Menu

Mode Gelap
Dari Lapangan Pesantren Menuju Mimpi Besar, RHQ Football Academy Padukan Sepak Bola dan Hafalan Al-Qur’an Dari Dunia Usaha ke DPRD Samarinda, Arie Wibowo Fokus Kawal Infrastruktur dan Aspirasi Warga Stafsus Presiden Dorong UMKM Manfaatkan AI, Tiar Nabilla: Teknologi Jadi Kunci Daya Saing Masa Depan Rita Widyasari Minta Pengembangan Perkara Dinilai Berdasarkan Fakta dan Asal-usul Aset Rita Widyasari: Bantuan Sosial kepada Masyarakat Berasal dari Usaha yang Dimiliki Sebelum Menjabat

NASIONAL · 6 Jun 2026 15:00 WITA ·

Rita Widyasari: Bantuan Sosial kepada Masyarakat Berasal dari Usaha yang Dimiliki Sebelum Menjabat


 Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Foto: Istimewa. Perbesar

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Foto: Istimewa.

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menyatakan bahwa berbagai kegiatan sosial maupun bantuan yang pernah diberikannya kepada masyarakat selama menjabat sebagai kepala daerah berasal dari usaha yang telah dimiliki dirinya dan keluarganya sebelum ia memasuki dunia politik.

Menurut Rita, salah satu hal yang ingin ia luruskan kepada publik adalah anggapan bahwa seluruh sumber penghasilannya selama menjabat berkaitan dengan posisinya sebagai bupati. Ia menegaskan bahwa keluarganya telah memiliki sejumlah usaha yang berjalan jauh sebelum dirinya menduduki jabatan publik.

“Yang ingin saya sampaikan adalah bahwa saya dan keluarga telah memiliki usaha sebelum saya menjabat sebagai bupati. Karena itu saya berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara utuh,” kata Rita, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas usaha keluarganya bukanlah sesuatu yang baru atau muncul setelah dirinya menjadi kepala daerah. Menurutnya, usaha tersebut telah berjalan sejak lama dan memiliki dokumen serta legalitas yang dapat ditelusuri.

Rita juga menyebut bahwa kepemilikan saham pada salah satu perusahaan telah dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan saat dirinya menjabat sebagai pejabat publik. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai kepemilikan usaha telah dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kepemilikan yang saya miliki tidak pernah saya sembunyikan. Semua telah dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku pada saat itu,” ujarnya.

Ia berharap seluruh aspek yang berkaitan dengan kepemilikan usaha dapat dilihat berdasarkan data dan dokumen yang tersedia, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang keliru mengenai sumber penghasilannya.

Rita menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara, dirinya berupaya memisahkan tugas sebagai kepala daerah dengan aktivitas usaha yang dimiliki keluarganya.

“Saya selalu berusaha menjalankan amanah sebagai kepala daerah secara profesional dan memisahkan urusan pemerintahan dengan urusan usaha keluarga,” katanya.

Menurut Rita, dirinya merasa sedih karena hingga kini masih ada anggapan yang mengaitkan seluruh sumber penghasilannya dengan jabatan yang pernah diemban. Padahal, menurutnya, usaha keluarga telah ada jauh sebelum ia menjadi pejabat publik.

“Yang membuat saya sedih adalah ketika usaha yang sudah ada sejak lama kemudian dipersepsikan seolah-olah seluruhnya berkaitan dengan jabatan yang pernah saya emban,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa selama memimpin Kutai Kartanegara, dirinya berusaha hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral kepada warga.

Karena itu, Rita berharap masyarakat dapat membedakan antara aktivitas usaha yang telah dimiliki sebelumnya dengan kewenangan yang melekat pada jabatan publik.

“Saya berharap ada pemahaman yang utuh mengenai sumber penghasilan maupun latar belakang usaha yang saya miliki sebelum menjadi pejabat publik,” ujarnya.

Meski masih menghadapi pengembangan perkara, Rita menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan oleh pihak yang berwenang.

“Saya akan tetap mengikuti seluruh proses yang ada. Harapan saya sederhana, yaitu agar setiap persoalan dilihat berdasarkan fakta, dokumen, dan kondisi yang sebenarnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, Rita Widyasari telah menyelesaikan masa pidananya pada Agustus 2025. Hingga saat ini, sejumlah pengembangan perkara yang berkaitan dengan kasus yang pernah menjeratnya masih terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Pewarta : Bay
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rita Widyasari Minta Pengembangan Perkara Dinilai Berdasarkan Fakta dan Asal-usul Aset

6 Juni 2026 - 15:30 WITA

bunda05

Rita Widyasari Minta Proses Hukum Lihat Sejarah Kepemilikan Perusahaan Secara Utuh

6 Juni 2026 - 14:30 WITA

bunda01

IKN Youth Forum Dorong Generasi Muda Lawan Hoaks dan Kawal Masa Depan Nusantara

1 Mei 2026 - 15:00 WITA

ikn1232123123

Topside Proyek Manpatu Berlayar, Tonggak Penting Menuju Produksi Migas 2027

22 April 2026 - 10:00 WITA

phm0009

IKN Gandeng Daerah, Proyek Sampah Jadi Energi di Kaltim Resmi Dimulai

11 April 2026 - 15:00 WITA

Tambahkan sedikit teks isi 4

Indonesia Dorong Standar Global Royalti Musik, Perkuat Perlindungan Kreator di Era Digital

10 April 2026 - 17:00 WITA

amsi9809876578
Trending di NASIONAL