Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Fasilitasi Sengketa Tanah Warga Gunung Lingai, Soroti Juga Kebijakan Parkir Berlangganan Perda Transportasi Samarinda Masih Menunggu Pengesahan, Dishub Dorong Relokasi Pergudangan ke Palaran Kemandirian Fiskal Samarinda Lampaui Target, Pemkot Genjot PAD dan Perkuat Peran BUMD Kemandirian Fiskal Samarinda Meningkat, DPRD Soroti Optimalisasi PAD dan Kinerja BUMD DPMPTSP Samarinda Dukung Raperda Reklame, Harapkan Aturan Lebih Komprehensif dan Berpotensi Tingkatkan PAD

BERITA DAERAH · 11 Mar 2025 07:15 WITA ·

Sesuai Arahan Wamendagri, Sekda Kukar: Kita siap Laksanakan PSU


 Sesuai Arahan Wamendagri, Sekda Kukar: Kita siap Laksanakan PSU Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan untuk mendiskualifikasi sala satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada Kukar 2024.

MK juga memerintahkan agar Kukar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono bersama pihak terkait beberapa waktu lalu telah melakukan rapat bersama Wakil Mentri Dalam Negeri (Wamendagri) membahas persiapan PSU salah satunya terkait pendanaan.

Hasilnya, Pihaknya diberi arahan untuk mempersiapkan anggaran dari beberapa sumber pendanaan termasuk Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Wamendagri mengharapkan setiap daerah menganggarkan sendiri khususnya dari dana BTT atau disisihkan dari dana Efisiensi,” ujar Sunggono, pada Senin (10/3/2025).

Sunggono menambahkan bahwa, pihaknya juga mendapatkan usulan dari para penyelenggara pemilu di Kukar dana yang akan digelontorkan sekitar Rp 78 miliar.

Namun, pihaknya masih akan melakukan verifikasi lanjutan berdasarkan atas asas efisiensi.

“Intinya Kukar siap Laksanakan PSU,” tegas Sunggono.

Lebih lanjut Sunggono juga membahas terkait sisa anggaran yang digunakan dalam pilkada pada November 2024.

Menurutnya, anggaran yang tersisa yakni sekitar 4 miliar yang menurutnya dapat digunakan kembali.

“Apakah dana itu bisa digunakan atau tidak tapi insyaallah bisa digunakan. Mungkin juga alat-alat seperti bilik suara dan lainnya bisa digunakan juga tetapi kembali lagi kepada keputusan KPU,” tutup Sunggono.(ADV/DiskominfoKukar)

Penulis : Indirwan | Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Fasilitasi Sengketa Tanah Warga Gunung Lingai, Soroti Juga Kebijakan Parkir Berlangganan

22 April 2026 - 18:30 WITA

saw21

Perda Transportasi Samarinda Masih Menunggu Pengesahan, Dishub Dorong Relokasi Pergudangan ke Palaran

22 April 2026 - 18:00 WITA

dh21

Kemandirian Fiskal Samarinda Lampaui Target, Pemkot Genjot PAD dan Perkuat Peran BUMD

22 April 2026 - 17:30 WITA

nd45

Kemandirian Fiskal Samarinda Meningkat, DPRD Soroti Optimalisasi PAD dan Kinerja BUMD

22 April 2026 - 17:00 WITA

ak99

DPMPTSP Samarinda Dukung Raperda Reklame, Harapkan Aturan Lebih Komprehensif dan Berpotensi Tingkatkan PAD

22 April 2026 - 16:30 WITA

dr23

Sidak Teras Samarinda, Wali Kota Apresiasi Aksi Damai: Kerusakan Minor dan Segera Diperbaiki

22 April 2026 - 16:00 WITA

an78
Trending di BERITA DAERAH