Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Minta SPMB 2026 Berjalan Lancar, Tekankan Pelayanan Pendidikan Tanpa Polemik DPRD Samarinda Godok Perda Reklame, Siapkan Aturan Ketat dan Sistem QR Code Komisi IV DPRD Samarinda Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan, Kekurangan Guru Jadi Sorotan DPRD Samarinda Soroti Maraknya Sengketa Lahan, Minta Verifikasi Diperketat Pemkab Kukar Dorong Gaya Hidup Sehat, Pelatihan Instruktur Senam Jantung Digelar hingga Enam Seri

BERITA DAERAH · 22 Jan 2025 13:15 WITA ·

KPU Kukar Siap Hadapi Sidang Sengketa Pilkada 2024


 KPU Kukar Siap Hadapi Sidang Sengketa Pilkada 2024 Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan melangsungkan sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kukar 2024 di Jakarta.

Dengan keyakinan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi persidangan serta memberikan penjelasan terperinci terkait seluruh tahapan pilkada terhadap MK.

Gugatan terkait dengan PHP tersebut sebelumnya telah dilayangkan oleh dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi dan Alif Turyadi (DEAL) beberapa waktu yang lalu.

Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menjelaskan bahwa, KPU sebagai pihak termohon akan memberikan jawaban rinci atas gugatan tersebut.

“Kami siap menjelaskan semua proses pelaksanaan Pilkada yang telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rudi Gunawan, Rabu (22/01/2025).

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada 2024,” imbuh Rudi Gunawan.

Rudi Gunawan memastikan bahwa, seluruh tahapan Pilkada mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga penetapan hasil, telah dilakukan dengan prinsip jujur, adil, dan akuntabel.

Rudi Gunawam juga berharap, agar proses hukum ini berjalan lancar dan damai demi menjaga stabilitas politik di Kukar.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini,” sebut Rudi Gunawan.

Untuk itu, KPU Kukar mengharapkan agar masyarakat menerima apapun hasil keputusan MK dan menciptakan suasana yang aman, kondusif dan tertib.

“MK merupakan lembaga pemeriksa dan pemutus perkara ini. Oleh karenanya, mari kita terima dan laksanakan apapun hasilnya,” tutup Rudi Gunawan.(adv/kpukukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Minta SPMB 2026 Berjalan Lancar, Tekankan Pelayanan Pendidikan Tanpa Polemik

6 Mei 2026 - 16:30 WITA

dprdkota21

DPRD Samarinda Godok Perda Reklame, Siapkan Aturan Ketat dan Sistem QR Code

6 Mei 2026 - 15:30 WITA

dprdkota20

Komisi IV DPRD Samarinda Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan, Kekurangan Guru Jadi Sorotan

6 Mei 2026 - 14:30 WITA

dprdkota19

DPRD Samarinda Soroti Maraknya Sengketa Lahan, Minta Verifikasi Diperketat

6 Mei 2026 - 13:30 WITA

dprdkota18

Pemkab Kukar Dorong Gaya Hidup Sehat, Pelatihan Instruktur Senam Jantung Digelar hingga Enam Seri

6 Mei 2026 - 09:30 WITA

jantung001

Disdikbud Samarinda Siapkan SPMB 2026, Tegaskan Perpisahan Sekolah Tanpa Pungutan

5 Mei 2026 - 18:00 WITA

dissmd1
Trending di BERITA DAERAH