KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun atau yang akrab disapa Bunda Rina, mendorong Pemerintah Kota Samarinda menyediakan rumah aman khusus bagi perempuan dan anak yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun kekerasan seksual.
Aspirasi tersebut disampaikannya setelah menjadi narasumber dalam kegiatan Reses DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2026 yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Samarinda Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Samarinda Ulu, Mohammad Novan Syahronny Pasie atau Novan.
Kegiatan reses berlangsung di Jalan MT Haryono Gang Alam Indah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kamis (8/10/2026). Dalam forum tersebut, berbagai persoalan masyarakat dibahas, termasuk penguatan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menghadapi kekerasan.
Bunda Rina mengatakan, keberadaan rumah aman menjadi salah satu kebutuhan penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan ketika harus menjalani proses hukum, terutama apabila pelaku berasal dari lingkungan keluarga sendiri.
“Yang kami dorong adalah adanya rumah aman khusus bagi korban KDRT dan kekerasan seksual,” ujar Bunda Rina.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual yang melibatkan ayah kandung maupun ayah sambung dapat menempatkan korban dalam situasi yang sangat rentan. Selain menghadapi dampak kekerasan, korban juga berpotensi mendapatkan tekanan atau intimidasi dari pihak keluarga agar tidak melanjutkan proses hukum.
Karena itu, korban membutuhkan tempat perlindungan yang benar-benar aman dan terpisah dari lingkungan yang berpotensi memberikan tekanan selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Korban harus diamankan agar tidak mendapat intimidasi sampai proses hukum selesai,” jelasnya.
Bunda Rina mengungkapkan, tekanan tersebut dalam sejumlah kondisi dapat memengaruhi keberlanjutan laporan. Korban bahkan berpotensi memilih untuk tidak meneruskan proses hukum atau dibawa pergi oleh pihak tertentu.
“Kadang korban akhirnya tidak melanjutkan laporan atau bahkan dibawa pergi,” katanya.
Rumah Aman Harus Dirahasiakan
Lebih lanjut, Bunda Rina menekankan rumah aman tidak dapat disamakan dengan tempat penampungan umum. Lokasinya harus bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan serta pendamping yang menangani korban.
Menurutnya, kerahasiaan lokasi menjadi salah satu aspek penting untuk mencegah korban kembali mendapatkan ancaman, tekanan maupun intimidasi.
“Lokasi rumah aman harus dirahasiakan. Yang boleh mengetahuinya hanya pihak kepolisian dan pendamping,” tegasnya.
Ia menambahkan, alamat rumah aman juga tidak boleh dipublikasikan, termasuk kepada masyarakat luas maupun media. Pengelolaannya harus berorientasi pada keselamatan dan kepentingan korban, bukan untuk kepentingan komersial.
Selain aspek keamanan, rumah aman idealnya menyediakan layanan pendampingan yang terintegrasi. Korban tidak hanya mendapatkan tempat tinggal sementara, tetapi juga dukungan psikologis, pendidikan, pemeriksaan kesehatan serta pendampingan selama proses hukum.
Bunda Rina menjelaskan, anak korban kekerasan tetap harus mendapatkan hak pendidikan selama berada di rumah aman. Untuk itu, diperlukan koordinasi antara pengelola rumah aman, Dinas Pendidikan dan sekolah tempat korban menempuh pendidikan.
“Selama proses hukum berjalan, korban tetap harus mendapatkan pendampingan dan akses pendidikan,” ungkapnya.
Pemulihan Korban Harus Menyeluruh
Selain pendampingan pendidikan, korban juga perlu mendapatkan asesmen dari Dinas Sosial dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Asesmen tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi sosial, psikologis dan tingkat trauma yang dialami korban.
Hasil asesmen kemudian dapat menjadi dasar dalam menentukan bentuk penanganan lanjutan, termasuk kebutuhan pemeriksaan psikologis, pendampingan hukum maupun layanan pemulihan lainnya.
“Dinsos dan UPTD PPA perlu melakukan asesmen untuk melihat kondisi psikologis dan tingkat trauma korban,” kata Bunda Rina.
Ia berharap aspirasi mengenai penyediaan rumah aman tersebut dapat menjadi perhatian Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD dalam penyusunan kebijakan maupun program perlindungan perempuan dan anak.
Menurutnya, rumah aman bukan sekadar tempat tinggal sementara, melainkan bagian dari sistem perlindungan yang memastikan korban berada dalam kondisi aman, mendapatkan pendampingan, serta memiliki kesempatan untuk menjalani proses pemulihan tanpa tekanan.
Dengan adanya fasilitas tersebut, perempuan dan anak korban kekerasan di Samarinda diharapkan memperoleh perlindungan yang lebih terarah selama proses hukum hingga tahap pemulihan.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzbady @2026

















