakukan uji publik. Setelah uji publik baru diparipurnakan,” tambahnya.

Terkait target penyelesaian, Kamaruddin menjelaskan bahwa setiap raperda memiliki batas waktu pembahasan selama enam bulan. Namun apabila pembahasan belum rampung, maka masa pembahasan dapat diperpanjang hingga enam bulan berikutnya.

“Targetnya dalam satu raperda itu enam bulan. Kalau belum selesai, dapat diperpanjang lagi selama enam bulan, jadi total bisa satu tahun,” terangnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat enam raperda yang disepakati untuk dibahas. Empat raperda di antaranya merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda, sedangkan dua lainnya berasal dari inisiatif DPRD Kota Samarinda.

“Yang diajukan Pemkot hari ini ada empat raperda, sementara usulan DPRD ada dua. Jadi total ada enam yang diparipurnakan hari ini,” ungkapnya.

Kamaruddin berharap seluruh proses pembahasan berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga perda yang nantinya dihasilkan benar-benar berkualitas, aplikatif, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Samarinda.

“Harapan kami tentu semua tahapan berjalan baik, sehingga perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

 

ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah

17 Oktober 2026 - 21:00 WITA

o6

Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi

17 Oktober 2026 - 15:00 WITA

o5

DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit

17 Oktober 2026 - 14:00 WITA

o4

Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar

17 Oktober 2026 - 13:00 WITA

o3

Operasi Narkoba Gunung Bugis Diapresiasi, Pemerintah dan DPRD Balikpapan Dorong Penindakan Berkelanjutan

17 Oktober 2026 - 09:30 WITA

o1

Helmi Abdullah Ajak Masyarakat Perbanyak Shalawat dan Istigfar di Kaltim Bershalawat XIV

17 Oktober 2026 - 08:30 WITA

n97
Trending di BERITA DAERAH