Menu

Mode Gelap
Wali Kota Tinjau Revitalisasi Pipa Induk PTMB, Siapkan Distribusi Air Bersih Lebih Andal Satgas Pengawasan Migas Segera Dibentuk, Pemkot Balikpapan Perketat Distribusi BBM Otorita IKN Tanam 1.000 Pohon di Bekas Tambang Ilegal, Pulihkan Hutan Tahura Bukit Soeharto Satpol PP Dorong Balakar Diakomodasi dalam Raperda Penanggulangan Kebakaran Samarinda IKN dan Korea Selatan Bangun Smart City Cooperation Center Senilai Rp115 Miliar

BERITA DAERAH · 18 Jun 2026 15:30 WITA ·

Prof. Alfitri: Perda Kebakaran Harus Perkuat Peran Masyarakat dan Keselamatan Relawan


 Guru Besar Ilmu Hukum Islam UINSI Samarinda sekaligus Dekan Fakultas Syariah, Prof. Alfitri, menegaskan keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Samarinda. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UINSI Samarinda sekaligus Dekan Fakultas Syariah, Prof. Alfitri, menegaskan keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Samarinda. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Guru Besar Ilmu Hukum Islam pertama di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda sekaligus Dekan Fakultas Syariah (FASYA), Prof. Alfitri, menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor utama dalam mewujudkan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang efektif di Kota Samarinda. Menurutnya, keterbatasan sumber daya pemerintah membuat kolaborasi antara pemerintah, relawan, dan masyarakat menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang digelar di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda, Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kamis (18/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Alfitri mengapresiasi langkah DPRD Kota Samarinda yang membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, pelibatan akademisi, pemerintah, praktisi, hingga masyarakat akan menghasilkan produk hukum yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam penyusunan regulasi,” ujarnya.

Selain membahas Raperda tentang kebakaran, Alfitri juga menyoroti Raperda mengenai Pengelolaan Pemakaman Umum yang saat ini turut dibahas DPRD Kota Samarinda. Ia menilai penataan kawasan pemakaman sudah menjadi kebutuhan mendesak mengingat pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.

Menurutnya, sejumlah lokasi pemakaman di Samarinda saat ini mulai mengalami keterbatasan lahan sehingga berdampak pada penataan makam yang kurang ideal. Bahkan, di beberapa lokasi terdapat makam yang berhimpitan sehingga menyulitkan para peziarah.

Ia menilai pemerintah perlu mulai menyiapkan kawasan pemakaman baru yang lebih representatif agar kebutuhan masyarakat di masa mendatang dapat terpenuhi tanpa mengurangi nilai penghormatan terhadap jenazah.

“Kondisi pemakaman memang perlu ditata lebih baik,” katanya.

Terkait substansi Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Alfitri menilai proses penyusunannya sudah berada pada jalur yang tepat karena sejak awal diarahkan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurutnya, harmonisasi regulasi merupakan tahapan penting agar perda yang nantinya disahkan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan.

Ia menegaskan, setiap ketentuan dalam perda harus memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak bertentangan dengan regulasi nasional.

“Jangan sampai ada norma yang bertentangan dengan aturan di atasnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alfitri menyoroti masih terbatasnya sumber daya dalam penanggulangan kebakaran di Kota Samarinda, baik dari sisi personel, armada, maupun fasilitas pendukung. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat peran relawan pemadam kebakaran selama ini sangat membantu pemerintah dalam memberikan respons cepat ketika terjadi kebakaran.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa para relawan juga harus memperoleh perlindungan yang memadai, terutama dalam penyediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja.

“Sumber daya kita masih terbatas, sehingga relawan memiliki peran yang sangat besar. Tetapi mereka juga harus didukung dengan perlengkapan keselamatan yang memadai karena risiko yang dihadapi sangat tinggi,” ujarnya.

Alfitri juga membandingkan sistem penanggulangan kebakaran di Indonesia dengan sejumlah negara maju yang telah memiliki jaringan fire hydrant di berbagai kawasan permukiman. Menurutnya, keberadaan infrastruktur tersebut mampu mempercepat penanganan kebakaran sebelum api meluas.

Sementara di Samarinda, fasilitas serupa masih terbatas. Ditambah lagi, kondisi permukiman yang padat serta akses jalan yang sempit sering menjadi kendala bagi armada pemadam saat menuju lokasi kejadian.

Ia berharap keberadaan Raperda nantinya tidak hanya mengatur aspek penanganan kebakaran, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan, meningkatkan sarana prasarana, memperluas edukasi kepada masyarakat, serta memperhatikan keselamatan para relawan.

“Perda ini diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan sekaligus meningkatkan perhatian pemerintah terhadap sektor kebakaran dan penyelamatan,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Alfitri mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif dalam membangun budaya sadar keselamatan. Menurutnya, kebakaran dan banjir masih menjadi dua bencana yang paling sering terjadi di Samarinda sehingga diperlukan kerja sama semua pihak untuk meminimalkan risiko yang ditimbulkan.

“Kalau pemerintah dan masyarakat berjalan bersama, upaya pencegahan akan jauh lebih efektif. Itulah yang kita harapkan dari lahirnya Perda ini,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wali Kota Tinjau Revitalisasi Pipa Induk PTMB, Siapkan Distribusi Air Bersih Lebih Andal

18 Juni 2026 - 19:30 WITA

a16

Satgas Pengawasan Migas Segera Dibentuk, Pemkot Balikpapan Perketat Distribusi BBM

18 Juni 2026 - 19:00 WITA

a15

Satpol PP Dorong Balakar Diakomodasi dalam Raperda Penanggulangan Kebakaran Samarinda

18 Juni 2026 - 18:00 WITA

a14

Disdikbud Balikpapan Batasi 500 Antrean Verval SPMB per Hari, Masyarakat Diminta Booking Online

18 Juni 2026 - 17:00 WITA

a13

Pemkot Balikpapan Bentuk Satgas BBM Subsidi, Distribusi Pertalite dan Solar Diperketat

18 Juni 2026 - 16:30 WITA

a12

DPRD Samarinda Perkuat Raperda Kebakaran, Fokus pada Pencegahan dan Standar Keselamatan Gedung

18 Juni 2026 - 16:00 WITA

a11
Trending di BERITA DAERAH