Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

BERITA DAERAH · 19 Jun 2026 16:00 WITA ·

Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi


 Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi Perbesar

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menegaskan bahwa penggunaan kategori Desil 1 hingga Desil 4 sebagai dasar penerimaan peserta didik melalui jalur afirmasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 bukan merupakan kebijakan yang dibuat pemerintah daerah secara sepihak. Ketentuan tersebut merupakan implementasi dari regulasi nasional yang bertujuan memastikan bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh keluarga yang paling membutuhkan.

Penegasan itu disampaikan menyusul masih adanya pertanyaan masyarakat terkait penggunaan data desil sebagai syarat mengikuti jalur afirmasi, terutama bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu yang khawatir tidak dapat mengakses jalur tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Dr. Ibnu Araby, M.M.Pd., melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Mohammad Wahiduddin, bersama Kepala Bidang Pembinaan SD, Andi Tenri Sumpala, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025 mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Wahiduddin menjelaskan, kelompok masyarakat yang menjadi sasaran utama program perlindungan sosial pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), berada pada kategori Desil 1 sampai Desil 4.

“Ini merupakan kebijakan nasional,” ujar Wahiduddin melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/6/2026).

Ia menerangkan, Desil 1 merupakan kelompok 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau tergolong miskin ekstrem. Sementara Desil 2 hingga Desil 4 merupakan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah hingga rentan miskin.

Menurutnya, Pemerintah Kota Samarinda menggunakan data tersebut sebagai dasar seleksi jalur afirmasi karena telah diverifikasi dan tercatat secara resmi dalam DTSEN, sehingga dinilai lebih akurat dalam menentukan sasaran penerima kuota afirmasi.

“Tujuannya agar kuota afirmasi benar-benar tepat sasaran,” katanya.

Melalui mekanisme tersebut, kuota afirmasi sebesar 20 persen pada jenjang SD maupun SMP diharapkan dapat dimanfaatkan oleh peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu sesuai dengan kondisi ekonomi yang telah dipetakan pemerintah.

Meski demikian, Disdikbud memastikan sistem penerimaan tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang mengalami perubahan kondisi ekonomi secara mendadak, namun datanya belum masuk dalam kategori desil.

Kondisi tersebut telah diakomodasi dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026. Pada halaman 11 poin 6 dijelaskan bahwa calon murid dari keluarga tidak mampu yang belum tercatat dalam data desil tetap dapat mengikuti jalur afirmasi dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pihak kelurahan.

“SKTM tetap bisa digunakan sesuai ketentuan juknis,” jelas Wahiduddin.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bentuk fleksibilitas pemerintah agar anak-anak dari keluarga yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh kesempatan mengakses pendidikan, meskipun proses pembaruan data sosial belum selesai dilakukan.

Selain itu, Disdikbud juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa mengalami kendala dalam proses pendaftaran maupun verifikasi jalur afirmasi.

Setiap sekolah diwajibkan menyediakan layanan informasi sekaligus kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan orang tua maupun calon peserta didik. Penyelesaian persoalan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari panitia SPMB di sekolah, kepala sekolah, hingga Disdikbud Kota Samarinda apabila permasalahan belum dapat diselesaikan di tingkat satuan pendidikan.

Untuk memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan selama pelaksanaan SPMB, Pemerintah Kota Samarinda juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) SPMB yang melibatkan berbagai instansi.

Satgas tersebut terdiri atas Disdikbud, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Inspektorat, Kepolisian, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Tim Khusus Wali Kota, hingga Kejaksaan.

“Masalah dapat diselesaikan lebih cepat karena ditangani bersama,” ungkap Wahiduddin.

Ia mengatakan, kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi apabila ditemukan data yang perlu diklarifikasi, sekaligus meminimalkan potensi sengketa selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.

Disdikbud menegaskan bahwa jalur afirmasi hanyalah satu dari empat jalur resmi penerimaan siswa SMP Negeri di Kota Samarinda. Selain afirmasi, tersedia pula jalur domisili, perpindahan tugas orang tua atau wali, serta jalur prestasi.

Pada pelaksanaan SPMB 2026, jalur afirmasi dibuka lebih awal bersamaan dengan jalur mutasi dan prestasi, yakni pada 11–17 Juni 2026, sedangkan hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 22 Juni 2026.

Bagi calon peserta didik yang belum dinyatakan lolos melalui jalur afirmasi, Disdikbud memastikan kesempatan untuk memperoleh bangku sekolah negeri masih terbuka melalui tahapan berikutnya, yakni jalur domisili sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui berbagai mekanisme tersebut, Disdikbud Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan SPMB 2026 secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, sehingga seluruh anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak sesuai regulasi yang berlaku.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil

19 Juni 2026 - 17:00 WITA

a25

UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti

19 Juni 2026 - 15:00 WITA

a23

Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian

19 Juni 2026 - 14:00 WITA

a22

23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

19 Juni 2026 - 13:00 WITA

a21

Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan

18 Juni 2026 - 21:00 WITA

a20

Ketua DPRD Samarinda: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kompas Pembangunan dan Penguatan UMKM

18 Juni 2026 - 20:30 WITA

a19
Trending di BERITA DAERAH