Menu

Mode Gelap
Tebing Gunung Lonceng Disiapkan Jadi Wisata Berbasis Sejarah, Camat Samarinda Seberang: Jangan Hanya Indah, Harus Punya Cerita DPRD Samarinda Dorong Kelompok Rentan Jadi Pelaku Pembangunan, Targetkan Penurunan Angka Kemiskinan Pemkot Balikpapan Bentuk Tim Terpadu, Pengawasan Toko Swalayan Akan Diperketat Dasawisma Mentari Jadi Inspirasi Ketahanan Pangan, PKK Kaltim Apresiasi Inovasi Warga Balikpapan Verifikasi PKK Kaltim: Kampung Bungas hingga Program Antinarkoba Balikpapan Tuai Apresiasi

BERITA DAERAH · 9 Jun 2026 17:00 WITA ·

BWS Kalimantan IV Dorong Raperda Sempadan Sungai Samarinda Sinkron dengan Regulasi Nasional


 Kepala BWS Kalimantan IV Samarinda, Andri Rachmanto Wibowo, memberikan keterangan terkait masukan BWS dalam pembahasan Raperda Sempadan Sungai oleh Pansus III DPRD Kota Samarinda yang mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Kepala BWS Kalimantan IV Samarinda, Andri Rachmanto Wibowo, memberikan keterangan terkait masukan BWS dalam pembahasan Raperda Sempadan Sungai oleh Pansus III DPRD Kota Samarinda yang mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda memberikan sejumlah masukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Sempadan Sungai yang tengah disusun Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda.

Hal tersebut disampaikan Kepala BWS Kalimantan IV Samarinda, Andri Rachmanto Wibowo, usai menghadiri rapat Pansus III DPRD Kota Samarinda dalam rangka pembahasan Raperda Sempadan Sungai yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda.

Andri menjelaskan, BWS Kalimantan IV sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberikan masukan terkait norma dan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

“Dari Pansus DPRD Kota Samarinda akan menetapkan perda tentang sempadan sungai. Kami dari BWS sebagai unit pelaksana teknis Kementerian PU memberikan masukan terkait norma yang sudah ada dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Tinggal bagaimana menyinkronkan aturan daerah dengan regulasi nasional,” ujarnya.

Menurut Andri, sinkronisasi regulasi tersebut penting agar kebijakan yang nantinya diterapkan di daerah tetap sejalan dengan aturan nasional, sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat dan upaya mitigasi bencana di kawasan bantaran sungai.

Ia menegaskan bahwa penetapan sempadan sungai bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko bencana yang dapat terjadi akibat dinamika aliran sungai.

“Sempadan itu dibuat untuk melindungi masyarakat. Sungai bersifat dinamis, bisa terjadi perubahan alur, banjir, maupun gerusan tebing. Jika masyarakat membangun terlalu dekat dengan sungai, risikonya akan ditanggung sendiri ketika terjadi bencana,” jelasnya.

Andri juga mengibaratkan sempadan sungai seperti ruang milik jalan yang ditetapkan pemerintah demi keselamatan publik.

“Seperti jalan yang punya ruang milik untuk keselamatan pengguna, sungai juga demikian. Tujuannya adalah perlindungan agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian saat terjadi bencana,” tambahnya.

Terkait bangunan di sekitar bantaran sungai, termasuk fasilitas komersial seperti hotel, Andri menyebut perlu dilakukan verifikasi untuk memastikan apakah bangunan tersebut berada di dalam atau di luar garis sempadan yang ditetapkan.

“Nanti akan kita cek. Jika berada di luar sempadan yang ditetapkan, seharusnya tidak menjadi persoalan,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut juga dibahas penanganan bangunan atau permukiman warga yang sudah terlanjur berdiri di kawasan sempadan sungai dan memiliki legalitas kepemilikan.

Andri menegaskan pemerintah tetap mengedepankan pendekatan yang tidak merugikan masyarakat. Sesuai pembahasan dalam rapat, skema penataan akan mengarah pada konsep ganti untung bagi warga terdampak.

“Kalau ada rumah yang terlalu dekat dengan sungai dan memiliki bukti kepemilikan sah, tentu akan diverifikasi terlebih dahulu. Setelah itu ada mekanisme kompensasi yang jelas. Prinsipnya adalah ganti untung, bukan merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, seluruh proses penataan harus dilakukan secara cermat, berbasis data, dan terverifikasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Yang terpenting, tujuan utama pengaturan sempadan sungai ini adalah perlindungan masyarakat, sekaligus menjaga fungsi sungai agar tetap berkelanjutan,” tutup Andri.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tebing Gunung Lonceng Disiapkan Jadi Wisata Berbasis Sejarah, Camat Samarinda Seberang: Jangan Hanya Indah, Harus Punya Cerita

15 Juni 2026 - 13:00 WITA

kam23

DPRD Samarinda Dorong Kelompok Rentan Jadi Pelaku Pembangunan, Targetkan Penurunan Angka Kemiskinan

15 Juni 2026 - 12:00 WITA

kam22

Pemkot Balikpapan Bentuk Tim Terpadu, Pengawasan Toko Swalayan Akan Diperketat

15 Juni 2026 - 11:00 WITA

kam19

Dasawisma Mentari Jadi Inspirasi Ketahanan Pangan, PKK Kaltim Apresiasi Inovasi Warga Balikpapan

14 Juni 2026 - 18:00 WITA

kam18

Verifikasi PKK Kaltim: Kampung Bungas hingga Program Antinarkoba Balikpapan Tuai Apresiasi

14 Juni 2026 - 17:00 WITA

kam17

Pelatihan Jurnalistik di SMA Muhammadiyah Tenggarong

14 Juni 2026 - 16:00 WITA

kam15
Trending di BERITA DAERAH