Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Kukar Tekankan KB Bukan Sekadar Kontrasepsi, Tetapi Perencanaan Masa Depan Keluarga Pemkab Kukar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pendampingan Dan Konsep One Village One Product Pemkab Kukar Dan LAN RI Perkuat Pengembangan SDM, Kepala Sekolah Jadi Fokus Pendampingan Erau Jadi Stimulus Ekonomi Kreatif, DPRD Kukar Dorong UMKM Terus Bergeliat Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pesan Kebangsaan Tekankan Persatuan dan Keutuhan NKRI

BERITA DAERAH · 15 Okt 2024 14:15 WITA ·

Permudah Pengurusan Izin Berusaha, DPMPTSP PPU Minta Pelaku Usaha Dapat memanfaatkan Aplikasi OSS


 Ilustrasi aplikasi OSS (Istimewa) Perbesar

Ilustrasi aplikasi OSS (Istimewa)

KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya untuk mempermudah pengurusan izin berusaha bagi para pelaku usaha di wilayah Benuo Taka.

Dimana salah satu langkah yang diambil yaitu dengan memanfaatkan aplikasi dan website Online Single Submission (OSS), platform perizinan terintegrasi secara elektronik.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Nurlaila menerangkan bahwa, penggunaan sistem OSS telah mempermudah proses perizinan berusaha yang mencakup berbagai sektor, mulai dari izin lingkungan, bangunan, hingga ekspor-impor.

Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan pengurusan izin yang dilakukan lebih cepat, efisien dan tanpa perlu tatap muka, terkecuali jika ada kendala hal teknis.

“OSS bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan, baik di tingkat daerah maupun pusat,” ujar Nurlaila, saat dijumpai pada Selasa (15/10/2024).

“Dengan OSS ini, dimana proses perizinan bisa dilakukan secara online, sehingga lebih praktis dan menghemat waktu,” sambung Nurlaila

Lebih lanjut Nurlaila mengemukakan bahwa, di Kabupaten PPU izin yang paling banyak diproses melalui OSS meliputi sektor lingkungan, perdagangan, perikanan, pertanian, hingga perindustrian.

Dimana sistem tersebut telah membantu menyinkronkan pelayanan perizinan antara berbagai instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Proses perizinan di OSS terintegrasi dengan berbagai instansi, seperti Dinas Pekerjaan Umum untuk urusan teknis, hingga Badan Pertanahan Nasional untuk masalah pertanahan,” ungkap Nurlaila.

“Dimana hal tersebut semuanya dapat berjalan otomatis setelah persyaratan dimasukkan,” tambah Nurlaila.

Baca juga Jaga Lingkungan Agar Tidak Tercemar Dari Polusi Udara, DLH PPU Lakukan Uji Emisi Kendaraan Dinas https://kumalanews.id/2024/10/15/jaga-lingkungan-agar-tidak-tercemar-dari-polusi-udara-dlh-ppu-lakukan-uji-emisi-kendaraan-dinas/

Meskipun berbasis teknologi digital, namun DPMPTSP PPU tetap menyediakan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam menggunakan OSS, terutama bagi pelaku usaha yang belum terbiasa dengan platform digital.

Untuk mengakses OSS, pelaku usaha bisa mengunjungi laman resmi di https://oss.go.id atau mengunduh aplikasi melalui Playstore dan Appstore.

Dimana langkah itu diharapkan, dapat mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten PPU.

“Dengan adanya OSS ini, kami berharap pelaku usaha di PPU dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus izin berusaha,” tutup Nurlaila.(adv)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Kukar Tekankan KB Bukan Sekadar Kontrasepsi, Tetapi Perencanaan Masa Depan Keluarga

2 Oktober 2026 - 13:00 WITA

l76

Pemkab Kukar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pendampingan Dan Konsep One Village One Product

2 Oktober 2026 - 12:00 WITA

l75

Pemkab Kukar Dan LAN RI Perkuat Pengembangan SDM, Kepala Sekolah Jadi Fokus Pendampingan

2 Oktober 2026 - 11:00 WITA

l74

Erau Jadi Stimulus Ekonomi Kreatif, DPRD Kukar Dorong UMKM Terus Bergeliat

1 Oktober 2026 - 20:00 WITA

l73

Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pesan Kebangsaan Tekankan Persatuan dan Keutuhan NKRI

1 Oktober 2026 - 19:30 WITA

l73

Hari Kesaktian Pancasila 2026, Helmi Abdullah Tegaskan Komitmen Menjaga NKRI

1 Oktober 2026 - 19:00 WITA

l72
Trending di BERITA DAERAH