Menu ✖

Mode Gelap
Bahlil Ancam Evaluasi Kontrak dan Hentikan Ekspor Energi ke Negara yang Tak Hargai Indonesia Proyek JNE-6 dan Lapangan Maha Tambah Pasokan Gas Nasional hingga 290 MMSCFD Pemkot Balikpapan Perkuat Keamanan Pangan, Cegah Stunting Sejak Dini Pemkot Balikpapan Siapkan Paket Pangan Murah, Diskon Hingga Rp15 Ribu Iswandi Soroti Kesiapan Koperasi Merah Putih di Samarinda, Minta Sistem dan Lahan Dikaji

BERITA DAERAH · 22 Okt 2026 15:00 WITA ·

Bapemperda DPRD Samarinda Matangkan Raperda Perumahan, Insentif Pengembang Jadi Sorotan


 Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyoroti pembahasan aturan insentif dan disinsentif dalam Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman agar penerapannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyoroti pembahasan aturan insentif dan disinsentif dalam Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman agar penerapannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda Tahun 2024–2043, Kamis (22/10/2026). Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada pengaturan pemberian insentif dan disinsentif bagi pihak yang terlibat dalam pembangunan perumahan, termasuk pengembang komersial dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai I Kantor DPRD Kota Samarinda dengan melibatkan Ketua dan anggota Bapemperda, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim menjelaskan, Raperda tersebut disusun untuk menjadi pedoman pembangunan dan penataan kawasan perumahan serta permukiman agar berjalan tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, dalam pembahasan kali ini, mekanisme pemberian insentif dan disinsentif menjadi salah satu poin yang memerlukan pendalaman. Ketentuan tersebut dinilai perlu dirumuskan secara jelas agar pemberian penghargaan maupun sanksi dapat diterapkan sesuai sasaran dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

“Pembahasan tadi cukup panjang, terutama terkait insentif dan disinsentif atau reward and punishment bagi pengembang,” ujarnya seusai rapat.

Menurutnya, DPRD memberikan perhatian khusus terhadap penentuan pihak yang berhak menerima insentif, terutama pengembang perumahan komersial. Hal ini karena aspek prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) pada perumahan komersial telah memiliki pengaturan tersendiri melalui peraturan daerah terkait PSU.

Selain itu, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemberian insentif juga menjadi pertimbangan. DPRD menginginkan agar kebijakan tersebut tidak membebani keuangan daerah untuk mendukung kepentingan pengembang komersial, tetapi tetap memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami meminta perumahan komersial dikecualikan dari penerima insentif, kecuali untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Norma ini perlu diperjelas agar pemberiannya tepat sasaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, bentuk insentif dapat beragam sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari insentif perpajakan, kompensasi, subsidi silang, hingga kemudahan perizinan. Sementara itu, disinsentif menjadi instrumen untuk mendorong kepatuhan terhadap ketentuan pembangunan dan penataan kawasan perumahan.

Karena itu, pengaturan dalam Raperda perlu mempertimbangkan kriteria penerima, bentuk insentif, serta mekanisme pelaksanaannya. Dengan rumusan yang jelas, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan perumahan yang tertib sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat.

Meski demikian, pembahasan Raperda belum mencapai tahap final. Bapemperda masih meminta perbaikan terhadap sejumlah rumusan norma, terutama yang berkaitan dengan insentif dan disinsentif. Hasil revisi tersebut akan kembali dibahas dalam pertemuan berikutnya sebelum masuk ke tahap finalisasi.

“Pembahasan belum selesai karena masih ada beberapa norma yang perlu direvisi. Pada pertemuan berikutnya, kami akan memeriksa hasil perbaikannya sebelum difinalisasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman berkaitan erat dengan sejumlah regulasi lain. Di antaranya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur peruntukan kawasan, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi pedoman lebih terperinci dalam pemanfaatan ruang.

Pengaturan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan mengenai PSU dan perizinan bangunan gedung, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sinkronisasi berbagai regulasi diperlukan agar pembangunan perumahan tidak bertentangan dengan tata ruang dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Melalui pembahasan Raperda untuk periode 2024–2043 ini, DPRD Kota Samarinda berharap pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat berlangsung lebih terencana, tertib, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan, perlindungan masyarakat, kepatuhan pengembang, serta penggunaan anggaran daerah secara tepat sasaran.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Balikpapan Perkuat Keamanan Pangan, Cegah Stunting Sejak Dini

22 Oktober 2026 - 17:00 WITA

o55

Pemkot Balikpapan Siapkan Paket Pangan Murah, Diskon Hingga Rp15 Ribu

22 Oktober 2026 - 16:30 WITA

o54

Iswandi Soroti Kesiapan Koperasi Merah Putih di Samarinda, Minta Sistem dan Lahan Dikaji

22 Oktober 2026 - 16:00 WITA

o52

DPRD Samarinda Soroti Koperasi Merah Putih, Minta Operasional Berdampak Nyata bagi Warga

22 Oktober 2026 - 15:30 WITA

o51

DPRD Kukar Dorong Pencabutan Perda Kecamatan Sedulang, Buka Jalan Pemekaran Muara Kaman

22 Oktober 2026 - 14:30 WITA

o46

Bapemperda DPRD Samarinda Targetkan Raperda Induk Pariwisata Rampung Desember 2026

22 Oktober 2026 - 14:00 WITA

o49
Trending di BERITA DAERAH