KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menargetkan penyelesaian administrasi aset daerah yang direncanakan untuk pembangunan gudang Perum Bulog dalam dua bulan ke depan. Langkah ini dilakukan agar proses persetujuan pemanfaatan dan penyerahan aset kepada pemerintah pusat dapat segera ditindaklanjuti, sehingga pembangunan gudang yang direncanakan pada 2027 dapat berjalan sesuai rencana.
Target tersebut disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar, H. Dafip Haryanto, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar dan pihak terkait di Ruang Rapat DPRD Kukar lantai II, Rabu (21/10/2026).
Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yakni optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan oleh Yayasan Pendidikan Latimojong Kukar serta rencana pemanfaatan atau penyerahan aset daerah untuk pembangunan gudang Bulog.
Dafip menjelaskan, proses administrasi aset untuk pembangunan gudang Bulog saat ini telah mencapai sekitar 80 persen. Sejumlah dokumen masih perlu dilengkapi oleh perangkat daerah terkait sebagai bagian dari persyaratan untuk memperoleh persetujuan DPRD Kukar.
“Proses administrasi pembangunan gudang Bulog sudah sekitar 80 persen. Tinggal melengkapi sejumlah dokumen yang diminta DPRD,” ujar Dafip.
Ia menerangkan, dari sisi tata ruang, lokasi yang direncanakan untuk pembangunan gudang Bulog telah dinyatakan sesuai. Selain itu, sertifikat tanah juga telah tercatat atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dengan kondisi tersebut, tahapan yang masih perlu diselesaikan terutama menyangkut kelengkapan teknis dan administrasi, termasuk dokumen yang diperlukan untuk pengajuan persetujuan kepada DPRD. Penyelesaian tahapan ini menjadi penting agar proses penyerahan aset dapat dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Pemkab Kukar berharap seluruh persyaratan administrasi dapat dirampungkan dalam dua bulan ke depan. Target tersebut disusun dengan mempertimbangkan rencana pembangunan gudang Bulog yang dijadwalkan berlangsung pada 2027.
“Harapannya, dalam dua bulan administrasinya sudah tuntas sehingga aset siap diproses untuk diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Bulog,” jelasnya.
Menurut Dafip, pembangunan gudang Bulog diharapkan dapat mendukung kebutuhan penyimpanan dan pengelolaan cadangan pangan. Karena itu, kejelasan status aset dan penyelesaian administrasi menjadi bagian penting untuk memastikan rencana tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pemanfaatan Aset untuk Mendukung Pendidikan
Selain membahas rencana pembangunan gudang Bulog, RDP tersebut juga menyoroti permohonan Yayasan Pendidikan Latimojong Kukar terkait pemanfaatan lahan yang selama ini digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan SMK Geologi.
Dafip mengatakan, permohonan pemanfaatan aset tersebut sebenarnya telah diajukan sejak lama. Namun, proses administrasinya perlu ditindaklanjuti kembali agar status penggunaan lahan, batas wilayah, serta luas lahan yang dibutuhkan dapat diketahui secara jelas.
Untuk itu, pihak yayasan diminta kembali mengajukan permohonan secara resmi kepada Bupati Kukar. Pengajuan tersebut harus dilengkapi penjelasan mengenai luas lahan yang selama ini digunakan serta kebutuhan riil untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
“Yayasan diminta mengajukan kembali permohonan kepada Bupati, disertai kejelasan luas lahan yang dibutuhkan,” katanya.
Ia menjelaskan, kawasan tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan pendidikan SMK Geologi, tetapi juga mencakup sejumlah fasilitas lain, seperti gedung KNPI, bekas kantor di kawasan Panji, lapangan pemuda, Taman Ulin, Sekolah Luar Biasa (SLB), dan fasilitas pendidikan lainnya.
Keberadaan berbagai fasilitas tersebut membuat penentuan luas lahan harus dilakukan secara cermat. Pemerintah daerah perlu memastikan pemanfaatan aset untuk kepentingan pendidikan tidak mengganggu keberadaan maupun fungsi fasilitas lain yang berada dalam satu kawasan.
Dafip menyebutkan, DPRD Kukar turut mendorong agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti. Bahkan, terdapat inisiatif untuk membantu pengukuran sementara guna memperjelas batas dan luasan lahan yang direncanakan untuk digunakan oleh yayasan.
Menurutnya, hasil pengukuran dan kejelasan kebutuhan lahan akan menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam memproses permohonan sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah. Dengan demikian, pemanfaatan lahan dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai kebutuhan.
Ia menegaskan, Pemkab Kukar pada prinsipnya mendukung pengembangan sektor pendidikan, termasuk keberadaan SMK Geologi yang dikelola Yayasan Pendidikan Latimojong. Namun, dukungan tersebut tetap harus disertai penyelesaian administrasi dan kejelasan status aset agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pemkab Kukar mendukung pengembangan pendidikan. Kami berharap persoalan aset ini segera jelas dan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tutupnya.
Melalui RDP tersebut, Pemkab Kukar berharap penyelesaian administrasi aset untuk pembangunan gudang Bulog maupun pemanfaatan lahan bagi kepentingan pendidikan dapat berjalan lebih terarah. Koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pihak terkait diharapkan mempercepat penyelesaian setiap persyaratan, sekaligus memastikan aset daerah dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
ADV Diskominfo Kutai Kartanegara Pewarta : Indirwan Editor : Rudy M @2026

















