Menu

Mode Gelap
IKN Youth Forum Dorong Generasi Muda Lawan Hoaks dan Kawal Masa Depan Nusantara May Day 2026 di Kukar, Momentum Perkuat Sinergi dan Kepedulian bagi Pekerja May Day 2026, Perempuan Mahardhika Samarinda Soroti Ketidakadilan Buruh Perempuan Nelayan Muara Badak Ditemukan Meninggal Dunia Usai Terseret Arus Investasi Rp1,2 Triliun Masuk IKN, Dua Investor Pelopor Teken PKS

BERITA DAERAH · 16 Apr 2025 13:15 WITA ·

Ribuan P3K yang Dinyatakan Lulus Siap dilantik, Sekda Kukar : Tunggu Penetapan SK


 Ribuan P3K yang Dinyatakan Lulus Siap dilantik, Sekda Kukar : Tunggu Penetapan SK Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan kebijakan terkait formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan analisis kebijakan kebutuhan dan belanja pegawai di Kukar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menjelaskan bahwa, pihaknya telah memutuskan untuk mengakomodir seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) di Kukar dengan masa kerja lebih dari 5 tahun.

“Kami sudah memutuskan mengakomodir THL dengan masa kerja lebih dari 5 tahun sampai Oktober 2023,” ucapnya, pada Rabu (16/04/2025).

Lebih lanjut Sunggono menerangkan bahwa, Pemkab Kukar meminta kuota kepada pemerintah pusat terkait formasi kebutuhan P3K dengan jumlah sekitar 8700 dan telah mendapatkan persetujuan.

Rencananya, kuota tersebut akan diisi secara bertahap melalui seleksi yang akan terbagi menjadi 2 gelombang.

“Kuota tersebut pada formasi awal akan diisi dua kali dalam dua tahap,” ungkap Sunggono.

Dalam hal itu, Sunggono mengungkap bahwa pada tahap pertama, sekitar 3800 orang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus sebagai P3K dan akan segera dilantik.

“Kita masih menunggu penetapan SKnya,” bebernya.

Sunggono juga mengemukakan bahwa, pihaknya saat ini tengah melakukan persiapan terkait pelantikan P3K yang telah dinyatakan lulus.

Tak hanya itu, Sunggono juga menyebut bahwa para P3K akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja yang memuat masa kerja minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

“Kalau di Kukar insa Allah 5 tahun, tapi nanti kita akan lakukan evaluasi kinerja mereka,” tegasnya.

“Kalau sudah selesai kontraknya para P3K bisa atau tidaknya dipakai lagi, tergantung kinerja mereka dan kebutuhan daerah,” tutupnya.(ADV/DiskominfoKukar)

Penulis : Indirwan | Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 312 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

May Day 2026 di Kukar, Momentum Perkuat Sinergi dan Kepedulian bagi Pekerja

1 Mei 2026 - 14:00 WITA

day3

May Day 2026, Perempuan Mahardhika Samarinda Soroti Ketidakadilan Buruh Perempuan

1 Mei 2026 - 13:00 WITA

day1

Nelayan Muara Badak Ditemukan Meninggal Dunia Usai Terseret Arus

1 Mei 2026 - 12:00 WITA

tenggelam3

Disdik Kukar Tunggu Advice Kejaksaan, Insentif Guru Non-ASN Ditarget Segera Cair

30 April 2026 - 21:00 WITA

honorer3

DPRD Kukar Bahas Insentif Guru Honorer dan Layanan Kesehatan, Pembayaran Ditarget Pekan Depan

30 April 2026 - 20:00 WITA

honorer1

Nelayan Muara Badak Hilang Terseret Arus, Basarnas Kerahkan Tim Gabungan

30 April 2026 - 19:00 WITA

tenggelam01
Trending di BERITA DAERAH