Menu

Mode Gelap
Keteladanan Rasulullah, Inspirasi Untuk Generasi dan Prestasi Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami 190 Personel Brimob Kaltim Diberangkatkan ke Kalbar Bantu Tangani Karhutla Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN-BMKG Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean

BERITA DAERAH · 19 Jun 2026 17:00 WITA ·

DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil


 Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, meminta Pemerintah Kota Samarinda mengevaluasi mekanisme jalur afirmasi pada SPMB 2026. Menurutnya, kategori Desil 1–4 perlu didukung dengan pertimbangan kondisi riil masyarakat agar akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu tetap terjamin. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, meminta Pemerintah Kota Samarinda mengevaluasi mekanisme jalur afirmasi pada SPMB 2026. Menurutnya, kategori Desil 1–4 perlu didukung dengan pertimbangan kondisi riil masyarakat agar akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu tetap terjamin. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, meminta Pemerintah Kota Samarinda melakukan evaluasi terhadap mekanisme penerimaan peserta didik melalui jalur afirmasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Menurutnya, penggunaan kategori Desil 1 hingga Desil 4 sebagai syarat utama memang memiliki dasar regulasi, namun tidak seharusnya menjadi satu-satunya tolok ukur dalam menentukan kelayakan calon peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Sorotan tersebut disampaikan Ronal setelah menerima berbagai keluhan dari masyarakat yang mengaku kesulitan mengikuti seleksi jalur afirmasi karena tidak masuk dalam kategori desil yang dipersyaratkan, meskipun kondisi ekonomi keluarga mereka dinilai layak memperoleh bantuan.

“Keluhan seperti ini cukup banyak saya terima dari masyarakat,” kata Ronal kepada awak media, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang diterapkan Pemerintah Kota Samarinda, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan kategori Desil 1 sampai Desil 4, sebagaimana mengacu pada data kesejahteraan yang dikelola pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Menurut Ronal, penggunaan data tersebut memang memiliki tujuan baik, yakni memastikan kuota afirmasi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Namun, ia mengingatkan bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak selalu dapat tergambar secara utuh melalui data administratif.

“Desil bukan satu-satunya indikator,” tegasnya.

Politisi tersebut menilai, kondisi ekonomi sebuah keluarga dapat berubah dalam waktu singkat. Tidak sedikit masyarakat yang sebelumnya memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap, namun kemudian mengalami penurunan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan, usaha yang bangkrut, atau faktor-faktor lain yang tidak dapat diprediksi.

Sayangnya, kata dia, perubahan kondisi tersebut tidak serta-merta diikuti pembaruan data dalam sistem kesejahteraan nasional. Proses pemutakhiran data membutuhkan waktu yang relatif lama sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan saat proses penerimaan peserta didik berlangsung.

“Kalau ada keluarga yang tiba-tiba jatuh miskin, belum tentu datanya langsung berubah. Sementara anak mereka tetap harus sekolah tahun ini,” ujarnya.

Menurut Ronal, proses pembaruan data desil dapat memakan waktu sekitar tiga hingga enam bulan. Dalam rentang waktu tersebut, keluarga yang mengalami penurunan ekonomi berisiko kehilangan kesempatan memanfaatkan jalur afirmasi karena status kesejahteraannya belum berubah dalam sistem.

Kondisi itu, lanjutnya, menjadi perhatian serius karena tujuan utama jalur afirmasi adalah memberikan akses pendidikan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

Selain persoalan keterlambatan pembaruan data, Ronal juga menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian data yang menyebabkan masyarakat tidak memperoleh haknya. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan terdapat keluarga yang secara nyata hidup dalam kondisi sulit, tetapi justru tercatat berada pada kategori desil yang lebih tinggi.

Ia mencontohkan masyarakat yang seharusnya masuk kelompok Desil 1 hingga Desil 4, namun karena kesalahan pendataan atau perubahan kondisi yang belum terakomodasi, justru masuk ke Desil 5.

Padahal, menurut Ronal, kelompok Desil 5 juga masih banyak dihuni masyarakat dengan kondisi ekonomi yang serba pas-pasan dan rentan terhadap guncangan ekonomi.

“Desil lima itu banyak yang hidupnya masih pas-pasan. Hari ini ada penghasilan, besok belum tentu ada. Kondisi seperti ini juga harus menjadi perhatian,” katanya.

Karena itu, ia berharap pemerintah tidak hanya berpegang pada data desil dalam menentukan penerima jalur afirmasi, tetapi juga membuka ruang bagi mekanisme verifikasi lapangan maupun dokumen pendukung lainnya apabila ditemukan kondisi yang benar-benar membutuhkan.

Menurutnya, pendekatan yang lebih fleksibel akan membuat kebijakan afirmasi menjadi lebih adil tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dalam penyaluran kuota bagi masyarakat kurang mampu.

Ronal juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Samarinda yang telah berupaya menyelenggarakan SPMB secara transparan dan sesuai regulasi. Namun, ia menilai evaluasi tetap diperlukan agar sistem yang dibangun mampu menjawab dinamika sosial ekonomi masyarakat yang terus berubah.

“Yang paling penting adalah jangan sampai ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena persoalan administrasi,” ucapnya.

Ia menegaskan, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin aksesnya oleh pemerintah. Oleh sebab itu, kebijakan jalur afirmasi diharapkan benar-benar menjadi instrumen untuk membantu keluarga yang membutuhkan, bukan justru menutup peluang bagi mereka yang secara nyata mengalami kesulitan ekonomi.

Ronal berharap masukan dari masyarakat dan berbagai pihak dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam penyempurnaan pelaksanaan SPMB pada tahun-tahun mendatang. Dengan demikian, sistem penerimaan peserta didik baru tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu yang membutuhkan akses pendidikan bagi anak-anak mereka.

 

ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami

25 Agustus 2026 - 10:00 WITA

h21

190 Personel Brimob Kaltim Diberangkatkan ke Kalbar Bantu Tangani Karhutla

25 Agustus 2026 - 09:00 WITA

h20

Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean

24 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h16

Temui Ratusan Sopir, Andi Harun Buka Ruang Evaluasi Fuel Card Solar Subsidi

24 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h15

DPRD Samarinda Dorong Pemerintah Libatkan Sopir dalam Penataan Kupon Solar Subsidi

24 Agustus 2026 - 15:00 WITA

h14

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Tiga RT di Gunung Arjuna Gelar Jalan Sehat

23 Agustus 2026 - 18:00 WITA

h13
Trending di BERITA DAERAH