KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti masih maraknya penggunaan bahu jalan dan badan jalan sebagai lokasi parkir oleh sejumlah pelaku usaha di Kota Samarinda. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu hak masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas jalan umum.
Pernyataan itu disampaikan Deni kepada awak media, Rabu (10/6/2026), menyusul masih ditemukannya aktivitas parkir kendaraan pelanggan yang memanfaatkan ruang jalan sehingga berpotensi menghambat arus lalu lintas dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung pertumbuhan dunia usaha sebagai penggerak ekonomi. Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, termasuk penyediaan lahan parkir yang memadai.
“Kita mendukung seluruh kegiatan usaha di Samarinda, tetapi harus tetap mematuhi regulasi. Jangan sampai kepentingan satu pihak mengalahkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan,” tegas Deni.
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, jalan merupakan aset publik yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan seluruh masyarakat. Karena itu, fasilitas tersebut tidak boleh dimanfaatkan secara sepihak sebagai area parkir yang menunjang aktivitas bisnis tertentu.
Ia mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda agar meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang menggunakan bahu jalan maupun badan jalan sebagai kantong parkir.
“Kami meminta Dishub melakukan pengawasan secara maksimal. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Deni menilai persoalan keterbatasan lahan parkir sebenarnya dapat diantisipasi sejak awal oleh pelaku usaha. Menurutnya, setiap investor atau pengusaha harus memperhitungkan kebutuhan parkir sebagai bagian dari perencanaan bisnis, bukan justru membebankan persoalan tersebut kepada ruang publik.
Ia menyarankan agar pelaku usaha mencari solusi dengan menyewa atau bekerja sama memanfaatkan lahan kosong maupun properti di sekitar lokasi usaha untuk dijadikan kantong parkir.
“Seharusnya mereka sudah mengantisipasi sejak awal, misalnya dengan menyewa lahan kosong, rumah warga, atau lokasi lain yang dapat digunakan sebagai kantong parkir untuk menunjang kegiatan bisnis mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deni menegaskan bahwa penyediaan fasilitas parkir merupakan tanggung jawab pelaku usaha. Oleh sebab itu, penggunaan bahu jalan sebagai alternatif parkir tidak dapat dijadikan alasan ketika kapasitas lahan yang dimiliki tidak mencukupi.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kota Samarinda berencana memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Rapat tersebut akan membahas data lokasi-lokasi yang diduga melanggar aturan pemanfaatan bahu jalan dan badan jalan, termasuk langkah penanganannya.
Setelah memperoleh data yang lengkap, DPRD juga akan melakukan peninjauan lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya serta mengevaluasi tingkat kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Deni berharap pengawasan yang lebih ketat dapat menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Menurutnya, investasi dan pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik.
“Kami ingin iklim usaha di Samarinda tetap berkembang, tetapi harus tertib dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat. Jalan adalah milik bersama, sehingga pemanfaatannya harus sesuai aturan,” pungkasnya.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















