Menu

Mode Gelap
Keteladanan Rasulullah, Inspirasi Untuk Generasi dan Prestasi Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami 190 Personel Brimob Kaltim Diberangkatkan ke Kalbar Bantu Tangani Karhutla Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN-BMKG Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean

BERITA DAERAH · 18 Des 2023 14:35 WITA ·

134 Orang WBP Lapas Tenggarong Diusulkan Unttuk Dapat Remisi Khusus Natal


 134 Orang WBP Lapas Tenggarong Diusulkan Unttuk Dapat Remisi Khusus Natal.(foto : istimewa) Perbesar

134 Orang WBP Lapas Tenggarong Diusulkan Unttuk Dapat Remisi Khusus Natal.(foto : istimewa)

KUMALANEWS.ID – Menjelang perayaan Hari Raya Natal Tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong mengusulkan sebanyak 134 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen/Katolik untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto, saat di jumpai disela-sela kegiatannya pada Senin (18/12/2023) pagi.

“Saat ini jumlah WBP yang beragama Kristen/Katolik sebanyak 184 orang. Dari sejumlah itu sebanyak 133 orang diusulkan Remisi Khusus I dan 1 orang diusulkan Remisi Khusus II (langsung bebas),” terang Agus Dwirijanto.

Lebih lanjut Agus Dwirijanto mengemukakan, bahwa seluruh usulan ini dilakukan secara online yang langsung terintegrasi dengan sistem databas Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.

“Selain prosesnya dilakukan secara online, tetap ada syarat subtantif dan administratif yang harus terpenuhi oleh WBP tersebut,” ungkapnya.

Agus Dwirijanto menjelaskan, bahwa persyaratan subtantif itu harus berpredikat baik dalam mengikuti kegiatan program pembinaan di dalam Lapas, hal ini bisa dilihat Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan.

Selain itu, ada persyaratan administratif yang juga harus terpenuhi salah satunya WBP tersebut tidak tercatat dalam Register F (buku pencatatan pelanggaran tata tertib).

“Jadi tidak sekedar memenuhi hak WBP, tapi kewajiban seorang WBP juga harus terpenuhi,” beber Agus Dwirijanto.

Seluruh rangkaian ini sebagai bentuk pemberian layanan pemasyarakatan yang berpedoman pada tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

“ Tidak ada ruang untuk gratifikasi dan pungli dalam proses usulan ini,” terang Agus Dwirijanto.

Agus Dwirijanto juga menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugasnya dalam pemberian layanan remisi ini.

“Pasti akan sanksi tegas dan jelas serta terukur dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh petugas,” tegasnya.

Dalam menyambut Hari Raya Natal, pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong juga mengadakan lomba seperti vocal group, khotbah dan cerdas cermat al kitab.

“Nanti puncak kegiatannya adalah pada saat tanggal 25 Desember saat ibadah Natal dan pembacaan Surat Keputusan tentang remisi,” pungkas Agus Dwirijanto.(fz/ist)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami

25 Agustus 2026 - 10:00 WITA

h21

190 Personel Brimob Kaltim Diberangkatkan ke Kalbar Bantu Tangani Karhutla

25 Agustus 2026 - 09:00 WITA

h20

Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean

24 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h16

Temui Ratusan Sopir, Andi Harun Buka Ruang Evaluasi Fuel Card Solar Subsidi

24 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h15

DPRD Samarinda Dorong Pemerintah Libatkan Sopir dalam Penataan Kupon Solar Subsidi

24 Agustus 2026 - 15:00 WITA

h14

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Tiga RT di Gunung Arjuna Gelar Jalan Sehat

23 Agustus 2026 - 18:00 WITA

h13
Trending di BERITA DAERAH