Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Desak Kepastian Hibah Lahan TPU Loa Bakung, Warga Menunggu Sejak 2012 Festival Budaya Dayak Kenyah 2026 Siap Digelar, Promosikan Kearifan Lokal dan Dongkrak Ekonomi Pampang Tanggapi Aksi Mahasiswa, Wawali Balikpapan Janji Percepat Penanganan PJU, Guru, BBM hingga Dampak PHK Rektor UINSI Dorong Perda Pemakaman yang Humanis dan Berkelanjutan Pemkot Balikpapan Lepas ASN Purnatugas, Bagus Susetyo: Pengabdian Tak Berakhir Saat Pensiun

BERITA DAERAH · 11 Mar 2025 07:15 WITA ·

Sesuai Arahan Wamendagri, Sekda Kukar: Kita siap Laksanakan PSU


 Sesuai Arahan Wamendagri, Sekda Kukar: Kita siap Laksanakan PSU Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan untuk mendiskualifikasi sala satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada Kukar 2024.

MK juga memerintahkan agar Kukar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono bersama pihak terkait beberapa waktu lalu telah melakukan rapat bersama Wakil Mentri Dalam Negeri (Wamendagri) membahas persiapan PSU salah satunya terkait pendanaan.

Hasilnya, Pihaknya diberi arahan untuk mempersiapkan anggaran dari beberapa sumber pendanaan termasuk Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Wamendagri mengharapkan setiap daerah menganggarkan sendiri khususnya dari dana BTT atau disisihkan dari dana Efisiensi,” ujar Sunggono, pada Senin (10/3/2025).

Sunggono menambahkan bahwa, pihaknya juga mendapatkan usulan dari para penyelenggara pemilu di Kukar dana yang akan digelontorkan sekitar Rp 78 miliar.

Namun, pihaknya masih akan melakukan verifikasi lanjutan berdasarkan atas asas efisiensi.

“Intinya Kukar siap Laksanakan PSU,” tegas Sunggono.

Lebih lanjut Sunggono juga membahas terkait sisa anggaran yang digunakan dalam pilkada pada November 2024.

Menurutnya, anggaran yang tersisa yakni sekitar 4 miliar yang menurutnya dapat digunakan kembali.

“Apakah dana itu bisa digunakan atau tidak tapi insyaallah bisa digunakan. Mungkin juga alat-alat seperti bilik suara dan lainnya bisa digunakan juga tetapi kembali lagi kepada keputusan KPU,” tutup Sunggono.(ADV/DiskominfoKukar)

Penulis : Indirwan | Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Desak Kepastian Hibah Lahan TPU Loa Bakung, Warga Menunggu Sejak 2012

17 Juni 2026 - 21:00 WITA

kk14

Festival Budaya Dayak Kenyah 2026 Siap Digelar, Promosikan Kearifan Lokal dan Dongkrak Ekonomi Pampang

17 Juni 2026 - 20:00 WITA

kk13

Tanggapi Aksi Mahasiswa, Wawali Balikpapan Janji Percepat Penanganan PJU, Guru, BBM hingga Dampak PHK

17 Juni 2026 - 19:00 WITA

kk10

Rektor UINSI Dorong Perda Pemakaman yang Humanis dan Berkelanjutan

17 Juni 2026 - 18:00 WITA

kk9

Pemkot Balikpapan Lepas ASN Purnatugas, Bagus Susetyo: Pengabdian Tak Berakhir Saat Pensiun

17 Juni 2026 - 17:00 WITA

kk8

DPRD Samarinda Libatkan Akademisi, Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum Diuji Publik

17 Juni 2026 - 16:00 WITA

kk7
Trending di BERITA DAERAH