Menu ✖

Mode Gelap
Camat Muara Kaman Dorong Penataan Wilayah untuk Pemerataan Pembangunan Kukar Pemkab Kukar Targetkan Administrasi Aset untuk Gudang Bulog Rampung dalam Dua Bulan Harga Pangan Naik Saat Kemarau, Pemkot Balikpapan Gelar Gerakan Pangan Murah Tiga Hari 90 Persen Pangan Balikpapan Bergantung Pasokan Luar Daerah, Pemkot Perkuat Produksi Lokal Bupati Kukar Tekankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk Cegah Fraud dan Risiko Hukum

BERITA DAERAH · 21 Okt 2026 11:00 WITA ·

Tekan Angka Stunting, Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan Pangan dan Layanan Kesehatan


 Pj Sekda Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, bersama narasumber dan peserta sosialisasi serta edukasi perlindungan konsumen yang melibatkan BPKN RI di Balikpapan, Rabu (21/10/2026). Foto: M Hilmansyah. Perbesar

Pj Sekda Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, bersama narasumber dan peserta sosialisasi serta edukasi perlindungan konsumen yang melibatkan BPKN RI di Balikpapan, Rabu (21/10/2026). Foto: M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, memperkuat pengawasan terhadap keamanan pangan dan layanan kesehatan sebagai bagian dari upaya menekan angka stunting. Langkah ini dilakukan dengan meningkatkan perlindungan konsumen, khususnya bagi anak-anak dan balita yang membutuhkan asupan pangan aman, bermutu, dan bergizi.

Upaya tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi perlindungan konsumen yang melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI di Balikpapan, Rabu (21/10/2026).

Agus mengatakan, persoalan stunting tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga menyangkut kualitas pangan, keamanan produk, serta hak masyarakat sebagai konsumen. Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemenuhan gizi hingga pengawasan produk yang beredar di masyarakat.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, prevalensi stunting di Balikpapan sempat tercatat sebesar 21,6 persen dan meningkat menjadi 24,5 persen berdasarkan evaluasi 2025. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperkuat berbagai upaya pencegahan, termasuk memastikan anak-anak mendapatkan asupan gizi yang memadai.

“Stunting bukan sekadar persoalan medis, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan konsumen sejak awal,” ujar Agus.

Menurutnya, anak-anak dan balita merupakan kelompok konsumen rentan yang harus mendapatkan perlindungan dari produk pangan yang tidak memenuhi standar. Pangan yang diberikan kepada masyarakat harus aman, bermutu, bergizi, serta terbebas dari kerusakan dan masa kedaluwarsa.

Tantangan tersebut juga berkaitan dengan kondisi ketahanan pangan di Balikpapan. Agus mengungkapkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan prevalensi ketidakcukupan pangan di Balikpapan pada 2025 mencapai 8,24 persen, meningkat dibandingkan 2024 yang sebesar 5,9 persen.

Angka tersebut juga berada di atas rata-rata nasional sebesar 7,89 persen dan menjadi yang tertinggi keempat di Provinsi Kalimantan Timur. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan upaya pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan yang membutuhkan perhatian khusus.

Agus menegaskan, setiap program pemerintah yang berkaitan dengan pemberian bantuan pangan dan pemenuhan gizi harus disertai jaminan kualitas produk. Bantuan berupa makanan tambahan, biskuit, susu, hingga suplemen vitamin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus memenuhi standar mutu dan keamanan.

“Kita tidak boleh mentoleransi pangan bantuan yang tidak standar, rusak, atau kedaluwarsa,” tegasnya.

Untuk memastikan hal tersebut, Pemkot Balikpapan mendorong penguatan pengawasan lintas sektor dengan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, DP3AKB, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Instansi terkait diminta meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pangan dan obat-obatan sekaligus memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain pengawasan produk, pemerintah daerah juga akan memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha lokal yang terlibat dalam penyediaan pangan sehat. Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk jasa katering, dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Agus meminta para pelaku usaha memastikan produk yang diolah dan disajikan memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, serta kebutuhan gizi. Pembinaan dan pengawasan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pelaku usaha memahami kewajibannya dalam melindungi konsumen.

“Pelaku usaha harus mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya memasukkan persyaratan mutu dan pemenuhan gizi secara jelas dalam kontrak administratif maupun kerangka acuan kerja sebelum proses pengadaan dilaksanakan. Dengan demikian, standar kualitas produk dapat menjadi bagian dari persyaratan yang wajib dipenuhi penyedia barang dan jasa.

Di sisi lain, Pemkot Balikpapan mendorong optimalisasi peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat produk atau layanan yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Agus, BPSK perlu berperan aktif dalam menindaklanjuti pengaduan, baik terkait layanan kesehatan yang tidak sesuai standar maupun produk pangan bantuan yang mengalami kerusakan. Keberadaan lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan akses penyelesaian sengketa yang adil bagi masyarakat.

“BPSK harus hadir memberikan penyelesaian sengketa yang tepat dan adil,” ujarnya.

Penguatan perlindungan konsumen juga akan melibatkan aparatur kewilayahan, mulai dari camat, lurah, lembaga kemasyarakatan kelurahan, pengurus RT, hingga Tim Penggerak PKK di tingkat kecamatan dan kelurahan. Mereka diharapkan turut menyebarluaskan edukasi mengenai hak-hak konsumen, khususnya terkait keamanan pangan dan layanan kesehatan.

Agus berharap edukasi tersebut tidak hanya berlangsung di lingkungan pemerintahan, tetapi juga menjangkau keluarga dan masyarakat luas. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai hak konsumen, warga diharapkan lebih cermat dalam memilih produk pangan serta berani melaporkan apabila menemukan produk atau layanan yang tidak memenuhi standar.

Menurutnya, penguatan perlindungan konsumen merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Balikpapan sebagai kota penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Membangun konsumen yang cerdas, berdaya, dan sehat merupakan fondasi penting bagi Balikpapan sebagai penyangga utama IKN,” pungkasnya.

 

ADV Diskominfo Kota Balikpapan
Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Camat Muara Kaman Dorong Penataan Wilayah untuk Pemerataan Pembangunan Kukar

21 Oktober 2026 - 18:00 WITA

o39

Pemkab Kukar Targetkan Administrasi Aset untuk Gudang Bulog Rampung dalam Dua Bulan

21 Oktober 2026 - 15:00 WITA

o38

Harga Pangan Naik Saat Kemarau, Pemkot Balikpapan Gelar Gerakan Pangan Murah Tiga Hari

21 Oktober 2026 - 14:00 WITA

o37

90 Persen Pangan Balikpapan Bergantung Pasokan Luar Daerah, Pemkot Perkuat Produksi Lokal

21 Oktober 2026 - 13:00 WITA

o36

Bupati Kukar Tekankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk Cegah Fraud dan Risiko Hukum

21 Oktober 2026 - 12:00 WITA

o35

Distransnaker Kukar Kejar Retribusi TKA, Potensi PAD Capai Rp70 Juta

21 Oktober 2026 - 10:00 WITA

o40
Trending di BERITA DAERAH