KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Salah satu tahapan yang dilakukan adalah melalui uji publik yang digelar di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda, Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. Forum ini diikuti unsur pemerintah, akademisi, praktisi, serta masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan peraturan.
Usai kegiatan, Novan menjelaskan bahwa pembahasan Raperda kini memasuki tahapan penting, yakni menyerap aspirasi publik sebelum dilakukan penyempurnaan naskah.
“Saat ini pembahasannya sudah masuk tahap uji publik,” ujarnya.
Ia mengatakan sejumlah masukan telah disampaikan peserta, baik terhadap isi draf Raperda maupun naskah akademik yang menjadi dasar penyusunannya. Seluruh usulan tersebut akan dikaji oleh Pansus sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya.
Menurut Novan, setiap masukan yang diterima harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun kewenangan pemerintah daerah.
Salah satu isu yang banyak mendapat perhatian dalam forum tersebut adalah penanganan pascakebakaran. Ia menilai proses penanganan korban tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah.
“Penanganannya melibatkan banyak instansi,” katanya.
Ia mencontohkan, selain Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan maupun BPBD, penanganan korban juga memerlukan keterlibatan Dinas Sosial serta perangkat daerah lainnya. Karena itu, diperlukan dasar hukum yang jelas agar koordinasi antarinstansi dapat berjalan lebih efektif.
Novan menambahkan, tidak semua usulan yang disampaikan dalam uji publik akan dimasukkan ke dalam batang tubuh Perda. Sejumlah ketentuan yang bersifat teknis dimungkinkan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota agar pelaksanaannya lebih fleksibel dan menyesuaikan kondisi di lapangan.
Selain itu, DPRD juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam menyusun regulasi. Menurutnya, setiap ketentuan yang dimuat dalam Perda harus realistis sehingga dapat diterapkan secara optimal oleh pemerintah.
“Jangan sampai Perdanya sulit dilaksanakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Raperda ini tidak hanya mengatur langkah pencegahan kebakaran, tetapi juga mencakup penanggulangan saat kejadian hingga mekanisme penanganan pascabencana. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan kebakaran dan penyelamatan di Kota Samarinda sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Novan berharap proses pembahasan dapat berjalan sesuai tahapan sehingga Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dapat disahkan sebelum akhir tahun 2026.
“Target kami bisa disahkan pada Desember tahun ini,” pungkasnya.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















