KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat inovasi pelayanan administrasi kependudukan dengan mendekatkan akses layanan hingga tingkat desa. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan secara cepat, mudah, transparan, dan gratis sekaligus menekan praktik percaloan yang berpotensi merugikan warga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, mengatakan perluasan jangkauan pelayanan menjadi salah satu strategi penting dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan. Dengan menghadirkan pelayanan lebih dekat ke masyarakat, warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat pemerintahan hanya untuk mengurus dokumen.
Menurutnya, selama pelayanan masih terpusat di tingkat kabupaten, masyarakat yang tinggal di wilayah kecamatan maupun desa dengan jarak cukup jauh kerap menghadapi kendala akses. Kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh oknum perantara yang menawarkan jasa pengurusan dokumen dengan meminta sejumlah imbalan.
Karena itu, Disdukcapil Kukar berupaya menghilangkan celah tersebut dengan menghadirkan layanan hingga ke desa. Melalui pendekatan ini, masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan secara langsung tanpa harus menggunakan jasa calo.
“Dulu cukup sulit memberantas calo karena pelayanan masih terpusat di kabupaten. Sekarang layanan sudah hadir di desa, sehingga masyarakat bisa mengurus sendiri tanpa perantara,” ujar Iryanto, Minggu (1/11/2026).
Ia mengungkapkan, upaya mendekatkan pelayanan tersebut mulai mendapatkan respons positif dari masyarakat. Hal itu terlihat dari sejumlah apresiasi dan tanggapan warga yang disampaikan melalui media sosial resmi Disdukcapil Kukar.
Meski demikian, pihaknya tidak ingin berhenti pada capaian tersebut. Evaluasi dan pembenahan akan terus dilakukan agar pelayanan administrasi kependudukan semakin efektif, terutama dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen secara cepat.
Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah pemanfaatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mendukung proses verifikasi dan pemeriksaan data warga. Melalui sistem tersebut, petugas dapat mengetahui informasi kependudukan masyarakat, termasuk status kepemilikan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta dokumen administrasi lainnya.
Dengan dukungan sistem tersebut, proses pelayanan dapat dilakukan lebih sederhana karena petugas bisa memeriksa kelengkapan dan status dokumen berdasarkan data yang telah tersedia. Masyarakat pun tidak harus selalu melengkapi seluruh persyaratan secara manual apabila informasi yang dibutuhkan sudah tercatat dalam sistem dan dapat diverifikasi.
Iryanto mencontohkan penerapan kemudahan tersebut dalam kegiatan pelayanan jemput bola di Tanjung Burukang beberapa waktu lalu. Dalam kegiatan itu, petugas dapat langsung memeriksa data kependudukan warga melalui SIAK untuk mengetahui dokumen yang belum dimiliki.
“Melalui SIAK, petugas bisa langsung mengetahui dokumen yang sudah dimiliki warga dan yang belum. Jadi, masyarakat tidak perlu mengurus persyaratan yang sebenarnya sudah tersedia dalam sistem,” jelasnya.
Selain mengembangkan sistem pelayanan berbasis data, Disdukcapil Kukar juga menerapkan standar pelayanan yang memuat informasi mengenai jenis layanan, waktu penyelesaian, hingga ketentuan biaya. Keterbukaan informasi ini bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai prosedur dan hak yang harus diterima saat mengurus dokumen kependudukan.
Iryanto menegaskan, seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan Disdukcapil diberikan secara gratis sesuai ketentuan. Dengan adanya standar pelayanan yang jelas, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan percepatan pengurusan dokumen dengan meminta bayaran.
Untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga, Disdukcapil Kukar juga menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan pelayanan tidak sesuai standar. Setiap laporan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia memastikan identitas masyarakat yang menyampaikan pengaduan akan dijaga kerahasiaannya. Dengan demikian, warga tidak perlu khawatir untuk melaporkan dugaan pelanggaran maupun penyimpangan dalam proses pelayanan.
Di sisi lain, Iryanto menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum internal, terutama yang berkaitan dengan manipulasi maupun perubahan data kependudukan tanpa melalui prosedur resmi.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, ia menyebutkan bahwa pada 2022 terdapat tiga operator yang diberhentikan dengan tidak hormat setelah melalui proses pemeriksaan dan mekanisme Majelis Kode Etik.
Menurutnya, pemberantasan praktik percaloan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap oknum yang melanggar. Hal tersebut harus diimbangi dengan sistem pelayanan yang mudah diakses, prosedur yang transparan, serta pengawasan yang berkelanjutan.
Melalui perluasan layanan hingga tingkat desa, pemanfaatan teknologi informasi, dan penguatan mekanisme pengaduan, Disdukcapil Kukar berharap masyarakat semakin mandiri dalam mengurus dokumen kependudukan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau, bebas biaya, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
ADV Diskominfo Kutai Kartanegara Pewarta : Indirwan Editor : Rudy M @2026

















