Menu

Mode Gelap
Keteladanan Rasulullah, Inspirasi Untuk Generasi dan Prestasi Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami 190 Personel Brimob Kaltim Diberangkatkan ke Kalbar Bantu Tangani Karhutla Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN-BMKG Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean

BERITA DAERAH · 19 Nov 2024 11:15 WITA ·

Jaga Netralitas ASN, Sekda Kukar Sunggono : Kami Sudah Keluarkan Surat Edaran


 Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono (Kumalanews.id) Perbesar

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono (Kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah proses demokrasi di Indonesia yang bertujuan untuk memilih pemimpin daerah, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, secara langsung oleh rakyat.

Pilkada merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan turunannya.

Pelaksanaan Pilkada memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam menentukan pemimpin yang akan memimpin dan mengelola pembangunan di daerah masing-masing.

Melalui Pilkada, diharapkan kepala daerah yang terpilih dapat membawa aspirasi rakyat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

Namun, pelaksanaan Pilkada juga memiliki tantangan, seperti potensi konflik, politik uang, dan isu partisipasi pemilih yang sering menjadi sorotan.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa Pilkada dilaksanakan secara transparan, jujur, dan adil demi mewujudkan pemerintahan daerah yang akuntabel dan demokratis.

Baca juga Sekda Kukar Sunggono Minta Peserta Ikuti TC dengan Maksimal https://kumalanews.id/2024/11/19/sekda-kukar-sunggono-minta-peserta-ikuti-tc-dengan-maksimal/

Di Lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), Baik P3K maupun PNS diwajibkan untuk menjaga netralitas ASN.

Hal ini tentunya tertuang dalam regulasi yakin UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) sendiri telah mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti penanggulangan keterlambatan ASN dalam politik praktis.

“Kita sudah mengeluarkan surat edaran tanggal 16 Juni 2024 terkait netralitas dan partisipasi masyarakat dalam pemilu,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, pada Selasa (19/11/2024)

Tak hanya itu, Sunggono juga menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah keterlibatan ASN dalam politik khususnya di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kukar.

“Kita keluarkan surat edaran tersebut sebagai pembatas agar para ASN itu netral karena tuntutan jabatan yang dipegangnya,” pungkas Sunggono.(adv/diskominfokukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami

25 Agustus 2026 - 10:00 WITA

h21

190 Personel Brimob Kaltim Diberangkatkan ke Kalbar Bantu Tangani Karhutla

25 Agustus 2026 - 09:00 WITA

h20

Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean

24 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h16

Temui Ratusan Sopir, Andi Harun Buka Ruang Evaluasi Fuel Card Solar Subsidi

24 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h15

DPRD Samarinda Dorong Pemerintah Libatkan Sopir dalam Penataan Kupon Solar Subsidi

24 Agustus 2026 - 15:00 WITA

h14

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Tiga RT di Gunung Arjuna Gelar Jalan Sehat

23 Agustus 2026 - 18:00 WITA

h13
Trending di BERITA DAERAH