Menu

Mode Gelap
Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Celni Pita Sari Apresiasi Sinergi Polri Jaga Kondusivitas Samarinda Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara ke-80 Wawali Balikpapan: Perempuan Berdaya Jadi Kunci Ketahanan Keluarga dan Penggerak Ekonomi BPPRD Balikpapan Hadirkan e-Contengan, Bayar Pajak Kini Cukup Lewat Gawai Disdikbud Balikpapan Perketat Verifikasi SPMB 2026, Cegah Kecurangan dengan Sistem Berlapis

BERITA DAERAH · 4 Sep 2023 11:09 WITA ·

Polres Kukar Gelar Apel Gabungan Pasukan Operasi Zebra Mahakam Tahun 2023 “Kamseltibcarlantas Menuju Pemilu 2024”


 Waka Polres Kukar Kompol Anggan Indarta menyematkan pita kepada salah satu pasukan gabungan dari Dishub Kukar dalam rangka Operasi Zebra Mahakam Tahun 2023 Perbesar

Waka Polres Kukar Kompol Anggan Indarta menyematkan pita kepada salah satu pasukan gabungan dari Dishub Kukar dalam rangka Operasi Zebra Mahakam Tahun 2023

Kumalanews – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan apel gabungan pasukan dalam rangka Operasi Zebra Mahakam Tahun 2023, pada Senin (4/9/23) di halaman Mako Polres Kukar. Operasi Zebra Mahakam ini sendiri berlangsung selama 14 hari kedepan dimulai dari 4 hingga 17 September 2023.

Dengan mengangkat tema “Kamseltibcarlantas Menuju Pemilu 2024”, kegiatan tersbeut dipimpin langsung oleh Waka Polres Kutai Kartanegara (Kukar) Kompol Angga Indarta. Turut hadir pula Kabag Ops Polres Kukar Kompol Subari serta Danramil Tenggarong Lettu Inf Adhie Irawan dan tamu undangan lainnya.

Dalam amanatnya, Waka Polres Kukar Kompol Angga Indarta mengatakan, apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya. Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

“Data jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2022 sejumlah 7 kejadian mengalami kenaikan 1 kejadian atau naik 17%.  Namun di tahun 2021 lalu sejumlah 6 kejadian,” ujar Kompol Angga Indarta.

Lebih lanjut Kompol Angga Indarta mengemukakan, jumlah korban meninggal dunia pada Operasi Zebra tahun 2022 sejumlah 1 orang, dan mengalami penurunan sejumlah 4 orang atau 400% dibandingkan periode yang sebelumya di tahun 2021 sejumlah 5 orang.

“Jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2022 sejumlah 3.802 pelanggaran dengan jumlah tilang sebanyak 685 lembar dan teguran sejumlah 3.117 lembar,” beber Kompol Angga Indarta.

Kompol Angga Indarta juga menuturkan, dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya. Hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut.

“Perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi Kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder,” terang Kompol Angga Indarta.

Dalam hal tersebut, menurut Kompol Angga Indarta perlu diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas. Oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina serta memelihara Kamseltibcarlantas sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.

WhatsApp Image 2023 09 04 at 17.06.161

Apel gabungan pasukan dalam rangka Operasi Zebra Mahakam Tahun 2023, pada Senin (4/9/23) di halaman Mako Polres Kukar.(foto : Humas Polres Kukar)

Pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam Tahun 2023 kali ini, pelanggaran yang menjadi sasaran difokuskan pada penekanan hukum lantas dengan etle mobile dan teguran pada 7 prioritas pelanggaran yaitu yang pertama, pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kedua, pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur. Ketiga, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 satu orang. Dan keempat, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI serta pengendara yang tidak mengggunakan Safety Belt.

Sedangkan pelanggaran yang kelima, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi Alkohol. Kemudian keenam, pengemudi atau pengendara yang melawan arus. Dan ketujuh, pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.(adm_alf)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Celni Pita Sari Apresiasi Sinergi Polri Jaga Kondusivitas Samarinda

1 Juli 2026 - 21:00 WITA

a191

Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 20:00 WITA

a190

Wawali Balikpapan: Perempuan Berdaya Jadi Kunci Ketahanan Keluarga dan Penggerak Ekonomi

1 Juli 2026 - 19:00 WITA

a181

BPPRD Balikpapan Hadirkan e-Contengan, Bayar Pajak Kini Cukup Lewat Gawai

1 Juli 2026 - 18:00 WITA

a180

Disdikbud Balikpapan Perketat Verifikasi SPMB 2026, Cegah Kecurangan dengan Sistem Berlapis

1 Juli 2026 - 17:00 WITA

a179

Inspektorat Balikpapan Perketat Pengawasan SPMB 2026, Buka Posko Aduan Cegah Kecurangan

1 Juli 2026 - 16:00 WITA

a178
Trending di BERITA DAERAH