Menu

Mode Gelap
Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Celni Pita Sari Apresiasi Sinergi Polri Jaga Kondusivitas Samarinda Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara ke-80 Wawali Balikpapan: Perempuan Berdaya Jadi Kunci Ketahanan Keluarga dan Penggerak Ekonomi BPPRD Balikpapan Hadirkan e-Contengan, Bayar Pajak Kini Cukup Lewat Gawai Disdikbud Balikpapan Perketat Verifikasi SPMB 2026, Cegah Kecurangan dengan Sistem Berlapis

BERITA DAERAH · 29 Agu 2024 15:15 WITA ·

DP3AP2KB PPU Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan


 Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, tentang perlindungan perempuan korban kekerasan (Foto : Dok Pemkab PPU) Perbesar

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, tentang perlindungan perempuan korban kekerasan (Foto : Dok Pemkab PPU)

KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Guna mencegah terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajaman Paser Utara (PPU), menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, tentang perlindungan perempuan korban kekerasan, pada Kamis (29/8/2024).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati PPU ini, dibuka secara resmi oleh Kepala DP3AP2KB PPU Chairur Rozikin, dan dihadiri perwakilan dari Kecamatan, Kelurahan serta Desa yang ada di Kabupaten  Penajam Paser Utara.

Kepala DP3AP2KB Penajam Paser Utara Chairur Rozikin mengatakan, sejak di tetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan perempuan korban kekerasan pada 11 April 2023 lalu. Dimana DP3AP2KB PPU sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PPU yang sudah terbentuk pada 8 Agustus 2023.

“Melalui Perda ini kami ingin mensosialisasikan terkait dengan apa konsukoensinya ketika terjadi pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga terutama kekerasan pada perempuan,” ujarnya.

“Dimana hal itu, jangan sampai perempuan merasa tidak terlindungi dan terancam akibat kekerasan,” imbuhnya.

Chairur Rozikin juga menegaskan bahwa, DP3AP2KB PPU melalui lembaga UPTD PPA berkewajiban untuk menangani kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan anak, kekerasan fisik atau dalam artian anak-anak korban bulliying.

Menurut Chairur Rozikin, dimana hal itu sangat penting bagi korban kekerasan, terutama perempuan untuk berani melapor dan tidak merasa terancam, ketika pelaku adalah suami atau anggota keluarga terdekat.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat terutama perempuan yang mengalami kekerasan jangan takut lagi untuk melapor ke UPTD PPA,” pintanya.

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mencegah terjadi kekerasan dalam rumah tangga, baik terhadap perempuan maupun anak,” tutupnya.(adv)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Celni Pita Sari Apresiasi Sinergi Polri Jaga Kondusivitas Samarinda

1 Juli 2026 - 21:00 WITA

a191

Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 20:00 WITA

a190

Wawali Balikpapan: Perempuan Berdaya Jadi Kunci Ketahanan Keluarga dan Penggerak Ekonomi

1 Juli 2026 - 19:00 WITA

a181

BPPRD Balikpapan Hadirkan e-Contengan, Bayar Pajak Kini Cukup Lewat Gawai

1 Juli 2026 - 18:00 WITA

a180

Disdikbud Balikpapan Perketat Verifikasi SPMB 2026, Cegah Kecurangan dengan Sistem Berlapis

1 Juli 2026 - 17:00 WITA

a179

Inspektorat Balikpapan Perketat Pengawasan SPMB 2026, Buka Posko Aduan Cegah Kecurangan

1 Juli 2026 - 16:00 WITA

a178
Trending di BERITA DAERAH