KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Polemik mengenai lamanya proses penyidikan dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kembali menjadi sorotan. Penanganan perkara yang berlarut-larut hingga bertahun-tahun tanpa kejelasan dinilai berpotensi mencederai asas kepastian hukum serta merugikan hak-hak warga negara yang terlibat dalam proses hukum.
Pakar Hukum Pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., menilai aparat penegak hukum seharusnya segera menentukan arah penyelesaian suatu perkara setelah proses penyidikan dilakukan. Menurutnya, kepastian hukum merupakan salah satu prinsip mendasar dalam sistem peradilan pidana yang tidak boleh diabaikan.
“Perkara harus segera diberi kepastian hukum,” ujar Chairul Huda saat ditemui di Jakarta.
Akademisi yang akrab disapa Prof. Huda itu menjelaskan, apabila alat bukti yang dimiliki penyidik tidak memenuhi ketentuan hukum, maka perkara seharusnya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebaliknya, apabila alat bukti telah dinilai cukup, perkara harus segera dilimpahkan ke pengadilan agar memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.
“Formulanya sederhana. Kalau memang tidak cukup buktinya, hentikan (SP3). Kalau memang cukup buktinya, ya silakan langsung bawa ke pengadilan,” tegasnya.
Menurut Chairul Huda, penyidikan yang berlangsung selama lima, enam, bahkan hingga delapan tahun tanpa adanya kepastian hukum justru menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam proses pembuktian.
Ia berpendapat, kondisi tersebut dapat menjadi indikator bahwa penyidik belum memiliki alat bukti yang memadai untuk membawa perkara ke tahap penuntutan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus berani mengambil keputusan secara objektif, termasuk menghentikan perkara apabila memang tidak memenuhi unsur pembuktian.
“Kalau bertahun-tahun tidak selesai, itu patut dipertanyakan,” katanya.
Sebagai perbandingan, Chairul Huda menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan batasan waktu tertentu dalam penanganan perkara agar proses penegakan hukum tidak berlangsung tanpa kepastian.
Menurutnya, mekanisme tersebut dibuat untuk melindungi hak-hak setiap orang sekaligus mencegah terjadinya tindakan yang bersifat sewenang-wenang dalam proses penyidikan.
“Undang-Undang KPK membatasi itu maksimal dua tahun. Kalau dalam dua tahun tidak ada perkembangan, maka perkara itu mestinya dihentikan,” jelasnya.
Selain mengkritisi lamanya proses penyidikan, Chairul Huda juga menyoroti perbedaan antara narasi yang dibangun aparat penegak hukum pada tahap awal penyelidikan dengan fakta hukum yang kemudian terungkap di persidangan.
Ia mencontohkan perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina yang pada awalnya ramai diberitakan sebagai kasus dugaan “oplosan BBM”. Namun ketika perkara mulai disidangkan, substansi dakwaan yang muncul justru berkaitan dengan persoalan lain.
“Fakta persidangan harus menjadi rujukan utama,” ujarnya.
Menurutnya, dalam perkara tersebut, pokok persoalan yang muncul di pengadilan lebih berkaitan dengan pengelolaan terminal bahan bakar minyak dan penyewaan kapal tanker, bukan mengenai praktik pencampuran atau pengoplosan BBM sebagaimana berkembang dalam opini publik pada awal kasus.
“Setelah dibawa ke pengadilan, tidak ada hubungannya sama sekali dengan oplos-mengoplos BBM. Substansinya mengenai masalah lain seperti sewa-menyewa terminal BBM serta penyewaan kapal tanker,” ungkapnya.
Chairul Huda menilai perbedaan antara narasi awal dengan fakta di persidangan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Bahkan, kondisi tersebut dapat mengarah pada pembentukan opini publik yang merugikan pihak-pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti sejumlah perkara yang melibatkan pejabat publik maupun mantan pejabat negara, termasuk kasus yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, serta beberapa kepala daerah.
Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik, aparat penegak hukum harus mampu membedakan secara tegas antara kebijakan atau diskresi pemerintahan dengan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak mencampuradukkan keputusan administratif dengan pertanggungjawaban pidana tanpa dasar hukum yang kuat.
“Antara kebijakan dan tindak pidana harus dibedakan secara jelas,” tegasnya.
Chairul Huda menambahkan, setiap perkara perlu dikaji secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, masyarakat juga perlu mencermati setiap proses penegakan hukum secara kritis agar tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang sebelum fakta-fakta terungkap di pengadilan.
“Apakah ada motif lain di balik penegakan hukum tersebut atau murni penegakan regulasi, itu harus dilihat secara jernih. Antara kebijakan dengan masalah hukum jangan dicampuradukkan,” pungkasnya.
(*) @2026

















