Menu ✖

Mode Gelap
Peserta KRTJ ke-16 Tinjau Infrastruktur IKN, Apresiasi Progres Pembangunan Nusantara Reses di Tengah Pemadaman Listrik, Markaca Tampung Aspirasi Warga Sungai Kapih Kebakaran di Muara Muntai Hanguskan Rumah, Toko dan Kantor Bank Reses Yakob Pangedongan, Warga Lok Bahu Sampaikan Aspirasi Infrastruktur hingga Fasilitas Anak Reses Markaca di Sungai Kapih, Warga Harapkan Pembangunan Parit Berlanjut pada 2027

NASIONAL · 6 Jun 2026 15:30 WITA ·

Rita Widyasari Minta Pengembangan Perkara Dinilai Berdasarkan Fakta dan Asal-usul Aset


 Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Foto: Istimewa. Perbesar

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Foto: Istimewa.

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, berharap pengembangan perkara yang masih berkaitan dengan dirinya dapat dinilai berdasarkan fakta, dokumen, serta asal-usul setiap aset dan sumber pendapatan yang dipersoalkan. Menurutnya, proses hukum yang objektif perlu melihat kronologi dan dasar kepemilikan aset secara menyeluruh.

Rita mengatakan salah satu hal yang ingin dipahami adalah dasar pengaitan sejumlah aset maupun aktivitas usaha dengan perkara yang saat ini masih berproses. Ia menilai penting untuk membedakan antara aktivitas usaha yang telah berjalan secara legal dengan tindakan yang secara langsung berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Saya berharap seluruh persoalan ini dapat dilihat berdasarkan fakta dan dokumen yang ada. Yang terpenting adalah melihat dari mana sumber aset tersebut berasal dan bagaimana kronologinya,” kata Rita, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juni 2026.

Menurutnya, sejumlah perusahaan yang kini masuk dalam pengembangan perkara telah berdiri sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah. Karena itu, riwayat kepemilikan dan perjalanan usaha perusahaan-perusahaan tersebut, menurut Rita, perlu menjadi bagian dari pertimbangan agar perkara dapat dipahami secara utuh.

Ia juga menyoroti berbagai aset yang selama ini dikaitkan dengan namanya. Rita menyatakan bahwa tidak seluruh aset maupun dana yang disebut dalam berbagai pemberitaan merupakan miliknya, sehingga setiap pengaitan aset perlu dibuktikan berdasarkan dokumen dan kepemilikan yang jelas.

“Saya berharap setiap aset yang dikaitkan dengan nama saya dapat ditelusuri berdasarkan bukti dan kepemilikan yang jelas. Dengan begitu masyarakat juga mendapatkan informasi yang utuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rita mengaku prihatin apabila terdapat pihak lain yang ikut terdampak akibat aset atau rekening yang menjadi bagian dari proses hukum, sementara menurutnya status kepemilikan aset tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut. Ia berharap proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan saya, semua dapat dijelaskan berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Rita juga menilai penting untuk membedakan aktivitas usaha yang dilakukan oleh pihak swasta dengan tindakan yang secara langsung berkaitan dengan penggunaan atau pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap konteks tersebut akan membantu masyarakat melihat persoalan secara lebih proporsional.

“Saya berharap masyarakat dapat melihat perkara ini secara menyeluruh dan menunggu proses yang sedang berjalan hingga seluruh fakta terungkap,” tuturnya.

Ia menegaskan akan tetap kooperatif dalam mengikuti setiap tahapan proses hukum dan siap memberikan penjelasan maupun dokumen yang diperlukan apabila diminta oleh pihak yang berwenang.

“Saya hanya berharap semua persoalan ini dapat dinilai secara objektif dan berdasarkan fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah perkara yang berkaitan dengan Rita Widyasari. Sementara itu, Rita menyatakan akan terus mengikuti proses tersebut sambil menyampaikan klarifikasi atas berbagai hal yang menurutnya perlu dijelaskan kepada publik.

 

Pewarta : Bay
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PHI Raih Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Sabet Predikat Excellent

3 Oktober 2026 - 14:00 WITA

l83

AMSI Luncurkan Dana Hibah Bergulir Rp280 Juta untuk 28 Wilayah

23 September 2026 - 18:00 WITA

w1

Kementerian Ekraf Perkuat Kolaborasi dengan AMSI Hadapi Transformasi Media Digital

23 September 2026 - 17:00 WITA

WhatsApp Image 2026 09 23 at 11.55.24

HUT Ke-28 IJTI: Jurnalis Televisi Diminta Jaga Marwah Profesi di Tengah Badai Disrupsi

9 Agustus 2026 - 17:00 WITA

WhatsApp Image 2026 08 09 at 15.49.48

Pakar Hukum Pidana Soroti Penyidikan Korupsi Bertahun-tahun, Minta Aparat Segera Beri Kepastian Hukum

20 Juni 2026 - 15:00 WITA

a45

AMSI Kecam Dugaan Teror terhadap Floresa.co, Desak Aparat Usut Tuntas dan Lindungi Kebebasan Pers

12 Juni 2026 - 12:00 WITA

amsi99
Trending di NASIONAL