Menu

Mode Gelap
Wali Kota Tinjau Revitalisasi Pipa Induk PTMB, Siapkan Distribusi Air Bersih Lebih Andal Satgas Pengawasan Migas Segera Dibentuk, Pemkot Balikpapan Perketat Distribusi BBM Otorita IKN Tanam 1.000 Pohon di Bekas Tambang Ilegal, Pulihkan Hutan Tahura Bukit Soeharto Satpol PP Dorong Balakar Diakomodasi dalam Raperda Penanggulangan Kebakaran Samarinda IKN dan Korea Selatan Bangun Smart City Cooperation Center Senilai Rp115 Miliar

BERITA DAERAH · 18 Jun 2026 18:00 WITA ·

Satpol PP Dorong Balakar Diakomodasi dalam Raperda Penanggulangan Kebakaran Samarinda


 Kanit Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Kota Samarinda, Yani Priyambodo, mengusulkan agar keberadaan Relawan Balakarcana (Balakar) diakomodasi dalam Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan saat uji publik di UINSI Samarinda, Kamis (18/6/2026). Foto: Yana Ashari. Perbesar

Kanit Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Kota Samarinda, Yani Priyambodo, mengusulkan agar keberadaan Relawan Balakarcana (Balakar) diakomodasi dalam Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan saat uji publik di UINSI Samarinda, Kamis (18/6/2026). Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melalui Kepala Seksi Satuan Pelindungan Masyarakat (Kasi Satlinmas) Yani Priyambodo, mengusulkan agar keberadaan Relawan Balakarcana (Balakar) diakomodasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Usulan tersebut disampaikan dalam Uji Publik Raperda yang digelar di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda, Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kamis (18/6/2026).

Menurut Yani, masukan yang disampaikan Satpol PP didasarkan pada keterkaitan tugas dan fungsi Bidang Perlindungan Masyarakat dengan upaya penanggulangan bencana, termasuk kebakaran. Karena itu, regulasi yang sedang disusun dinilai perlu mengakomodasi seluruh unsur yang selama ini terlibat dalam perlindungan masyarakat.

“Kami memiliki tugas yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat,” ujarnya usai kegiatan.

Ia menjelaskan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Satpol PP berada dalam rumpun yang sama dalam urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Di lingkungan Satpol PP, Bidang Linmas juga memiliki tanggung jawab dalam penanganan berbagai jenis bencana, mulai dari banjir, bencana alam, hingga kebakaran.

Karena memiliki keterkaitan langsung dengan substansi Raperda, Satpol PP merasa perlu memberikan masukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan.

Yani menilai penyusunan perda tidak cukup hanya berpedoman pada kajian akademis dan regulasi yang lebih tinggi. Aspek sosiologis juga harus menjadi perhatian karena Kota Samarinda telah memiliki kelompok-kelompok relawan kebakaran yang tumbuh dan berkembang dari inisiatif masyarakat.

Menurutnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mendorong pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Retkar) di seluruh Indonesia yang memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Namun, di sisi lain, Samarinda juga telah lama memiliki Relawan Balakarcana (Balakar) yang aktif membantu penanganan kebakaran di berbagai wilayah.

“Balakar sudah lama hadir dan berkontribusi di masyarakat,” katanya.

Ia berpandangan bahwa kehadiran Retkar tidak seharusnya menghilangkan peran Balakar. Sebaliknya, kedua unsur tersebut dapat berjalan berdampingan dan saling melengkapi dalam mendukung upaya pencegahan maupun penanggulangan kebakaran.

Karena itu, Yani mengusulkan agar keberadaan Balakar dimasukkan secara eksplisit dalam substansi Raperda sehingga memiliki dasar hukum yang jelas di tingkat daerah.

“Jangan sampai Balakar justru ditinggalkan,” tegasnya.

Menurutnya, mekanisme pembinaan terhadap relawan nantinya dapat diatur lebih lanjut, baik melalui Dinas Pemadam Kebakaran maupun pola pembinaan lain yang mampu mengakomodasi seluruh unsur relawan tanpa menghilangkan eksistensi organisasi yang telah lebih dulu hadir di tengah masyarakat.

Yani menambahkan, selama ini Balakar telah menjadi mitra pemerintah dalam membantu proses pemadaman awal ketika terjadi kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat. Peran tersebut dinilai sangat penting mengingat keterbatasan jumlah personel dan armada pemadam kebakaran yang harus melayani wilayah Kota Samarinda yang terus berkembang.

Selain membantu proses pemadaman, relawan juga berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kebakaran, penanganan awal saat terjadi musibah, hingga mendukung proses evakuasi di lokasi kejadian.

Melalui masukan tersebut, Satpol PP berharap Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dapat menjadi payung hukum yang mampu mengakomodasi seluruh komponen penanggulangan kebakaran. Regulasi tersebut juga diharapkan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat tanpa mengesampingkan kondisi sosial serta kearifan lokal yang telah berkembang di Kota Samarinda.

Dengan adanya regulasi yang komprehensif, sinergi antara pemerintah, relawan, dan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga upaya pencegahan, penanganan kebakaran, serta perlindungan terhadap warga dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wali Kota Tinjau Revitalisasi Pipa Induk PTMB, Siapkan Distribusi Air Bersih Lebih Andal

18 Juni 2026 - 19:30 WITA

a16

Satgas Pengawasan Migas Segera Dibentuk, Pemkot Balikpapan Perketat Distribusi BBM

18 Juni 2026 - 19:00 WITA

a15

Disdikbud Balikpapan Batasi 500 Antrean Verval SPMB per Hari, Masyarakat Diminta Booking Online

18 Juni 2026 - 17:00 WITA

a13

Pemkot Balikpapan Bentuk Satgas BBM Subsidi, Distribusi Pertalite dan Solar Diperketat

18 Juni 2026 - 16:30 WITA

a12

DPRD Samarinda Perkuat Raperda Kebakaran, Fokus pada Pencegahan dan Standar Keselamatan Gedung

18 Juni 2026 - 16:00 WITA

a11

Prof. Alfitri: Perda Kebakaran Harus Perkuat Peran Masyarakat dan Keselamatan Relawan

18 Juni 2026 - 15:30 WITA

a9
Trending di BERITA DAERAH