Menu

Mode Gelap
Otorita IKN Lepas 47 Calon Satpam, Dorong SDM Lokal Berkualitas Dukung Penguatan Ekosistem Digital dan Keamanan Siber, Kemenko Polkam RI Tinjau Kawasan IKN Pasca Perpres 79/2025, IKN Bersiap Bangun Kawasan Legislatif dan Yudikatif, Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia Dorong Mental Health Awareness , OIKN Gelar Workshop dan Layanan Konseling Bupati Aulia Resmi Tutup MTQ ke-46 Kukar, Tenggarong Raih Juara Umum

BERITA DAERAH · 18 Sep 2024 16:15 WITA ·

KPU Kukar Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Regulasi dan Pelaporan Dana Kampanye


 KPU Kukar Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Regulasi dan Pelaporan Dana Kampanye Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi terkait regulasi dan pelaporan dana kampanye, di Ruang Rapat KPU Kukar, pada Rabu (18/9/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kodim 0906/KKR, Polres, Kesbangpol, Bawaslu, Diskominfo, Satpol PP, LO Bakal Pasangan Calon, dan HMI Kukar yang bertindak sebagai pemantau Pemilihan.

Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin menjelaskan, bahwa terkait Kampanye pasangan calon, hingga saat ini masih menunggu penetapan PKPU.

“Saat ini yang kita sosialisasikan adalah masih dalam bentuk rancangan. Tapi biasanya yang ditetapkan itu sesuai dengan rancangan,” ujarnya.

Muhammad Amin menerangkan bahwa, regulasi yang saat ini belum ditetapkan salah satunya adalah  berkaitan jumlah dan ukuran alat peraga kampanye.

“Kalau dulu diatur dalam PKPU langsung, sementara untuk rancangan ini saya lihat nggak ada. Tapi kalau untuk mekanismenya tetap sama,” bebernya.

“Kalau dalam pilkada itu pasti harus ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Dalam pencetakannya juga harus dibuat surat keputusan dulu,” sambungnya.

Baca juga Pelabuhan Buluminung Benuo Taka Akan Dikelola Pihak Ketiga, Ini Penjelasan Kepala Dishub PPU https://kumalanews.id/2024/09/18/pelabuhan-buluminung-benuo-taka-akan-dikelola-pihak-ketiga-ini-penjelasan-kepala-dishub-ppu/

Sementara itu, terkait dana kampanye, Muhammad Amin mengemukakan bahwa terdapat perbedaan pengaturan dan dana kampanye Pilkada 2020 dan pilkada kali ini.

Ia juga menegaskan bahwa, terkait laporan kegiatan dan dana kampanye Pilkada 2024 akan dimuat dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

“Terkait kampanye dan dana kampanye nanti laporannya masuk di situ (Sikadeka) dan ini sifatnya privasi karena berisikan data yang tidak boleh dipublikasikan contoh berkaitan dengan keuangan, makanya tidak bisa diakses sembarang orang,” tutup Muhammad Amin.(adv/kpukukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bupati Aulia Resmi Tutup MTQ ke-46 Kukar, Tenggarong Raih Juara Umum

31 Oktober 2025 - 10:15 WITA

prokompim 30

Bupati Aulia Rahman Basri: APBD Kukar 2026 Disesuaikan dengan RPJMD dan Program Nasional

31 Oktober 2025 - 08:15 WITA

prokompim 29

Operasi Pencarian Korban KM Fadil Jaya 12 Memasuki Hari Ketiga

31 Oktober 2025 - 07:15 WITA

lip023g

Hari Kelima Pencarian KM Mina Maritim 148, Nelayan Temukan Satu Korban di Perairan Talisayan

30 Oktober 2025 - 20:15 WITA

lip023e

Pemkot Samarinda Beri Penghargaan kepada Pengelola Bank Sampah Terbaik 2025

30 Oktober 2025 - 19:15 WITA

dprd smd 18a

Pemkot Samarinda Gelar Job Fair 2025 di SCP, Serap Antusiasme Ratusan Pencari Kerja

30 Oktober 2025 - 18:15 WITA

dprd smd 17
Trending di BERITA DAERAH