Menu

Mode Gelap
DPRD Paser dan Berau Berguru ke Samarinda, Dalami Pengawasan Ekonomi dan Optimalisasi Aset Daerah DPRD Berau Berguru ke Samarinda, Pelajari Tata Kelola Administrasi untuk Tingkatkan Akuntabilitas Lembaga Belajar ke DPRD Samarinda, Komisi I DPRD Paser Cari Formula Efisiensi Anggaran yang Tetap Pro-Rakyat SPMB Balikpapan 2026 Diawasi KPK dan Inspektorat, Disdikbud Tegaskan Tak Ada Ruang Praktik Titip Siswa Jalan Nasional Longsor Ditutup Total, Dishub Balikpapan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Tiga Bulan

BERITA DAERAH · 4 Jun 2026 12:00 WITA ·

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta


 Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaludin Farti, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, dan Kapolres Kutai Timur AKBP Fauza Arianto menunjukkan barang bukti kasus perampasan kemerdekaan atau penculikan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak di bawah umur di Sangatta, Kutai Timur, saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Kamis (4/6/2026). Foto: M Hilmansyah. Perbesar

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaludin Farti, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, dan Kapolres Kutai Timur AKBP Fauza Arianto menunjukkan barang bukti kasus perampasan kemerdekaan atau penculikan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak di bawah umur di Sangatta, Kutai Timur, saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Kamis (4/6/2026). Foto: M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus perampasan kemerdekaan atau penculikan yang berujung pada meninggalnya seorang anak berusia tujuh tahun di Kabupaten Kutai Timur. Dalam kasus tersebut, pelaku diketahui meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta kepada keluarga korban dengan alasan terjerat utang.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaludin Farti, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, serta Kapolres Kutai Timur AKBP Fauza Arianto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kaltim, Kamis (4/6/2026).

Mengawali keterangannya, Kapolda Kaltim menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban atas tragedi yang menyita perhatian masyarakat tersebut.

“Kami dari jajaran Polda Kalimantan Timur menyampaikan rasa belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa korban. Kami berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Endar.

Kapolda menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Korban berinisial MRP (7) saat itu sedang bermain di sekitar rumahnya di Jalan Pasundan, Sangatta, Kutai Timur. Meski sempat diajak pulang oleh ibunya, korban memilih melanjutkan bermain bersama teman-temannya.

Namun beberapa saat kemudian korban tidak lagi terlihat di lingkungan sekitar. Keluarga yang panik langsung melakukan pencarian secara mandiri, tetapi tidak menemukan keberadaan korban. Berdasarkan keterangan teman-teman korban, bocah tersebut terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih, mengenakan helm merah dan jaket ojek online.

Keluarga kemudian melaporkan hilangnya korban ke Polres Kutai Timur pada Selasa (2/6/2026) dini hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman CCTV di berbagai lokasi.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pengemudi ojek online. Setelah dilakukan pendalaman dan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 Wita di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat,” kata Endar.

Pelaku diketahui berinisial MY (32), seorang pekerja swasta yang juga berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan berdomisili di Kutai Timur.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku mengajak korban pergi dengan alasan hendak memancing. Setelah berhasil membawa korban, pelaku kemudian mengirimkan pesan ancaman kepada keluarga korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta.

“Modus operandi yang sudah kami dapatkan, tersangka melakukan perampasan kemerdekaan dengan cara mengajak korban untuk beraktivitas memancing. Setelah itu tersangka meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta kepada keluarga korban. Motif sementara yang kami temukan karena tersangka memiliki utang di bank,” jelas Kapolda.

Permintaan tebusan tersebut dikirim dengan cara tidak biasa. Pelaku menuliskan pesan ancaman pada selembar kardus, lalu mengirimkannya ke rumah keluarga korban menggunakan jasa ojek online.

Saat ditangkap, pelaku sempat mengaku telah meninggalkan korban di kawasan Taman Venus, Bukit Pelangi, Sangatta. Namun setelah dilakukan penyisiran oleh petugas, korban tidak ditemukan di lokasi yang disebutkan.

Tim gabungan kemudian memperluas area pencarian hingga akhirnya pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, jasad korban ditemukan mengapung di tepi sungai di belakang Masjid Agung Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara.

“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Selanjutnya dilakukan proses identifikasi dan autopsi untuk kepentingan penyidikan serta untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban,” ungkap Endar.

Saat ini penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan kronologi kematian korban dan melengkapi alat bukti guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka.

Kapolda menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas mengingat korban merupakan anak di bawah umur.

“Kami berkomitmen mengungkap seluruh fakta yang terjadi dalam perkara ini. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terpenuhi,” tegasnya.

 

Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Paser dan Berau Berguru ke Samarinda, Dalami Pengawasan Ekonomi dan Optimalisasi Aset Daerah

4 Juni 2026 - 17:00 WITA

kota007

DPRD Berau Berguru ke Samarinda, Pelajari Tata Kelola Administrasi untuk Tingkatkan Akuntabilitas Lembaga

4 Juni 2026 - 16:30 WITA

kota006

Belajar ke DPRD Samarinda, Komisi I DPRD Paser Cari Formula Efisiensi Anggaran yang Tetap Pro-Rakyat

4 Juni 2026 - 16:00 WITA

kota005

DPRD Paser Belajar Pengelolaan Sampah ke Samarinda, Komisi III Bahas Sanitary Landfill hingga Rencana PLTSa

4 Juni 2026 - 15:30 WITA

kota004

SPMB Balikpapan 2026 Diawasi KPK dan Inspektorat, Disdikbud Tegaskan Tak Ada Ruang Praktik Titip Siswa

4 Juni 2026 - 15:00 WITA

bpn09

Jalan Nasional Longsor Ditutup Total, Dishub Balikpapan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Tiga Bulan

4 Juni 2026 - 14:30 WITA

bpn08
Trending di BERITA DAERAH