Menu

Mode Gelap
IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

BERITA DAERAH · 6 Okt 2024 13:15 WITA ·

BKPSDM PPU Umumkan Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024


 Kepala BKPSDM Kabupaten PPU, Ahmad Usman Perbesar

Kepala BKPSDM Kabupaten PPU, Ahmad Usman

KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, mengumumkan jadwal seleksi pengadaan Pegawai  Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birukrasi Republik Indonesia Nomor: B/4455/M.SM.01.00/2024 Tahun 2024 Tanggal 23 September 2024, tentang Persetujuan Perubahan Alokasi Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), akan segara melaksanakan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

Kepala BKPSDM Kabupaten PPU Ahmad Usman menyebut bahwa, formasi untuk Kabupaten Penajam Paser Utara cukup banyak dengan jumlah 2713 tenaga teknis. Dikarenakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU melebihi 30 persen dari belanja pegawai, maka Pemkab PPU mengusulkan perubahan formasi tersebut menjadi 627 formasi.

“Akhirnya Pemkab PPU mengusulkan perubahan formasi tersebut menjadi 627 formasi untuk kuota PPPK tahun 2024, dengan rincian 554 tenaga teknis, guru 54 formasi dan Tenaga kesehatan 29 formasi,” terang Ahmad Usman, saat dikonfirmasi awak media Kumalanews.id, pada Minggu (6/10/2024).

Lebih lanjut Ahmad Usman menjelaskan bahwa, untuk proses seleksi Pegawai  Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini tidak jauh berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hanya saja seleksi CPNS terbuka untuk umum, sementara PPPK diperuntukan bagi tenaga honorer K2, tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN sudah lima tahun lebih, serta THL yang masih aktif masuk dua tahun keatas.

“Berdasarkan jadwal dari BKN, pengumuman seleksi dimulai dari 30 September sampai 19 Oktober, sedangkan pendaftaran seleksi dimulai dari tanggal 1 Oktober sampai 20 Oktober 2024,” ungkapnya.

Baca juga DKUKM Perindag PPU Lakukan Monitoring Kepada Agen dan Pangkalan LPG https://kumalanews.id/2024/10/06/dkukm-perindag-ppu-lakukan-monitoring-kepada-agen-dan-pangkalan-lpg/

Ahmad Usman juga meminta kepada seluruh THL dilingkungan Pemkab PPU yang memenuhi persyaratan tersebut, agar dapat mendaftar sebagai calon P3K dan mengikuti tes. Apabila tidak lulus maka masuk pada “P3K paru waktu”.

“Apabila rekan THL di tempat ia bekerja tidak ada formasinya, maka dibolehkan melamar di kantor lain sesuai formasi pendidikan,” bebernya.

Ahmad Usman juga menegaskan bahwa, untuk perekrutan  Pegawai  Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja {(PPPK) tahun ini tidak menggunakan passing grade.

“Artinya siapa yang mendapat nilai tertinggi di formasi ia mendaftar, dialah yang dinyatakan lulus sebagai PPPK,”

“Silahkan daftarkan diri anda, pergunakan kesempatan yang ada demi meningkatkan taraf hidup yang lebih baik lagi,” tutupnya.(adv)

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda

14 Mei 2026 - 11:03 WITA

andi0001

Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis

14 Mei 2026 - 10:00 WITA

helmi0001

Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

14 Mei 2026 - 09:00 WITA

km1

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

DLHK01

Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Pastikan Proses Matang Sebelum Pengesahan

11 Mei 2026 - 16:00 WITA

dprdkota33

DPRD Samarinda Dorong Penataan Reklame, Samri: Jangan Jadi Sampah Visual Kota

11 Mei 2026 - 15:00 WITA

dprdkota32
Trending di BERITA DAERAH