KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Camat Muara Kaman, Nadi Baswan, berharap pembahasan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang menjadi momentum untuk memperjelas arah penataan wilayah sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Harapan tersebut disampaikan Nadi saat menghadiri rapat sinkronisasi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 yang digelar DPRD Kukar, Rabu (21/10/2026). Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya meninjau kembali regulasi pembentukan wilayah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Nadi mengungkapkan, pihak kecamatan baru mengetahui persoalan regulasi tersebut melalui pembahasan yang berlangsung saat ini. Menurutnya, koordinasi dan penyampaian informasi sejak awal akan membantu pemerintah kecamatan menelusuri dasar hukum serta mengidentifikasi langkah penyesuaian yang diperlukan.
“Kalau diketahui sejak awal, penelusuran aturan dan penyesuaiannya tentu bisa lebih cepat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam regulasi yang dibahas terdapat rencana penataan wilayah yang mencakup sejumlah desa, termasuk penetapan lokasi pusat pemerintahan. Namun, ketentuan tersebut perlu dikaji kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang lebih tinggi serta kondisi administratif wilayah saat ini.
Menurutnya, penataan wilayah tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi geografis, kesiapan desa, kebutuhan pelayanan publik, serta aspirasi masyarakat yang akan terdampak. Karena itu, komunikasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan pemerintah desa menjadi faktor penting dalam menentukan arah kebijakan ke depan.
Nadi menyebutkan, terdapat 20 desa yang menjadi perhatian dalam pembahasan penataan wilayah tersebut. Ia berharap prosesnya dapat dilakukan secara bertahap dengan melibatkan desa-desa terkait, termasuk dalam membahas kemungkinan penggabungan atau penyesuaian wilayah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pelibatan seluruh pihak, keputusan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian administrasi, tetapi juga menciptakan kesepahaman bersama serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Nadi menegaskan, tujuan utama penataan wilayah bukan sekadar mengubah batas administrasi atau melakukan pemekaran. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus mampu mendukung pemerataan pembangunan sehingga masyarakat di seluruh wilayah mendapatkan akses yang lebih baik terhadap infrastruktur dan fasilitas umum.
“Tujuan utamanya adalah pemerataan pembangunan agar masyarakat memperoleh fasilitas dan pelayanan yang layak,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui koordinasi dengan desa-desa masih menghadapi sejumlah tantangan. Luas wilayah dan jarak antardesa menjadi kendala tersendiri, terutama ketika pemerintah kecamatan perlu mengumpulkan berbagai pihak untuk membahas persoalan penataan wilayah secara langsung.
Selain faktor geografis, keterbatasan anggaran juga memengaruhi pelaksanaan koordinasi. Biaya perjalanan menuju desa-desa yang lokasinya jauh membutuhkan anggaran cukup besar. Di sisi lain, pembahasan yang dilakukan terkadang tidak dapat diselesaikan dalam satu kali pertemuan sehingga diperlukan komunikasi dan tindak lanjut secara berkelanjutan.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Nadi menyampaikan perlunya membangun komunikasi secara bertahap dengan pemerintah desa terkait. Langkah ini diharapkan dapat membuat proses pembahasan lebih efektif sekaligus memberikan kesempatan kepada setiap desa untuk menyampaikan kondisi, kebutuhan, dan kesiapan masing-masing.
Ia menambahkan, masyarakat pada dasarnya mengharapkan peningkatan kualitas hidup melalui pembangunan jalan yang layak, fasilitas umum yang memadai, serta pelayanan pemerintahan yang semakin baik. Oleh sebab itu, penataan wilayah perlu diarahkan untuk menjawab kebutuhan tersebut, bukan hanya menyelesaikan persoalan administratif.
Nadi berharap pembahasan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 dapat menghasilkan kejelasan hukum dan arah kebijakan penataan wilayah di Kukar. Dengan regulasi yang sesuai, pemerintah daerah bersama pemerintah kecamatan dan desa diharapkan mampu menyusun langkah pembangunan yang lebih terarah, efektif, dan berkeadilan.
“Harapan masyarakat sederhana, yakni jalan yang baik, fasilitas memadai, dan pembangunan yang merata serta adil,” pungkasnya.
ADV Diskominfo Kutai Kartanegara Pewarta : Indirwan Editor : Rudy M @2026

















