Menu ✖

Mode Gelap
Duta Genre Kukar Jadi Konselor Sebaya, Perkuat Edukasi Remaja dan Pencegahan Stunting Warga Manggar Baru Gotong Royong Bersihkan Pesisir Sungai Manggar, Ratusan Kantong Sampah Diangkut Distanak Kukar Siapkan Distribusi 19 Pompa Air, Antisipasi Kekeringan Lahan Pertanian Bupati Kukar Tinjau Kebakaran Loa Ipuh, 11 Rumah Terdampak dan 15 KK Jadi Perhatian TP PKK Balikpapan Dorong Kelurahan Siaga TBC, Kader Dasawisma Dilibatkan

BERITA DAERAH · 11 Mar 2025 07:15 WITA ·

Sesuai Arahan Wamendagri, Sekda Kukar: Kita siap Laksanakan PSU


 Sesuai Arahan Wamendagri, Sekda Kukar: Kita siap Laksanakan PSU Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan untuk mendiskualifikasi sala satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada Kukar 2024.

MK juga memerintahkan agar Kukar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono bersama pihak terkait beberapa waktu lalu telah melakukan rapat bersama Wakil Mentri Dalam Negeri (Wamendagri) membahas persiapan PSU salah satunya terkait pendanaan.

Hasilnya, Pihaknya diberi arahan untuk mempersiapkan anggaran dari beberapa sumber pendanaan termasuk Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Wamendagri mengharapkan setiap daerah menganggarkan sendiri khususnya dari dana BTT atau disisihkan dari dana Efisiensi,” ujar Sunggono, pada Senin (10/3/2025).

Sunggono menambahkan bahwa, pihaknya juga mendapatkan usulan dari para penyelenggara pemilu di Kukar dana yang akan digelontorkan sekitar Rp 78 miliar.

Namun, pihaknya masih akan melakukan verifikasi lanjutan berdasarkan atas asas efisiensi.

“Intinya Kukar siap Laksanakan PSU,” tegas Sunggono.

Lebih lanjut Sunggono juga membahas terkait sisa anggaran yang digunakan dalam pilkada pada November 2024.

Menurutnya, anggaran yang tersisa yakni sekitar 4 miliar yang menurutnya dapat digunakan kembali.

“Apakah dana itu bisa digunakan atau tidak tapi insyaallah bisa digunakan. Mungkin juga alat-alat seperti bilik suara dan lainnya bisa digunakan juga tetapi kembali lagi kepada keputusan KPU,” tutup Sunggono.(ADV/DiskominfoKukar)

Penulis : Indirwan | Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Duta Genre Kukar Jadi Konselor Sebaya, Perkuat Edukasi Remaja dan Pencegahan Stunting

18 Oktober 2026 - 16:00 WITA

o11

Warga Manggar Baru Gotong Royong Bersihkan Pesisir Sungai Manggar, Ratusan Kantong Sampah Diangkut

18 Oktober 2026 - 15:00 WITA

o10

Distanak Kukar Siapkan Distribusi 19 Pompa Air, Antisipasi Kekeringan Lahan Pertanian

18 Oktober 2026 - 14:00 WITA

o9

Bupati Kukar Tinjau Kebakaran Loa Ipuh, 11 Rumah Terdampak dan 15 KK Jadi Perhatian

18 Oktober 2026 - 13:00 WITA

o8

TP PKK Balikpapan Dorong Kelurahan Siaga TBC, Kader Dasawisma Dilibatkan

18 Oktober 2026 - 12:00 WITA

o7

Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah

17 Oktober 2026 - 21:00 WITA

o6
Trending di BERITA DAERAH